Politik

Kivlan Zein Gugat Wiranto Rp1,1 T, Disebut Nunggak Ongkos Bikin Pam Swakarsa Pada 1998

Di permukaan, ini sekilas ganti rugi semata. Di baliknya, ada tuduhan serius Kivlan kepada Wiranto soal isu pelanggaran HAM dan pengerahan ormas bersenjata pada momen reformasi.
Panglima ABRI Jenderal Wiranto, kini menkopolhukam, saat berpidato di televisi pada 18 Oktober 1999.​ Foto dari arsip Reuters
Panglima ABRI Jenderal Wiranto, kini menkopolhukam, saat berpidato di televisi pada 18 Oktober 1999. Foto oleh Reuters

Kivlan Zein harus mendekam sementara di balik sel Rumah Tahanan Guntur di Jakarta Selatan, lantaran kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan keterkaitannya dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Purnawirawan jenderal itu telah ditahan di Guntur sejak 30 Mei 2019. Bulan lalu berkas perkara Kvlan masuk ke Kejaksaan Tinggi, setelah gugatan praperadilannya ditolak. Permohonan keringanan yang diajukan pada sang mantan atasan yang kini menjabat Menkopolhukam, Jenderal Purnawirawan Wiranto, juga ditolak.

Iklan

Menyusul semua penolakan itu, lewat kuasa hukumnya, Tonin Tachta, Kivlan tiba-tiba menuntut Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Agustus lalu. Inti gugatannya, Wiranto dianggap melawan hukum dengan tidak menyelesaikan kewajibannya membayar utang sejak 21 tahun lalu. Dalam gugatannya, di antaranya Kivlan meminta Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp1,1 triliun.

Menurut versi Kivlan, urusan utang tersebut bermula pada 1998 ketika Wiranto, saat itu menjabat Panglima ABRI, memerintahkan Kivlan yang mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) membentuk pasukan sipil. Fungsinya untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 10-13 November 1998. Sidang MPR terancam kisruh karena marak demonstrasi penolakan dari mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan berbagai kota.

Sebagai biaya mengumpulkan 30 ribu orang sipil dipersenjatai guna menjaga sidang tersebut, Wiranto memberi Kivlan uang muka Rp400 juta. Kenyataannya uang itu tidak cukup. Bajet jebol sampai Rp8 miliar membuat Kivlan harus mencari sumber dana lain, termasuk berutang dan menjual harta pribadi.

Setelah sidang MPR selesai, Kivlan menagih sisa ongkos kepada Wiranto, namun ia malah disuruh menagih kepada presiden saat itu, B.J. Habibie. Kivlan kemudian mendatangi Habibie yang mengatakan, ia sudah memberi Rp10 miliar kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp400 juta, padahal butuh Rp8 miliar. Habis uangnya sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin kepada Kompas. Menurut Tonin, uang Rp400 juta habis hanya untuk membiayai makan dan transportasi 30 ribu anggota Pam Swakarsa pada 6 November 1998.

Iklan

Utangnya 8 miliar, minta ganti ruginya kok 1,1 triliun? Angka sebesar itu muncul karena Kivlan menuntut pula ganti rugi atas dampak-dampak materiel dan imateriil dari utang yang nggak dibayar-bayar itu, seperti rasa malu (ganti rugi: Rp100 miliar), tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan setelah sukses memobilisasi massa Pam Swakarsa (ganti rugi: Rp100 miliar), dan ongkos sudah mempertaruhkan nyawa (ganti rugi: Rp500 miliar).

Sidang perdana gugatan Kivlan akan diselenggarakan pada Kamis besok (15/8). Menanggapi gugatan Kivlan Senin kemarin (12/8) Wiranto masih terlihat santai. "Saya digugat dari banyak orang silakan, yang penting kita kan profesional, kerja bener, kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Digugat siapa pun silakan," kata Wiranto, dilansir Detik.

Setelah gugatan itu bergulir di media massa, hari ini Wiranto merespons dengan nada lebih tegang. "Nanti ada bantahan resmi menyeluruh saya jelaskan," kata Wiranto, dikutip dari CNN Indonesia.

Di balik angka ganti rugi bombastis, Kivlansedang mengarahkan tuduhan serius kepada Wiranto sebagai otak pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Ini adalah kali kedua Kivlan melontarkan tuduhan serupa, setelah pada 2004 ia menyatakan hal sama. “Tapi semuanya itu tidak benar," bantah Wiranto mengenai gugatan Kivlan, masih dari CNN Indonesia.

Gugatan Kivlan bisa dianggap sebagai cara menggertak Wiranto. Sebab, di gugatannya ia juga menuntut dirinya dilepaskan dari kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pam Swakarsa adalah nama gabungan organisasi mayarakat yang dipersenjatai. Fungsinya guna menghalau demontrasi mahasiswa dan aktivis yang menolak pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 10-13 November 1998. Huru-hara November 1998 itu menyisakan Tragedi Semanggi I yang menewaskan 17 orang, serta berbagai pelanggaran HAM lainnya. Kivlan menyebut Pam Swakarsa sebagai garda terdepan penahan gelombang unjuk rasa mahasiswa yang menuntut Suharto mundur.

Pada 2000, atas desakan aktivis dan keluarga korban, DPR sempat membentuk panitia khusus mengungkap pelanggaran HAM dalam Tragedi Semanggi I, kasus Trisakti, dan Tragedi Semanggi II. Setelah satu tahun bekerja, pansus menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam ketiga kasus itu, baik oleh angkatan bersenjata maupun Pam Swakarsa. Saat hasil kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR, dari 10 fraksi, hanya 3 fraksi yang menyatakan adanya unsur pelanggaran HAM berat.

Pasca kerusuhan 1998, Pam Swakarsa tidak lantas hilang dari sejarah. Eksistensi mereka masih terlihat pada konflik integrasi Timor Timur dan konflik petani melawan perusahaan sawit di Mesuji.