Penganiayaan

Sedang Cari Kucing Hilang, Pemuda Bekasi Tewas Dikeroyok Karena Dituding Maling

Korban baru berusia 17 tahun dan sedang mencari kucingnya yang hilang ketika ia dihajar warga sampai tewas. Kasus main hakim sendiri berakibat fatal kerap terjadi di Indonesia.
Pemuda Bekasi Tewas Dikeroyok Karena Dituduh Maling Saat Cari Kucing Hilang
Foto ilustrasi pengeroyokan via Getty Images

Pemuda berinisial LEH terlihat mondar-mandir tengah malam di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 6 Februari 2022. Kucing peliharaannya hilang. Sekitar jam setengah 12 malam, lelaki 17 tahun itu mengendarai motor sambil celingukan mencari. Tiba-tiba saja, ia diteriaki maling oleh sekelompok orang asing. Panik, LEH bergegas pergi dari lokasi untuk mengamankan diri dari tuduhan. Nahas, ia malah dihadang enam orang, dua di antaranya bersenjata tajam, yang langsung mengeroyoknya membabi buta. Kisah pencarian kucing kesayangan malam itu berakhir dengan tewasnya LEH.

Iklan

Empat pelaku pengeroyokan berinisial AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17) telah ditangkap aparat setempat, sementara dau pelaku lain, MAM dan A, masih dalam pengejaran. Dari pemeriksaan, Kapolsek Tarumajaya Edy Supriyanto menyebut pelaku beralasan melihat LEH memegang besi sehingga memicu kecurigaan.

“Jadi, korban ini sebenarnya keluar, katanya nyari kucingnya yang hilang. Kan rumahnya di depan komplek, dia pakai motor. Ketika nyari kucing yang hilang, di ke tempat semacam permainan malam, itu di ruko-ruko gitu. Dia nyari-nyari di situ, enggak ada. [Pas] dia jalan diteriaki maling gitu,” kata Edy kepada Merdeka. “Ada yang mukul, jadi empat orang ini ada yang mukul, ada yang bacok. Yang di bawah umur ini mukul, kalau yang bacok ini yang sudah dewasa. Yang satu teriakin maling, dua [membacok]. [Luka bagian] kepala sama tangan.”

Keempatnya langsung ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan KUHP Pasal 170, maksimal hukuman 12 tahun penjara, lalu KUHP Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara, serta UU Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Beleid sanksi disinyalir bertambah setelah tiga dari empat pelaku ketahuan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan berada dalam pengaruh alkohol. Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan juga menyebutkan keenamnya adalah satu geng yang berencana tawuran di Tanjung Priok sehingga sudah membawa senjata.

Iklan

Perkara main hakim sendiri ketika masyarakat merasa sedang menangkap “maling” tengah menjadi masalah laten yang berulang kali makan korban jiwa. Baru akhir Januari lalu seorang kakek 89 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur, meregang nyawa karena dikeroyok massa. Aksi barbar itu dilakukan setelah korban menabrak pemotor, lantas dikejar sembari diprovokasi dengan teriakan maling. Hasil pemeriksaan polisi, korban tidak sadar sedang dikejar akibat masalah pendengaran.

“Korbannya sudah usia 89 tahun, jadi sudah tidak mendengar dengan baik. Kami dapat informasi dari hasil pemeriksaan saya dengan anak korban, korban sudah uzur, jadi enggak dengar kalau ada teriakan [maling] seperti itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Ahsanul Muqaffi dilansir Tribun Jakarta. Sampai artikel ini ditulis, polisi belum mengumumkan apakah provokator pengeroyokan sudah ditangkap.

Tragedi sejenis pernah terjadi di Bali pada 2020 silam. Rian Aryanto, pemuda 22 tahun, sedang mabuk sehingga salah masuk rumah dan berujung mondar-mandir tak karuan di kediaman warga Denpasar Barat itu. Pemilik rumah yang kaget langsung teriak maling, mengundang warga datang, dan memberi bogem mentah. Rian, dalam keadaan babak belur dan mabuk, kemudian ditelanjangi warga dan diikat ke tiang listrik.

Emang benar kalau Indonesia itu negara hukum, soalnya banyak penduduknya punya passion jadi hakim.