FYI.

This story is over 5 years old.

LGBTQ di Indonesia

Kriminalisasi Aparat Makin Rutin, Komunitas LGBTQ Indonesia Wajib Belajar Hukum

Polisi berulang kali menggerebek kegiatan privat kalangan minoritas seksual. Insiden terakhir terjadi di Cipanas. VICE mewawancarai pegiat LGBT mencari tahu cara mereka melindungi diri di masa depan.
Polisi menyisir lokasi spa di Kelapa Gading sesudah menangkap 141 orang gay yang dianggap melakukan pornoaksi pada 23 Mei 2017. Foto oleh Darren Whiteside/Reuters.

Hartoyo masih ingat betul detik-detik ketika ia harus berurusan dengan polisi lantaran orientasi seksualnya dianggap menyimpang. Hartoyo adalah seorang gay. Dia menyadari perbedaan orientasi seksual tersebut sejak sekolah dasar. Tapi, sejak kecil hingga dewasa belum pernah dia mendapat ancaman sebesar ketika dia sedang bertugas di Aceh.

Gara-garanya sepele. Hartoyo yang saat itu bekerja untuk sebuah lembaga nonprofit di Aceh berjalan sambil menggandeng tangan pacarnya. Polisi mendadak menghampiri dan menuduhnya melakukan tindakan tak senonoh. Bingung, Hartoyo mencoba bertanya di mana letak kesalahannya. Bukan jawaban yang didapat, Hartoyo dan pasangannya malah diintimidasi.

Iklan

Tak pelak, Hartoyo dan pacarnya menjadi bulan-bulanan polisi. Waktu itu tahun 2007, jauh sebelum kata LGBTQ wara-wiri di media sebagai hal yang seolah-olah adalah penyakit yang harus dibasmi. Kini Hartoyo mendedikasikan waktu dan tenaganya menjadi aktivis untuk membela hak-hak kelompok LGBTQ lewat lembaga yang didirikannya Suara Kita.

“Homoseksualitas waktu itu bukan tindakan kriminal, tapi kami diperlakukan seperti kriminal,” kata Hartoyo.

Pekan lalu, penggerebekan menyasar komunitas LGBTQ Tanah Air terjadi lagi di sebuah villa di Cipanas, Jawa Barat. Lima orang, termasuk seorang anak berusia 16 tahun, ditangkap Kepolisian Resor Cianjur.

Sebelas tahun sejak kejadian yang menimpa Hartoyo, kelompok LGBTQ Indonesia masih berada di bawah represi yang disponsori negara. Lebih parah lagi, hak-hak mereka seolah tercerabut dan seolah posisi mereka dalam masyarakat berada di bawah kelompok heteroseksual. Mereka diperangi bak penyakit menular.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, dikutip Suara Pembaruan, mengatakan kelima pria tersebut berkomunikasi via aplikasi percakapan dan memutuskan menggelar pertemuan. Sementara ini polisi belum menetapkan status hukum kelima orang tersebut. Kemungkinan polisi bisa mengenakan UU Perlindungan Anak jika terindikasi ada pencabulan terhadap satu lelaki di bawah umur.

“Kami masih punya waktu untuk menetapkan status hukum mereka. Satu pria terindikasi sebagai yang mengeluarkan uang untuk sewa vila. Dia juga yang menyiapkan semuanya,” ungkap Benny saat dihubungi media.

Iklan

Kasus penggerebekan dugaan pesta seks sejenis bukanlah hal baru. Pada Mei 2017, 144 orang ditangkap di sebuah pusat kebugaran di Jakarta Utara. Sebanyak 10 orang dijadikan tersangka. Polisi mengenakan pasal pornografi dan pornoaksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, 14 orang diamankan polisi dari dua buah kamar hotel karena kedapatan menonton film porno dan melakukan “seks menyimpang.”

Di Indonesia LGBTQ bukanlah hal ilegal. Namun, pandangan dan stigma masyarakat yang kadung melekat membuat kelompok LGBTQ menjadi sasaran persekusi dan diskriminasi di berbagai aspek kehidupan. Undang-undang pornografi dan pornoaksi selalu dijadikan dasar mengkriminalisasi kelompok LGBTQ Indonesia, sekali pun hal tersebut dilakukan dalam ranah privat.

VICE Indonesia berbincang bersama aktivis hak LGBTQ Hartoyo untuk mengetahui adakah masa depan yang lebih baik bagi minoritas seksual negara ini. Kami juga membahas perlunya kampanye kesadaran hukum bagi kelompok LGBTQ agar bisa selamat dari persekusi aparat.

VICE Indonesia: Aparat makin rutin menerapkan hukum yang ambigu terhadap kelompok LGBTQ. Bagi anda apa arti penggerebekan demi penggerebekan selama ini?
Hartoyo: Cara-cara penggerebekan selama ini adalah teror. Banyak dari mereka yang diarak telanjang, dipermalukan, atau tidak dipenuhi hak-haknya. Ini semacam shock therapy atau cara mengirim pesan untuk kelompok LGBTQ. Yang jelas ini adalah upaya kriminalisasi. Memang banyak dari mereka yang lantas dibebaskan jika tidak terbukti ada pidana, tapi hal tersebut telah menjadi cara ampuh untuk menyebar kebencian.

Iklan

Polisi menduga bahwa pertemuan kelompok LGBTQ diatur di banyak grup di aplikasi percakapan. Padahal komunikasi tersebut masuk dalam ranah privat.
Represi terhadap kelompok LGBTQ memang mencuat beberapa tahun belakangan. Sekarang juga masih menjadi isu sentral di level internasional dibarengi dengan kemajuan teknologi. Dengan teknologi yang berkembang, privasi juga akhirnya bisa didapat. Membuat satu sama lain terkoneksi secara organik. Inilah momen ketika kami merasa kami tidak sendirian. Dunia internet membuat kami lebih percaya diri menghadapi realita, tentu didukung dengan pengetahuan soal kesadaran tentang LGBTQ. Lantas letak kesalahannya di mana? Membuat grup-grup di media sosial atau aplikasi chatting toh tidak melanggar hukum. Kaum heteroseksual juga punya grup-grup semacam itu.

Soal pandangan masyarakat terhadap kelompok LGBTQ sendiri sebetulnya seperti apa? Di beberapa kasus, bisa dibilang anggota masyarakat kerap menjadi ‘polisi’ atau mata-mata yang berujung pada main hakim sendiri.
Menurut saya itu adalah kepanikan moral. Penyebabnya stigma dan diskriminasi itu sendiri. Masyarakat banyak yang tidak tahu apa-apa karena pengetahuannya rendah, ujung-ujungnya mereka bertindak gegabah.

Bisakah dibilang kelompok LGBTQ butuh pemberdayaan untuk tahu hak-hak hukum saat terjadi persekusi?
Yang pertama tentu pemahaman bahwa tindakan persekusi adalah pelanggaran hukum. Jika ada persekusi, penggerebekan warga, itu melanggar hukum. Aksi pornografi itu terjadi jika ada video atau barang bukti yang tersebar kan? Selama itu dilakukan di ranah privat tentu sah-sah saja. Negara tidak bisa mengontrol hal tersebut. Saya sendiri terus berusaha untuk mengajak teman-teman LGBTQ belajar hukum. Tentang apa yang melanggar dan apa yang tidak. Misalnya kalau terjadi hubungan intim dengan anak di bawah umur, ya jelas itu melanggar hukum. Saya juga tidak setuju hal tersebut.

Apa yang bisa dilakukan agar hak-hak kelompok LGBTQ bisa terjamin?
Jalan agar hak kami bisa terjamin memang masih panjang dan entah sampai kapan. Kasus penggerebekan di Cipanas termasuk proses yang harus kami hadapi. Tantangannya adalah kekerasan dan persekusi. Ini adalah persoalan sosial, jadi masyarakat juga harus diedukasi. Bahwa apapun yang dilakukan negara atau masyarakat untuk menghentikan, menangkap, atau menyembuhkan homoseksual, itu tidak akan bisa. Tidak akan berhasil.