Pemberian Nama
Pemerintah Resmi Melarang Nama Anak Cuma Satu Kata, Tradisi Unik Ini Segera Punah
Tak akan ada lagi nama seperti 'Sukarno' atau 'Suryadi' doang. Permendagri No. 73/2022 mewajibkan nama anak yang lahir minimal dua kata. Pemilik nama satu kata sedih, tapi bisa memahaminya.
Iklan
Iklan
Iklan