FYI.

This story is over 5 years old.

Culture

Begini yang Kulakukan Saat Putri Kecilku Minta Disunat

Permintaan anaknya yang mengejutkan itu, mendorong sang ibu mempelajari lebih dalam praktik khitan perempuan yang terjadi di Indonesia.
Ilustrasi oleh Daniella Syakhirina

"Ma, aku mau ikutan sunat massal ya!"

Kalau ucapan itu datang dari anak lelakiku yang berusia lima tahun—aku memberinya julukan Cah Ganteng—mungkin aku lebih santai menimpalinya. Masalahnya permintaan itu datang dari Putri Kecilku, yang belum genap 10 tahun, via Whatsapp. Rasanya tak bisa dijabarkan. Aku kaget, syok, sekaligus kehilangan kata-kata.

Aku adalah ibu tunggal mengasuh dua anak. Aku harus bekerja sambil kuliah di Jakarta. Kedua bocah itu kutitipkan sementara ke kakek neneknya di Kota Makassar. Kuserahkan semua pada ibu dan ayahku terkait pola pengasuhan mereka berdua. Karenanya, keinginan si sulung ikut sunat massal membuatku terusik. Apa sebenarnya yang memicu bocah perempuan sembilan tahun tertarik disunat?

Iklan

Aku buru-buru mengontak ibuku. Ternyata ide disunat tak sepenuhnya datang dari si sulung. Khitan massal perempuan ini rangkaian acara perpisahan di TK Islam, tempat Cah Ganteng belajar dan bermain. Menurut pandangan ibu, sebaiknya putriku ikut disunat dalam acara TK adiknya itu, mengikuti anjuran agama.

Terjadi perdebatan alot antara kami berdua. Kami masing-masing berkukuh pendirian. Acuanku waktu itu adalah data negatif menyoroti praktik sunat perempuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sedangkan ibu berpegang pada ajaran agama. Semua argumenku tak digubris. Ibu berkeras hendak menyunatkan putri kecilku.

Bingung harus berbuat apalagi, aku akhirnya melontarkan ucapan bernada pasrah. "Saya tak tahu harus berkata apa lagi. Sekarang saya serahkan pada mama, tapi terus terang saja, sebagai ibu, saya betul-betul tidak ikhlas kalau dia dikhitan."

Anehnya, ucapan ini membuat beliau luluh. Setidaknya ibuku sepakat menunda proses khitan si sulung.

Sesudah berdebat dengan ibu, aku sangat terdorong mencari semua informasi terkait praktik sunat perempuan di Indonesia. Apa sih sebenarnya motivasi para orang tua menyunat anak perempuannya? Pertanyaan ini terus menghantui sejak kudapati putriku minta dikhitan.

Sunat perempuan menimbulkan trauma bagi temanku, Irma Susanti Irsyadi. Dia berprofesi sebagai pengajar bahasa asing dan pernah mengkhitankan putri sulungnya.

"I feel really sorry to my eldest daughter," kata Irma. "Namanya juga orang tua baru, waktu itu banyak orang yang mengatakan bahwa anak perempuan harus dikhitan, ya nurut aja," ujarnya.

Iklan

"Aku dan suamiku lalu datang ke bidan dan memintanya untuk menyunat anak pertamaku. Aku engga tahu persis prosesnya, waktu itu bidan keluar dari ruangan dengan anakku menangis kencang. Setelah itu, baru kami mencari asal-usul sejarah mengenai khitan perempuan dan menyesal belakangan."

Irma dan suaminya lalu sepakat untuk tidak mengkhitan kedua putrinya yang lain.

WHO menyebut setidaknya ada empat metode Female Genital Mutilation alias sunat perempuan. Mulai dari menghilangkan seluruh bagian klitoris hingga memasukkan bahan-bahan yang bisa menimbulkan pendarahan demi menyempitkan vagina. Data 2015 memperkirakan lebih dari 200 juta perempuan di dunia melakoni sunat. Angka ini mencakup 60 juta perempuan dari Indonesia. Bagi WHO, semua praktik tersebut dinyatakan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, sehingga harus diakhiri.

Selanjutnya aku menghubungi ahli medis. Aku gagal menemukan rekomendasi khitan perempuan di berbagai buku teks kedokteran maupun jurnal kesehatan. Aku mengirim surel ke Wiyarni Pambudi, dokter spesialis anak dan konsultan laktasi, sekaligus dosen dan peneliti yang mempelajari praktik khitan perempuan. Wiyarni mengatakan data resmi pelaksanaan khitan perempuan di Indonesia tidak pernah dirilis oleh pemerintah.

Wiyarni memperkirakan praktik khitan paling banyak dilakukan di Indonesia adalah memberi olesan antiseptik pada kulit kelamin perempuan, lalu menggores kulit penutup klitoris memakai ujung jarum steril. Operasi ringan seperti itupun, menurut Wiyarni, tidak terjamin keamanannya.

Iklan

"Dalam kurikulum pendidikan kesehatan Indonesia tidak pernah ada skill station untuk sirkumsisi pada perempuan," ujarnya. "Yang menjadi soal adalah apa yang dilakukan para dukun tradisional saat diminta mengerjakan khitan perempuan. Karena tidak ada dokumentasinya, bisa jadi lebih 'aman' atau sebaliknya," kata Wiyarni.

Keterangan Wiyarni semakin mendorongku mencari tahu lebih banyak. Aku menemui Tunggal Pawestri di Jakarta Selatan. Dia seorang aktivis yang bekerja di lembaga swadaya internasional. Tunggal pernah mengalami persoalan sepertiku menyangkut khitan perempuan. Sewaktu putrinya lahir, pada 2006, Menteri Kesehatan melarang praktik sunat terhadap perempuan dengan alasan membahayakan dari sisi medis. Suster meminta maaf ke pasien di ranjang sebelah Tunggal yang meminta anaknya disunat, karena praktik tersebut tak bisa dilakukan. "Padahal saat itu aku melahirkan di rumah sakit di area Jabodetabek. Berarti, ada banyak orang tua yang ingin anaknya disunat segera setelah lahir," ungkapnya.

Lembaga tempat Tunggal bekerja terlibat proyek penelitian praktik sunat perempuan di Indonesia bersama Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia. Penelitian dilakukan di tujuh lokasi ini menemukan ragam praktik berbeda-beda. Ada proses khitan berupa pemotongan sebagian atau seluruh klitoris, yang ditemukan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sebagian kecil masyarakat di Polewali Mandar dan Ambon melakukan operasi sejenis. Dalam temuan lainnya, sebagian masyarakat Ketapang, Sumenep, Gorontalo, Polewali Mandar, dan Ambon melakukan prosedur yang bertujuan menyakiti organ genital perempuan demi kebutuhan non-medis.

Iklan

Penelitian Tunggal dan timnya melibatkan 700 responden. Dari 350 ibu yang menyunat anak perempuannya, mayoritas berlatar belakang pendidikan SMA dan sederajat (32,3 persen). "Temuan menarik ada 9,4 persen responden yang berpendidikan S1," ungkapnya.

Tiga alasan utama para ibu ini menyunatkan anak perempuannya adalah sebuah keharusan sebagaimana sunat pada lelaki, pengaruh agama yang dianut, serta budaya atau adat yang menganjurkan sunat perempuan. Demikian kesimpulan penelitian Tunggal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk yang memprotes keras larangan pemerintah terhadap sunat perempuan. Para ulama mengklaim khitan perempuan dianjurkan dalam Islam. November 2010, sebagai bentuk kompromi, dikeluarkan peraturan menteri kesehatan tentang sunat perempuan yang memberi otoritas pada pekerja medis tertentu untuk melakukan operasinya. Pada 2013, pemerintah mencabut semua aturan mengatur sunat perempuan.

Aku tergelitik mendalami bagaimana agama Islam memandang khitan perempuan. Aku menemui Mahbub Maafi, Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Mahbub menceritakan diskusi khitan perempuan saat digelar Muktamar NU di Makassar enam tahun lalu. "Waktu itu diperlihatkan video praktik khitan perempuan yang terjadi di Afrika. Begitu berdarah-darah dan bahkan memakan korban jiwa. Saya pribadi tidak setuju dengan praktik seperti itu!"

Dia menjelaskan dasar hukum agama Islam tentang khitan perempuan. Para ulama sebetulnya berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Ada yang mengatakan sunnah (jika dilakukan berpahala), ada juga yang menyebut praktik ini mubah (tak apa-apa bila diabaikan). Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i hukumnya wajib, seperti praktik khitan bagi laki-laki.

Iklan

Mahbub mengaku secara teologis tidak bisa mendukung wacana pemerintah Indonesia sepenuhnya melarang praktik khitan perempuan. "Larangan tersebut tidak memiliki dasar teologis yang kuat. Pendapat yang melarang khitan perempuan tidak memiliki dalil syar'i kecuali melihat bahwa khitan perempuan adalah menyakitkan bagi korban (perempuan)," ujarnya.

Bagi Mahbub, yang perlu diupayakan adalah mencari kompromi dari sisi medis agar khitan perempuan tidak menyakitkan. "Menurut saya yang paling penting adalah menetapkan kejelasan mengenai praktik khitan, teman-teman dari medis pasti lebih paham soal ini. Harus ada praktik baru yang lebih manusiawi!"

Karena tak ada titik temu dengan aspek teologis, Tunggal menilai aktivis penolak sunat perempuan butuh mendekati pemuka agama. Dari pemetaan sejauh ini, organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah relatif masih bisa didekati, demi menyosialisasikan pandangan bahwa praktik sunat perempuan tidak wajib. "Selain itu, kita harus banyak membuat workshop, kampanye, sosialisasi dan diskusi publik sebagai edukasi mengenai hak-hak anak perempuan di level lokal dan nasional," imbuhnya.

Lalu aku kembali teringat putri kecilku. Menurutku, setelah mendapat informasi dari semua sisi, khitan perempuan pada prinsipnya bentuk nyata pengabaian hak anak dan pemaksaan oleh orang dewasa. Anak perempuan menjalani khitan tanpa memperoleh informasi dan kesempatan berpendapat.

Ibuku bisa saja berubah pikiran di masa mendatang soal pentingnya khitan. Tapi yang lebih penting, pilihan ada di tangan anakku. Seandainya di masa mendatang putriku kembali meminta disunat, yang akan kulakukan adalah menceritakan semua yang kutahu tentang sunat perempuan kepadanya. Agar dia paham keuntungan maupun kerugiannya. Jika dia cukup dewasa memutuskan apapun yang dia inginkan pada tubuhnya, sebagai orang tua aku pasti akan menerima apapun keputusannya.

Karena tubuh kita adalah milik kita sepenuhnya.

Indanavetta Putri adalah orang tua tunggal, pegiat film pendek, sekaligus penulis lepas.

'Views My Own' adalah ruang di VICE Indonesia untuk opini, komentar peristiwa, serta analisis. Anda punya esai atau opini yang ingin dibagikan pada khalayak luas? Silakan kirim email berisi ide tulisan itu ke indonesia@vice.com.