FYI.

This story is over 5 years old.

The VICE Guide to Right Now

Korsel Akhirnya Mencabut Larangan Aborsi yang Bertahan 66 Tahun Terakhir

Dalam keputusan bersejarah itu, Mahkamah Konstitusi Korsel memerintahkan parlemen dan pemerintah merevisi UU seputar aborsi paling lambat pada 2020.
Korsel Akhirnya Mencabut Larangan Aborsi yang Bertahan 66 Tahun Terakhir
Aktivis anti-aborsi berunjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi Korsel pada 11 April lalu. Foto oleh Kim Hong-Ji/REUTERS

Akhir pekan lalu, ratusan pengunjuk rasa dari kelompok pro-aborsi maupun yang menolak pengguguran kandungan sama-sama berkumpul di pelataran depan Mahkamah Konstitusi, di Ibu kota Seoul. Mereka menantikan keputusan majelis hakim yang akan mengubah kehidupan banyak perempuan Korea Selatan.

Pada pukul 14:00 waktu setempat, pengadilan memutuskan larangan aborsi inkonstitusional, dan harus direvisi pada akhir 2020. Larangan ini diterapkan di Negeri Ginseng itu sejak 1953.

Iklan

"Larangan aborsi membatasi hak-hak perempuan untuk mengejar cita-cita mereka masing-masing dan melanggar akses pada prosedur-prosedur yang aman dan tepat waktu," demikian kutipan pernyataan dari Mahkamah Konstitusi yang diperoleh The Guardian. "Janin bergantung sepenuhnya pada tubuh sang ibu untuk bertumbuh dan bertahan hidup. Sehingga tidak dapat disimpulkan keduanya merupakan makhluk hidup yang terpisah."

Sekilas keputusan ini menjadi momen kemenangan bagi aktivis pro-aborsi, yang berjuang selama tujuh puluh tahun menolak undang-undang tersebut. Tapi, perubahan aturan hukum terjadi paling cepat dua tahun lagi. Artinya, aborsi masih bisa dikriminalisasi.


Tonton dokumenter VICE soal praktik aborsi ilegal di gang-gang kumuh Filipina:


Undang-undang mengkriminalisasi aborsi akan terus efektif sampai akhirnya direvisi pada 2020. Bila pemangku kebijakan tidak mengubah legislasi pada 2020, larangan tersebut akan dicabut.

Sejak 1953, aborsi dianggap praktik ilegal di Korsel. Negara ini sebagian besar populasinya beragama Kristen. Aborsi hanya diperbolehkan bila kehamilan mengancam kehidupan sang ibu, atau disebabkan pemerkosaan serta inses. Namun, dengan kondisi khusus itu, perempuan yang hendak aborsi wajib memperoleh izin pasangannya sebelum menjalankan prosedur pengguguran kandungan.

Berdasarkan undang-undang anti-aborsi, perempuan yang menjalankan aborsi ilegal dapat didenda sebesar dua juta won (setara Rp25 juta) atau dipenjara selama satu tahun. Dokter yang membantu aborsi berisiko dipenjara hingga dua tahun. Kendati begitu, penerapan hukum terkait aborsi ini cukup jarang. Diperkirakan telah terjadi 50.000 aborsi ilegal di Korsel sejak 2017, menurut sebuah laporan oleh New York Times. Namun hanya sekitar 80 perempuan dan dokter yang terpaksa diseret ke pengadilan atas kasus aborsi dari 2012-2017. Hanya satu orang akhirnya dipenjarakan, sementara yang lain 'cuma' didenda.

Iklan

Undang-undang aborsi beberapa kali digugat di pengadilan. Keputusan pengadilan sempat muncul pada 2012, saat itu Mahkamah Konstitusi mendukung undang-undangnya tetap berlaku. Seorang dokter mengajukan gugatan lain, demi mengubah undang-undang ini pada 2017, karena dia dituntut setelah memfasilitasi sekitar 70 upaya pengguguran kandungan.

Jajak pendapat menunjukkan sikap masyarakat di Korsel terhadap aborsi telah bergeser seiring waktu. Namun keputusan Mahkamah Konstitusi masih ditentang aktivis agama Kristen dan dokter-dokter anti-aborsi. Kelompok konservatif bahkan mengelola sebuah hotline untuk melaporkan klinik dan dokter yang melakukan aborsi.

Presiden Korsel, Moon Jae-in, sebagai politikus liberal dan beragama Kristen, belum menyatakan apakah ia mendukung pencabutan larangan aborsi. Saat menanggapi dukungan gerakan #MeToo di Korsel, Presiden Moon berjanji untuk memimpin Korea ke masa depan yang lebih baik, di mana "kesetaraan seksual dan hak perempuan diwujudkan, dan martabat semua orang dihormati."

Artikel ini pertama kali tayang di VICE ASIA.