FYI.

This story is over 5 years old.

pengungsi

Indonesia Menyambut Pengungsi dengan Jam Malam dan Pembubaran Paksa Unjuk Rasa

Pencari suaka maupun pengungsi di berbagai kota Indonesia menghabiskan hidup dalam ketidakpastian. Di Makassar, mereka melawan balik atas kebijakan tak adil pemerintah.
Foto unjuk rasa pengungsi di Makassar oleh Andi Batara Al Isra.

Ratusan pencari suaka di Makassar turun ke jalan, Rabu (21/2), melancarkan unjuk rasa. Mereka memprotes pejabat imigrasi setempat yang tiba-tiba menerapkan aturan memberatkan pengungsi, serta menolak jam malam bagi pengungsi di Ibu Kota Sulawesi Selatan.

Demonstrasi ini, dihadiri para pencari suaka dari Afghanistan, Myanmar, Iran, Pakistan, dan Sudan, adalah aksi terbaru dalam rangkaian demonstrasi yang diselenggarakan oleh pencari suaka di Indonesia sebulan terakhir. Ada lebih dari 14.000 pengungsi dan pencari suaka yang tinggal di Indonesia saat ini. sebagian besar dari mereka terjebak dalam ketidakpastian berkepanjangan, terutama akibat pemerintahan populis seperti Amerika Serikat untuk sementara sangat anti terhadap pengungsi.

Iklan

Kehidupan pencari suaka di Indonesia serba dibatasi, lantaran pemerintah tidak meratifikasi Konvensi PBB soal pengungsi. Orang asing yang hendak mencari negara baru itu tidak diperbolehkan bekerja, mendapat pendidikan, serta tidak diizinkan pindah ke daerah lain. Sekarang ini, kebebasan pencari suaka di Makassar semakin dibatasi. Pembatasannya pun semakin ketat. Mereka mengatakan bahwa aparat hukum mulai memberlakukan pembatasan ini begitu Boedi Prayitno, kepala pusat detensi imigrasi setempat, menduduki jabatan barunya.

Salah satu pencari suaka bernama Amjad, yang untuk sementara tinggal di Makassar, memberitahu VICE bahwa pusat detensi tersebut, atas arahan Boedi Prayitno, semakin terobsesi ‘menertibkan’ masyarakat. Dulu, pencari suaka hanya diwajibkan untuk lapor diri kepada pejabat imigrasi setempat sebulan sekali. Mereka bebas meninggalkan kota, lalu hidup di mana pun mereka inginkan selama mereka tetap kembal ke Makassar untuk lapor diri.

“Hidup kami lebih bebas dulu. Kami bahkan bisa mengunjungi kota lain selain Makassar,” Amjad memberitahu VICE.

Amjad adalah pencari suaka asal Pakistan yang meminta VICE untuk tidak menggunakan nama aslinya. Dia takut dihukum pejabat imigrasi jika bercerita ke media. Amjad menjelaskan sekarang para pengungsi hanya dibolehkan tinggal di kota yang mereka tempati saat pertama datang. Mereka juga harus lapor setiap kali mereka meninggalkan atau tiba di kota tempat mereka tinggal.

Iklan

Pencari suaka serta pengungsi makin masygul setelah petugas imigrasi memberitahukan aturan jam malam. Mereka harus sudah ada di kamar sebelum pukul 10 malam. Mereka tidak boleh meninggalkan penampungan. Bahkan untuk bertemu dengan teman yang tinggal di satu penampungan saja tidak boleh.

Foto oleh Ali Froghi

Alldo Fellix Januardy, pengacara hak asasi dari LBH Jakarta yang mewakili pengungsi, menjelaskan kalau ketentuan hukum di Indonesia tidak pernah mengatur jam malam atau kunjungan harian bagi warga asing yang sedang mencari suaka.

“Setiap malam, mereka memasuki kamar-kamar pengungsi dan mengabsen mereka,” kata Alldo. “Mereka mengecek apakah orang yang tinggal di kamar tersebut ada atau tidak. Ada masalah lain yang menimpa mereka, dan pengecekan ini hanya akan membuat mereka semakin takut.”

Indonesia belum menandatangani Konvensi PBB tahun 1951 tentang Pengungsi, tetapi Peraturan Presiden tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi di Indonesia memberikan mereka hak seperti kebebasan untuk hidup. Beleid tersebut melimpahkan sebagian besar tanggung jawab merawat pengungsi kepada kota dan kabupaten.

Kantor imigrasi di Makassar memakai dekrit tersebut sebagai dasar pemindahan nyaris 2.000 pengungsi dan pencari suaka ke tempat penampungan yang disokong dana UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Alldo menjelaskan walau perpres tidak pernah menentukan jam malam, pengelola tempat penampungan pengungsi mengklaim kalau dia bisa menerapkan aturan anyar tersebut.

Iklan

Foto oleh Ali Froghi

Beberapa pengungsi yang tertangkap melanggar peraturan baru ini diduga telah dipukuli dan ditahan oleh polisi. Dua minggu lalu, seorang pengungsi asal Afghanistan ditemukan mengunjungi kamar temannya setelah jam malam. Menurut Amjad, pejabat imigrasi muncul dua hari kemudian, “membawa sekitar 50 polisi imigrasi.” Empat pria dipukuli dan ditahan. Hanya satu rekan Amjad yang dibebaskan.

“Polisi menghajar pengungsi yang berunjuk rasa,” kata Amjad.

Pada aksi demonstrasi di Makassar Rabu kemarin, para demonstran menuntut pembebasan tiga pencari suaka asal Afghanistan yang masih ada di detensi. Tidak ada yang tahu mengapa mereka ditahan, atau aturan apa yang sebenarnya mereka langgar.

Badan pengungsi PBB (UNHCR) saat dihubungi VICE mengaku terus memantau situasi yang terjadi, namun menolak berkomentar apakah kantor imigrasi di Makassar sudah melewati batas. Terutama karena imigrasi setempat menerbitkan aturan yang tidak memiliki dasar hukum di undang-undang.

“Kami sadar apa yang sedang terjadi saat ini dan kami sedang bekerja sama dengan pengungsi dan pemerintah untuk menentukan apa yang harus kami lakukan untuk menanganinya,” kata Mitra Salima, selaku juru bicara UNHCR Indonesia.

Alldo mengatakan Peraturan Presiden tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri secara langsung memandatkan para aparat agar menjamin hak para pengungsi untuk bebas bergerak di wilayah Republik Indonesia. Makanya aturan jam malam yang terlalu ketat bagi para pengungsi akan membatasi ruang gerak mereka. Apabila beleid ini diterapkan secara berlebihan, sama saja secara tidak langsung menempatkan mereka dalam status tahanan kota secara halus.

“Menurut saya, langkah Indonesia untuk menangani krisis pengungsi harus lebih dari sekadar langkah simbolik bahwa Indonesia memberikan bantuan sosial, tetapi Indonesia harus memperlakukan mereka sama seperti manusia lainnya,” ujarnya.