Pungutan Liar

Karut Marut Pemakaman Korban Covid-19 di TPU Bandung, Diwarnai Pungli dan Diskriminasi

Meski Gubernur Jabar dan Walkot Bandung minta maaf atas kasus memalukan di TPU Cikadut, polisi menilai permintaan dana buat jasa penguburan itu belum masuk kategori pungli.
Dugaan pungli bernuansa SARA dialami keluarga jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut Bandung
Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, pada 19 Juni 2021. Foto oleh Adi Marsiela/Anadolu Agency via Getty Images

Seorang warga Bandung berinisial YT menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) ketika memakamkan ayahnya yang meninggal karena Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, pekan lalu (6/7). YT mengaku didatangi petugas pemakaman berinisial R saat sedang mengantre untuk mengurus proses pemakaman di TPU. R kemudian meminta dana Rp4 juta sebagai ongkos, yang menurut cerita YT, dengan dalih penguburan korban Covid-19 yang bukan beragama Islam tidak ditanggung pemerintah.

Iklan

Karena harus buru-buru mengubur sang ayah, YT menawar harga yang diminta. R kemudian sepakat menerima pembayaran Rp2,8 juta. Uang itu untuk membayar tenaga gali kubur Rp1,5 juta, tenaga pikul jenazah Rp1 juta, dan nisan salib Rp300 ribu.

"Karena waktu sudah semakin mendesak, saya minta keringanan sama beliau, alasannya saya sampaikan kepada Pak R, ‘Pak, kiranya punya hati sama saya, Pak, karena saya tidak menginginkan papa saya meninggal karena Covid-19. Apalagi sekarang ada PPKM Darurat sehingga pendapatan kami berkurang serta biaya hidup tinggi," kata YT kepada Detik.

YT mencurigai permintaan biaya itu sebagai pungli karena melihat seorang perempuan berjilbab juga ditarik bayaran. “Sebetulnya itu ada dua orang [petugas], R sama satu lagi temannya. Saya lihat yang [keluarga] muslim juga dimintai. Ada muslim pakai jilbab ngasih Rp100 ribu sama R dimaki, 'cukup apa Rp100 ribu,’” terang YT saat dikonfirmasi Merdeka.

Pengakuan YT ini membesar di medsos, dan langsung direspons pemerintah lokal. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta maaf secara terbuka atas peristiwa ini, sembari menjanjikan investigasi.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mengecam pungli bernuansa SARA ini. Pemerintah Kota Bandung segera bertindak dengan memecat tersangka R yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) bagian pemikul jenazah di TPU Cikadut sejak Februari 2021.

Iklan

Menurut aturan, pemakaman korban Covid-19 di TPU Cikadut gratis dan tidak dibatasi untuk pemeluk agama tertentu. Ridwan Kamil menegaskan fasilitas lain seperti ambulans juga tak ditarik biaya. “Mulai dari ambulans, mengangkut peti, dan lainnya itu adalah gratis untuk mereka yang sedang berduka,” ujarnya, dilansir Merdeka.

Namun, Polrestabes Bandung yang memeriksa perkara ini menyebut tak ada unsur pungutan liar dalam kasus YT. Alasannya, karena keluarga sendiri yang bersepakat dengan petugas untuk membayar sejumlah biaya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, di malam hari kejadian, situasi TPU kekurangan pekerja, sementara masih banyak jenazah yang harus dimakamkan. Pekerja yang seharusnya ada 53 orang dibagi dalam dua sif, malam itu hanya tersisa 12 karena 10 awak lain terinfeksi Covid-19. Di saat yang sama, jumlah jenazah yang harus dimakamkan bisa mencapai 70.

 "Akhirnya pakai [jasa] masyarakat. Kemudian terjadilah kesepakatan antara Bu YT dengan masyarakat sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp2,8 juta akhirnya baru dikuburkan," kata Ulung lewat konferensi pers, dilansir IDN Times. Ulung juga membantah bahwa petugas R terlibat. Kesepakatan itu murni dibuat YT dengan warga.

"Keesokan harinya viral, terjadi pungli di Pemakaman Cikadut dengan meminta uang Rp4 juta. Sudah kita konfirmasi, tidak ada Rp4 juta, tapi Rp2,8 juta. Itu pun hasil kesepakatan antara Saudara YT dengan masyarakat setempat," terangnya, dikutip Beritasatu.

Iklan

Meski menyebut tak ada pungli, Ulung mengabarkan uang Rp2,8 juta tersebut sudah dikembalikan R kepada korban YT bersamaan dengan kesepakatan damai. Pemkot, Dinas Penataan Ruang, dan kepolisian juga bersepakat akan menambah petugas pemakaman serta menempatkan aparat polisi, TNI, dan Dinas di TPU untuk mencegah aksi pungutan liar.  

Kasus pungli di lokasi permakaman korban Covid-19 pernah pula terjadi di Medan, Sumatera Utara, pertengahan tahun lalu. Peziarah di TPU Simalingkar B melapor bahwa mereka dipaksa membayar parkir dan diwajibkan membeli alat pelindung diri sebelum masuk area kuburan. Camat setempat mengatakan pelakunya ada pemuda warga sekitar yang tak punya izin resmi.

Ngomong-ngomong, ini kali kedua muncul masalah pungli di TPU Cikadut. Namun, kejadian sebelumnya pada Januari 2021 beda cerita. Saat itu PHL pemikul jenazah yang mogok kerja sampai-sampai keluarga yang mau memakamkan harus mengusung sendiri jenazah kerabat mereka. Para pekerja mogok karena tersinggung dituduh Wali Kota Bandung Oded M. Danial melakukan pungli.

“Setahu saya, yang namanya pungli itu seperti meminta uang tanpa pekerjaan, itu pungli. Namun, kami kan di sini keluar keringat. Kami bekerja, mengeluarkan jasa. Si ahli waris mungkin memberi dengan rasa ikhlas. Mungkin itu tidak bisa disebut pungli," kata koordinator pemikul jenazah TPU Cikadut Fajar Ifana kepada iNews.

Alhasil definisi pungli menurut keluarga pasien meninggal, polisi, petugas TPU, sampai wali kota beda-beda. Halo, Pemkot Bandung, sudah waktunya nih membuat sosialisasi definisi pungli, sekalian sama ancaman pasalnya. Sambil menunggu ada langkah riil, warga yang pernah menghadapi pungli bisa lapor ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) lewat kontak ini