FYI.

This story is over 5 years old.

aceh

Kenapa Nonmuslim di Aceh Kembali Dihukum Cambuk Sesuai Syariat Islam?

Dua penganut Buddha dicambuk di Kota Jantho 10 Maret lalu akibat kasus sabung ayam. Kami menemui pakar syariah, mengonfirmasi spekulasi bahwa hukuman cambuk dirasa lebih 'ringan' dibanding berurusan dengan polisi.
Gambar dari akun Youtube Fadly Afwadi.

Di hadapan ratusan pasang mata warga Kota Jantho, Daerah Istimewa Aceh, Alem bin Suhadi dan Amel bin Akim dicambuk rotan oleh Polisi Syariah. Alem dicambuk sembilan kali, sementara Amel tujuh kali. Dua orang warga Aceh keturunan Tionghoa ini dianggap melanggar hukum syariah lantaran terpergok berjudi sabung ayam.

Sebagai pemeluk Buddha, sebetulnya mereka tak perlu dihukum sesuai Syariah. Nonmuslim di Aceh terikat pada hukum nasional Indonesia. Namun petugas beralasan mereka memilih hukuman tersebut secara sukarela.

Iklan

Pelaksanaan hukuman syariah terhadap nonmuslim bukan sekali ini terjadi di Aceh. Di  Takengon tahun lalu, 30 cambukan rotan dilesatkan ke tubuh perempuan berusia 60 tahun yang tidak beragama Islam. Dia dihukum cambuk sesuai Qanun Jinayat karena menjual minuman beralkohol pada 12 April 2016 lalu.

Pelaksanaan hukum cambuk dimulai sejak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Jinayat pada Oktober 2014. Dalam beleid tersebut dinyatakan bila nonmuslim yang melanggar syariat bersama dengan orang Islam bisa memilih secara sukarela diproses sesuai Qanun Jinayat atau dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kecuali jika pelanggaran pidana yang dilakukan nonmuslim tersebut tidak ditemukan dalam KUHP atau ketentuan pidana lain yang berlaku di Indonesia, maka dia akan dihukum dalam wilayah Qanun Jinayat. Setelah peraturan ini ditetapkan berbagai reaksi muncul dair para pegiat Hak Asasi Manusia. Komisioner Komnas HAM, Otto Syamsudin Ishak, menyatakan hukuman yang diberlakukan pada nonmuslim merupakan penyimpangan tujuan awal Syariah Islam. "Ini menunjukkan hukum positif tidak berlaku di [Aceh], jadi ini suatu pergeseran dalam penerapan hukum Islam."

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Syahrizal Abbas saat diwawancarai BBC Indonesia turut menegaskan bila Qanun Jinayat hanya berlaku bagi Muslim. "Kecuali bila dia (pelaku) dengan sadar minta dihukum cambuk, atas kesadaran sendiri. Garansi bahwa syariat hanya berlaku bagi Muslim adalah UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," kata Syahrizal. "Bila dia mau menundukkan diri dan berlaku syariah boleh, tapi pada prinsipnya berlaku pada Muslim," imbuhnya.  Persoalannya, praktik nonmuslim dihukum dengan syariah terjadi berulang kali. Dari kacamata pengamat, muncul celah yang justru menimbulkan spekulasi: apakah hukuman cambuk dipilih nonmuslim karena prosesnya lebih mudah dibanding menjalani hukuman positif yang melibatkan pemeriksaan polisi, sidang, sampai akhirnya jatuh vonis? "Praktik ini engga cuma Aceh, tapi juga di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, terus di Kalimantan juga ada," ungkap Wasisto Jati, staf peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Jati bertahun-tahun melakukan riset pelaksanaan Hukum Syariah di Indonesia.

Iklan

Lantas, bagaimana sebetulnya pelaksanaan Qanun Jinayat di Aceh yang seringkali dianggap merugikan pemeluk agama, gender, atau lapisan masyarakat tertentu? Kepada VICE Indonesia, Jati menjelaskan seluk beluk pelaksanaan hukum syariat di Indonesia yang menimbulkan kontroversi tersebut.

Dua orang beragama Buddha baru saja dihukum cambuk di Aceh. Dalam Qanun Jinayat ini bagaimana sih sebetulnya posisi nonmuslim?
Yang perlu kita lihat kan ini sebenarnya hukum syariat yang berupaya berdampingan dengan hukum positif. Ketika ada warga non-muslim itu sebaiknya dihukum dengan hukum positif, bukan hukum syariat. Karena, di satu sisi itu bukan agamanya. Kedua, bertentangan dengan nilai Hak Asasi Manusia. Soalnya, equality before the law itu tidak dilakukan di sana. Hukum syariat di sana juga masih dalam pertentangan, itu kan muncul trennya sejak 2003-an. Dulu kan isunya lebih ke arah minuman beralkohol, perjudian, terus prostitusi dan lain sebagainya. Namun lama kelamaan beranjak ke ranah administratif. Itu sebenarnya melampaui hukum positif yang ada. Katakanlah itu otonomi daerah, tapi ya setidaknya di hukum itu (ad hoc jursprudensi) bukan sifatnya menyeluruh. Yang kedua sebenarnya yang jadi masalah posisinya di mana di sistem hukum kita? Kalau ada mereka memang jelas ya punya otonomi khusus bisa dikesampingkan, nah bagi yang di luar Aceh kan bermasalah sebenanarnya.

Bisa dijabarkan lagi kontradiksi aturan di Aceh dengan wilayah lain?
Sebenarnya kan yang menjadi konsentrasi utama kan adanya kelompok-kelompok Islam garis keras yang berusaha untuk mendekati pemerintah daerah, bahwa ini (syariat Islam) perlu ditegakkan. Namun di situ kita melihat bahwa konsepsinya itu terlalu luas dan itu tidak fokus. Tidak fokusnya itu begini, objeknya apa, subjeknya apa itu yang pertama. Yang kedua, itu kalau di urutan regulasinya bagaimana, ketiga kalau itu fungsinya sudah ke penindakan, pertanyaannya fungsi polisi apa dong?

Iklan

Bukankah keberadaan polisi syariah sudah diatur secara jelas?
Saya bisa katakan saat ini mereka hanya menangkap orang yang berdua-duaan, pacaran. Nah sedangkan isunya itu ditangani juga oleh polisi daripada yang berbau syariah. Misalnya itu si korbannya terintimidasi dengan bawa nama agama.

Dalam Undang-Undang No 11 tahun 2006, bagi nonmuslim Qanun Jinayat hanya berlaku bila dia sukarela tunduk karena melanggar syariat dengan orang beragama Islam. Artinya memang nonmuslim bisa dihukum kan?
Itu kan sebenarnya posisi kita kembali lagi pada si pelaku. Namun, kalau kita melihat secara lebih luas, adanya pilihan ini agak unik. Sejak kapan hukum bisa ditawar-tawar? Apalagi sudah melakukan tindak pidana kan? Seharusnya kan kalau hukum ya hukum saja, enggak usah pilih-pilih.

Ada beberapa kasus yang justru memilih dihukum berdasarkan Qanun Jinayat dibanding KUHP. Apakah praktik ini mengindikasikan hukum syariah Aceh dianggap relatif lebih "ringan" daripada hukum positif?
Kalau kita lihat dalam konteks ini hukum syariah yang diberlakukan adalah untuk membuat efek malu. Misalnya kita dihukum di depan publik, dicambuk, saat itu juga perkaranya sudah selesai kan, yang penting mereka dapat efek malunya. Itu yang kemudian mendorong, "ya sudah pakai syariah saja lah." Nah kalau hukum positif, harus melalui peradilan panjang lah, ini, itu. [Hukuman cambuk] kan sebenarnya hanya memberikan efek malu saja, tapi belum tentu memberikan efek jera.

Iklan

Lantas bagaimana dengan pemberlakuan hukum syariahbagi nonmuslim yang melakukan pelanggaran yang tidak diatur di KUHP? Apakah sebaiknya mereka bebas saja?
Kalau melihat proses hukum, apalagi hukum syariah, itu enggak bisa hitam putih. Ada norma-normanya. Kalau saya pikir, itu kembali ke prinsip HAM sebenarnya. Pertama hukum syariah (di Aceh) fungsi sebenarnya apa. Terus siapa saja yang menjadi objek hukumnya. Itu saja masih belum tentu bisa dirumuskan. Karena itupun dalam hukum positif sudah selesai. Padaakhirnya kan itu hanya sekedar pelabelan saja. Kalau kita bisa baca lebih runut, hukumsyariah itu tegas loh. Potong tangan ya potong tangan beneran loh, penggal kepala. Tetapi kan di sini disimbolkan. Dengan "negosiasi" yang diterapkan di Indonesia.

Maksudnya negosiasi?
Di Indonesia tidak mungkin syariah murni diterapkan. Potong tangan misalnya, penggal kepala, dirajam. Meskipun berprinsip syariah, tetapi kan enggak seperti itu. Artinya hukum syariah di sini masih praktikal dan masih negosiasi dengan hukum positif. Tetapi, dilabeli "hukum syariah".

Boleh dicontohkan kasusnya seperti apa?
Sebenarnya yang bisa kita lihat dari kasus kriminal yang terjadi di masyarakat. Minuman keras, prostitusi, perjudian. Makanya yang menarik itu adanya "pemaksaan syariat."

Apa yang anda maksud "pemaksaan syariat" ini adalah pelaksanaan hukuman yang merugikan lapisan masyarakat atau gender tertentu?
Oh jelas! Itu kan yang perlu kita teliti lagi prinsip hukum syariah kan masih skriptual. Artinya kan kayak saklek, ya jelas itu kan bias gender, bias autoritatif, sama bias substansi. Kalau bias gender kan terutama perempuan ya, belum lagi kelompok-kelompok minoritas yang katakanlah Islamnya berbeda dengan kelompok mayoritas juga terkena kan. Kalau bias autoritatif ya itu tadi, lembaganya apa? Kan keberadaan Perda itu menginduknya ke mana? Kan engga ada kejaksaan Syariah. Terus yang tadi bias substansi kita tidak melihat konteksnya di lapangan seperti apa. Hanya sekedar "main pukul" di lapangan tapi tidak dilihat akarnya seperti apa.

Jadi yang ditangani Hukum Syariah di Aceh masih terbatas pada pelanggaran tertentu yang wilayahnya terbatas?
Khamr, prostitusi, judi… tapi kan belum mengarah ke hal-hal besar seperti korupsi. Artinya itu kan hanya masyarakat lapis tertentu yang kena terus.

Tapi semangat awal menerapkan hukum syariah di Era Gus Dur dulu seperti apa sih?
Eranya Gus Dur kan membuka ruang terbuka. Nah sayangnya itu yang dimanfaatkan kelompok Islam garis keras untuk tampil. Kan sebenarnya Gus Dur membuka ruang-ruang negosiasi, namun disalahartikan oleh kelompok islam garis keras yang mengakuisisi ruang publik, kemudian terjadilah normalisasi syariat.

Akankah akan ada perubahan signifikan dalam penerapan hukum syariah, terutama di Aceh?
Saya pikir syariat kan konteksnya luas. Enggak cuma isu remeh temeh di lapangan. Kalau memang koruptor di "syariah-isasi", akan saya beri dukungan. Ada efek lebih. Sayangnya itu belum berlaku.