FYI.

This story is over 5 years old.

Perlindungan WNI

WNI Berulang Kali Terancam Dipancung di Saudi Karena Dianggap Mempraktikkan Sihir

Sumartini dan Warnah pekan ini bebas setelah lobi yang alot dibantu pemerintah RI, tapi tiga lainnya masih ditahan. Warga Indonesia di Saudi dianggap melakukan dosa syirik gara-gara membawa jimat.
Ternyata Banyak WNI Terancam Hukuman Mati Di Saudi karena dianggap mempraktikkan sihir
Aktivis memprotes hukuman mati Kerajaan Saudi terhadap WNI di depan Kedubesnya di Jakarta. Foto oleh Darren Whiteside/Reuters

Dua buruh migran asal Indonesia di Arab Saudi akhirnya bebas, usai menjalani hukuman penjara selama hampir 10 tahun. Sumartini Galisung asal Nusa Tenggara Barat dan Warnah asal Karawang Jawa Barat bersama-sama dipulangkan ke Tanah Air pada Selasa 24 April lalu.

Merujuk laporan BBC News Indonesia, keduanya dituduh bekas majikan mereka di Saudi melakukan praktik sihir. Sumartini dituduh menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan anak majikan hilang, anak itu kemudian ditemukan dalam keadaan hidup. Sementara, Warnah dituduh menggunakan mantra sihir yang menyebabkan istri pertama majikannya sakit misterius.

Iklan

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menyatakan proses pembebasan keduanya tercapai melalui proses perundingan alot. Upaya banding di berbagai tingkat pengadilan akhirnya sukses mengubah ancaman hukuman mati, menjadi hukuman penjara delapan hingga sembilan tahun.

"Ini keberhasilan ya, mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara karena kita bisa menyelamatkan dua nyawa," kata Agus kepada BBC News Indonesia. "Kami berkomunikasi dengan pengacara-pengacara Saudi bahwa dakwaan [soal sihir] sumir … kami bantah bahwa itu tidak rasional."

Kementerian Luar Negeri mencatat, sejak 2011 hingga 2018 ada 103 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Saudi. Sejauh ini baru 85 orang di antaranya yang berhasil dibebaskan.

Tuduhan sihir oleh para majikan terhadap para buruh migran asal Indonesia kerap terjadi dan berujung pada hukuman pidana. Tahun lalu, ada lima buruh migran asal Indonesia yang mesti menghadapi hukuman mati atas tuduhan mempraktikkan sihir.

Di Saudi, tuduhan sihir bisa berujung pada hukuman mati. Dalam hukum di Saudi, sihir masuk kategori "had", yakni tindak pidana yang hukumannya sudah ditentukan Al Quran dan hadis Rasulullah. Artinya, sanksi wajib diterapkan.

Sementara itu, hukum di Indonesia tidak mengenal sihir. Perbedaan budaya Inilah yang menjadikan banyak warga negara Indonesia dituduh mempraktikan sihir, meskipun sebetulnya mereka hanya membawa jimat yang dipercaya dalam beberapa kebudayaan di Indonesia bisa membawa keselamatan saat ada di negeri orang.

Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Muhammad Iqbal menerangkan buruh migran sering tersangkut tuduhan sihir hanya karena membawa kain dengan tulisan Arab gundul, atau jimat sesuai kepercayaan daerah asalnya yang dianggap bisa menolak bala. Hal ini di Saudi dipandang sebagai tindakan menyekutukan Tuhan dan layak dipancung.

Senada dengan Iqbal, Agus menyebut kasus sihir berulang kali menimpa buruh migran asal Indonesia. Namun, ia meyakini di masa mendatang, delik melanggar aturan sihir akan makin jarang digunakan oleh aparat kerajaan Petro Dollar itu.

"Karena pasal yang dipakai termasuk pasal karet dan juga pembuktiannya kan sulit," kata Agus.