hukum

Belajar dari Petugas KRL Balikin Duit Rp500 Juta, Gimana Hukum Memakai Uang Temuan?

Hukum di Indonesia mengatur pasal pidana soal nemu uang panas di kantong plastik kayak gini lho. Jadi orang jujur emang udah paling bener.
Petugas KRL jujur kembalikan uang Rp500 juta dalam kantong plastik di Stasiun Bogor
Ilustrasi uang temuan dalam kantong plastik. Foto via Wikimedia Commons/lisensi CC 2.0

Mujenih, nama orang baik itu, menemukan plastik hitam di bawah kursi penumpang saat sedang membersihkan gerbong kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor. Penasaran, ia dan seorang satpam memutuskan membukanya dan menemukan ada segepok uang kertas seratus ribuan di dalamnya. Penemuan terjadi pada jam setengah empat sore, Senin (6/7) kemarin. Sejalan protokol penemuan barang di KRL oleh petugas, Mujenih langsung menyerahkannya ke passenger service (PS), destinasi barang hilang berkumpul.

Iklan

“Di gerbong tiga dari belakang, ada di bawah kursi prioritas. [Penumpang lain] sempat ditendang-tendang, dikira itu sampah. Awalnya saya lagi kerja, terus kata keamanannya ada bungkusan, sampah atau apa ya, saya buka berdua sama dia. Pas lihat, saya langsung kembalikan saja ke PS Stasiun Bogor,” ujar Mujenih kepada Antaranews, Kamis (9/7).

Beberapa menit setelah barang diserahkan ke PS, si empunya uang datang setelah sebelumnya dikabarkan sempat mencari-cari bingkisan tersebut di jalur lima KRL. Mujenih bilang pemilik uang adalah seorang pria tua. “Habis proses serah terima, saya langsung kerja lagi. Jadi, enggak sempat ngobrol panjang dengan pemilik uang itu. Katanya sih uang itu untuk gaji karyawannya,” tambah Mujenih dilansir

Kompas.

Selama tiga tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di KRL, doi merasakan kejadian uang tertinggal berulang kali. Bahkan, ia pernah menemukan uang Rp50 juta. Informasi soal keputusan Mujenih mengembalikan uang segera viral di media sosial dan melambungkan nama Mujenih ke kasta orang-orang baik negara ini.

Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan apa yang dilakukan Mujenih adalah cerminan standar petugas KRL yang selalu mengembalikan barang temuan. “Setiap hari kami selalu mengembalikan apa pun yang ditemukan di KRL melalui aplikasi Lost and Found. Bukan karena nilainya Rp500 juta, tapi apa pun barang yang ditemukan akan kami follow up melalui Lost and Found,” ujar Anne kepada Merdeka.

Iklan

Benar saja, pada November 2019, petugas KRL juga diberitakan pernah mengamankan uang Rp12 juta di tas yang ketinggalan di KA 1237 Jakarta-Bogor, Stasiun Tebet. Sama seperti kasus Mujenih, tas berisi uang sudah kembali ke pemiliknya lewat kerja jujur para petugas. “Setelah diserahterimakan dan diperiksa bersama, petugas mendapati identitas pemilik, uang senilai Rp12.211.000, dan sejumlah barang lainnya,” ujar Anne dikutip Radar Bogor.

Berita pengembalian uang ini lantas bikin penasaran, sebenarnya gimana sih hukumnya menemukan barang?

Dikutip dari situs Hukum Online, secara perdata, menemukan dan mengambil benda yang enggak tahu punya siapa membuat si penemu mendapatkan bezit atas benda. Bezit berarti keadaan di mana seseorang menguasai benda temuan seolah-oleh kepunyaannya sendiri dan ini dilindungi hukum. Namun, berdasarkan Pasal 1977 KUH Perdata, kalau ada orang yang merasa kehilangan barang tersebut, ia dapat menuntut kembalinya barang yang hilang dari penguasaan orang yang menemukan.

Sementara dari kacamata hukum pidana terkesan lebih tegas. Barangsiapa mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan dan memilikinya bisa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Gimana mengategorikan penemuan uang sebagai pencurian atau penggelapan? Masih dari Hukum Online, pembedaannya ada di soal iktikad. Ambil contoh ada orang namanya Budi menemukan uang 500 perak di jalan. Jika saat menemukan Budi udah punya niatan memiliki uang tersebut, ini bisa disebut tindak pencurian.

Tapi, kalau Budi langsung menyerahkannya ke kantor polisi, Budi terbebas dari unsur pidana apa pun. Kalau dalam perjalanan ke kantor polisi muncul maksud membelanjakan uang temuan Budi demi Momogi rasa jagung bakar, Budi kena pasal penggelapan. Gituuu.