FYI.

This story is over 5 years old.

Hak LGBTQ

Pemerintah India Bikin Sejarah Dengan Mencabut Pasal Pidana Untuk Hubungan LGBT

Keputusan ini dipuji berbagai pihak sebagai kemajuan besar bagi perlindungan hak asasi di Negeri Sungai Gangga.
Foto ilustrasi via Creative Commons. 

Aktivis dari minoritas seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di India sedang merayakan keputusan Mahkamah Agung yang kemarin mencabut aturan kriminalisasi hubungan sesama jenis.

Selama ini India memberlakukan undang-undang Section 377 di masa kolonial yang menganggap hubungan homoseksual sebagai tindakan kriminal. Penyuka sesama jenis dianggap telah "melanggar hukum alam." Undang-undang ini pertama kali diterbitkan pada 1861. Ada pasal mencantumkan ancaman penjara seumur hidup bagi siapa saja yang melakukan hubungan seks sesama jenis.

Iklan

Komunitas dan aktivis LGBT di India dan dunia menentang Section 377. Undang-undangnya bersifat homofobik, dan melanggar HAM paling mendasar. Pada 2009, Pengadilan Tinggi Delhi akhirnya memutuskan bahwa undang-undang tersebut termasuk pelanggaran hak asasi dan kebebasan setiap warga negara.

Keputusan ini memang merupakan suatu kemajuan besar bagi hak LGBT di India, tetapi perjuangan mereka belum berakhir. Meskipun hubungan sesama jenis tidak lagi dianggap sebagai tindakan kriminal, tetapi homoseksualitas masih sangat tabu di sana.

Akan tetapi, para aktivis berharap keputusan ini menjadi langkah awal bagi India untuk menghentikan tindakan diskriminasi terhadap komunitas LGBT.

"Masih banyak yang perlu diubah di masyarakat," kata Yashwinder Singh, pegiat LGBT The Humsafar Trust di Mumbai, kepada CNN. "Setidaknya generasi mendatang tidak perlu lagi merasakan ketakutan kami terhadap 377. Yang perlu kami lakukan sekarang yaitu menyadarkan orang kalau kita semua sama."

Artikel ini pertama kali tayang di i-D UK.