Kejahatan

Imbas Anak Aniaya Remaja, Pejabat Pajak Diperiksa Kemenkeu

Kekayaan tak wajar pegawai Ditjen Pajak jadi sorotan usai putranya kedapatan naik mobil mewah saat mengeroyok remaja hingga koma.
Foto ilustrasi tangan terkepal
Foto hanya 

Kementerian Keuangan tengah dilanda Butterfly Effect usai Mario Dandy Satriyo (20), putra dari Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II, Rafael Alun Trisambodo, ditahan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (22/2) karena menghajar remaja 17 tahun hingga koma. Gara-gara kasus pengeroyokan ini, Kemenkeu didesak publik untuk mengusut kekayaan tak wajar pejabatnya.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 20 Februari 2023. Mulanya korban David dihubungi A, mantan pacarnya yang kini menjadi kekasih Mario. A minta bertemu dengan David dengan alasan hendak mengembalikan kartu pelajar. David mengatakan sedang berada di rumah temannya di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Iklan

Sekitar pukul 20.30, Mario, A, dan teman lainnya mendatangi lokasi David dengan naik mobil mewah Jeep Rubicon. Sayangnya ini bukan pertemuan ramah tamah, Mario menganiaya David di belakang mobil.

“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian pelaku menendang perut korban,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary, dikutip Tempo.

Kasus pengeroyokan ini lantas viral. Siapa sangka, ayah korban merupakan kader Gerakan Pemuda Ansor, bernama Jonathan Latumahina. Di Twitter, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga ketum GP Ansor 2015-2020 mengunggah fotonya menjenguk David dengan caption “Anak kader, anakku juga. Catat ini!”

Fakta mencolok anak 20 tahun mengendarai mobil miliaran membuat akun media sosial Mario digali. Ternyata ia kerap memamerkan kendaraan mewah, termasuk motor Harley Davidson. Mario juga disebut-sebut anak pejabat Ditjen Pajak. Hal ini belakangan dibenarkan kepolisian.

Iklan

Penggalian pun berlanjut ke profil Rafael. Dari hasil menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael di situs KPK, muncul temuan janggal. Mobil Rubicon dan Harley yang dipamerkan Mario tak ada dalam daftar kekayaan yang dilaporkan. Polisi juga mengatakan plat nomor Rubicon palsu serta menunggak pajak. Puncaknya, harta Rafael di LHKPN sebesar Rp56,1 miliar dianggap tak wajar.

Kasus ini mendorong Menkeu Sri Mulyani memberi tanggapan. Sri mengecam gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga pejabat di kementeriannya. Kecaman serupa dinyatakan Dirjen Pajak Suryo Utomo lewat rilis di media sosial. Suryo menyatakan Rafael sudah dipanggil Inspektorat untuk diperiksa terkait laporan kekayaannya.

Respons Kemenkeu yang menyorot perkara pamer harta disayangkan netizen. Muncul desakan agar Kemenkeu juga menjelaskan mengapa seorang pegawai eselon III bisa mengumpulkan harta Rp56 miliar.

Iklan

Dalam video yang dibagikan Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perbuatan anaknya, serta menyatakan siap diperiksa asal-usul kekayaannya. “Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal kementerian keuangan,” kata Rafael di video, dilansir Tempo.

Dampak lain kasus ini adalah skeptisisme publik atas manfaat membayar pajak, yang sialnya terjadi di waktu mendekati batas pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi.

Kepada Bisnis, Manajer Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kasus ini bisa menurunkan kepercayaan publik pada Ditjen Pajak. Dalam jangka panjang, ketidakpercayaan tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan pajak.

Hal senada disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. “Pemerintah harus usut tuntas aliran dana terutama aset pejabat pajak yang tidak dilaporkan di LHKPN. Jadikan kasus ini menjadi pembelajaran pentingnya transparansi dan etika dari pejabat negara,” ujar Bhima kepada CNN Indonesia.

Iklan

Mario kini terancam melanggar UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80, dengan pidana maksimal 5 tahun penjara. LBH GP Ansor DKI Jakarta yang mewakili korban mengatakan tak akan berdamai. 

“Kalau kita selaku advokat LBH Ansor atas perintah GP Ansor pusat untuk mengawal itu. Kalau kita nggak ada kata damai karena perbuatannya keterlaluan,” ujar Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta Syamsul Sammy kepada Detik.

Menyusul kritik yang terus mengalir sejak kemarin, Menkeu secara resmi mencopot jabatan Rafael pada Jumat (24/2) pagi ini. Keputusannya guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.

“Saya minta hari ini RAP dicopot dari jabatan dan tugasnya. Saya minta diperiksa dengan teliti agar bisa diberikan hukuman sesuai tindakan disiplin yang telah dilakukan,” kata Sri, dikutip Tempo.

Artikel ini telah di-update pada 24 Februari 2023 untuk menambah keterangan terbaru.