Perbudakan Manusia

Usai Dicokok KPK Karena Suap, Bupati Langkat Terungkap Punya Kerangkeng Manusia

Di halaman rumah bupati bernama Terbit Perangin Angin itu menurut LSM Migrant Care diduga terjadi perbudakan modern, berwujud kerangkeng untuk menyiksa pekerja sawit.
Bupati Langkat yang ditahan KPK Miliki Kerangkeng Manusia Diduga Migrant CARE untuk perbudakan pekerja sawit
Foto hanya ilustrasi, menampilkan kerangkeng yang sering digunakan di Indonesia untuk memasung penderita proble kejiwaan. Foto oleh Jefri Tarigan / Barcroft Media via Getty Images

Bupati Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada 18 Januari 2022 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di wilayah kerjanya. Namun bukan cuma rasuah saja kasus yang menjerat pejabat bernama Terbit Rencana Perangin Angin itu. Lembaga swadaya pemantau isu buruh migran, Migrant CARE, menyatakan sang bupati ditengarai turut terlibat praktik perbudakan modern.

Iklan

Pada Senin, 24 Januari 2022, Migrant CARE melaporkan temuan mereka soal dugaan penyiksaan pekerja sawit yang dilakukan Bupati Langkat ke Komnas HAM. Salah satu bukti yang didapat adalah adanya kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Terbit. Bukti lain adalah foto pekerja sawit yang babak belur akibat penyiksaan di rumahnya. Sang bupati dari Partai Golkar tersebut saat ini sudah nonaktif karena langsung ditahan oleh KPK.

“Ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit [milik Terbit Perangin Angin], mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah saat dikonfirmasi CNN Indonesia.

Kerangkeng itu terdiri dari dua sel besar yang dilengkapi gembok, dan merujuk laporan Beritsatu.com dapat menampung hingga 40 orang dewasa. Berdasar keterangan saksi yang didapatkan Migrant CARE, pekerja sawit yang dipekerjakan Terbit tidak pernah menerima gaji, serta rutin mengalami siksaan fisik.

“Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam, dan sebagian mengalami luka-luka,” imbuh Anis Hidayah.

Sejauh ini identitas para pekerja yang diperbudak itu masih terus didata, termasuk dari mana asal mereka. Migrant CARE menyatakan para pekerja itu dikeluarkan dari kerangkeng pukul 8 pagi, bekerja di kebun sawit milik Terbit Perangin Angin, lalu kembali masuk sel pada pukul 18.00 saban hari. Mereka tidak mendapat akses keluar dan hanya diberi makan dua kali sehari.

Iklan

Polisi di saat bersamaan dengan OTT KPK, sudah lebih dulu mendatangi kerangkeng yang dimaksud. Aparat saat itu hanya menemukan empat orang berada dalam sel, semuanya dipangkas rambutnya hingga gundul. Terdapat dua gitar di dalam sel besar itu, serta ada keterangan jadwal berkunjung tamu di dinding, hanya untuk hari Minggu dan libur hari raya.

Melalui konfirmasi terpisah kepada polisi yang dilansir Detik.com, Bupati Terbit Perangin Angin mengaku tidak melakukan perbudakan manusia. Dia mengklaim sel di halaman belakang rumahnya itu dipakai untuk fasilitas rehabilitasi pencandu narkoba, yang sudah dijalankan selama satu dekade terakhir.

“Ada pengguna narkoba yang baru masuk dua hari, dan malamnya sebelum dilakukan OTT, baru masuk. Yang lainnya, sedang bekerja di kebun, di ladang. Nah kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra saat jumpa pers pada 24 Januari 2022.

Dalam video viral di medsos merekam kondisi kerangkeng manusia tersebut, suara perekam mengingatkan para pecandu di dalam sel bahwa mereka mengalami pelanggaran hak asasi. Jika mereka memang hendak menjalani rehabilitasi, cara yang dilakukan Bupati Langkat melanggar aturan UU Narkotika maupun UU ketenagakerjaan di Indonesia.

Merespons temuan kerangkeng tersebut, serikat buruh di Sumatra Utara mengecam tindakan sang bupati Langkat. Apabila kerangkeng itu betul digunakan untuk memenjarakan buruh sawit, maka ini kejadian pertama perbudakan modern dalam skala besar terjadi di Indonesia.

“Kami sangat mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan kami minta agar kepolisian segera mengusut kasus ini. Apa alasannya Bupati Langkat punya penjara khusus buruhnya,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo saat dikonfirmasi Detik.

Terbit saat ini ditahan bersama lima tersangka lain, yang terlibat suap untuk mengamankan paket pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat. Terbit menurut KPK, berkongkalikong dengan kerabat serta orang kepercayaannya, demi membuat paket proyek untuk digasak sendiri dananya. Dalam proses OTT, KPK sekaligus menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta.