Investasi Bodong

Setelah VTube dan TikTok Cash, OJK Tetapkan Aplikasi Snack Video Ilegal

Trio aplikasi Vtube, Snack Video, atau TikTok Cash janjinya sama: kalian dapat uang sekadar nonton video. Setelah dianalisis OJK, ada unsur permainan uang dan investasi ilegal.
Menyusul Nasib VTube dan TikTok Cash, OJK Tetapkan Aplikasi Snack Video Ilegal
Ilustrasi orang menonton video via ponsel pintar [kiri] dari Unsplash; ilustrasi skema pemasaran piramida khas money game dan MLM via Pixabay

Aplikasi yang menjanjikan kekayaan hanya dengan menonton video satu per satu tengah dipreteli popularitasnya oleh pemerintah. Dalam keterangan terbaru, aplikasi Snack Video dapat giliran cap negatif itu. Pada Rabu (24/2), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan aplikasi yang iklannya seliweran di internet itu tidak memiliki izin OJK. Pernyataan keluar setelah status Snack Video dibahas dalam rapat Satgas Waspada Investasi (SWI).

Iklan

“Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggap 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game [permainan uang]. Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan properti,” kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, dilansir Antaranews.

Snack Video memberi peluang penggunanya dapat cuan lewat beberapa kegiatan. Dari sekadar masuk aplikasi, ngasih like, mengikuti akun orang, mengundang orang bergabung jadi pengguna, hingga menonton video dalam aplikasi tersebut.

Dari sana, pengguna akan dikasih koin virtual yang disebut bisa ditukar ke rupiah lalu dicairkan lewat dompet digital. Sejauh diketahui, aplikasi tersebut hanya meminta penggunanya menginvestasikan waktu untuk melakukan itu semua, bukan uang. Ini yang membedakan Snack Video dengan aplikasi problematis macam TikTok Cash yang minta penanaman uang.

Lebih lanjut, Fredly meminta masyarakat memastikan beberapa hal sebelum berinvestasi, seperti mencari tahu apakah pihak yang menawarkan investasi sudah dapat izin dari otoritas yang berwenang, memastikan produk investasinya tercatat resmi, mencantumkan logo instansi atau lembaga pemerintah, dan menggunakan akal sehat atas keuntungan yang dijanjikan. “Secara sederhana [syarat-syarat itu] dapat diringkas dengan 2L: legal dan logis,” kata Fredly.

Iklan

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyebut sampai saat ini pihaknya belum menemukan keluhan pengguna maupun aktivitas ilegal dari aplikasi Snack Video. “Sampai saat ini Kominfo belum menerima pengaduan apa pun baik dari masyarakat maupun lembaga pemerintah terkait keberadaan Snack Video. Dari sisi Kominfo, kami saat ini belum menemukan konten ilegal atau unsur melanggar hukum dari aplikasi tersebut. Namun, kami terus mengikuti perkembangan untuk memastikan pengguna aplikasi Indonesia dapat terlindungi dari konten-konten negatif yang dilarang undang-undang,” kata Dedy kepada Kumparan, hari ini (24/2).

Sekilas tentang OJK. Lembaga ini didirikan pada 2012 dengan wewenang untuk mengatur dan mengawasi pasar modal dan industri keuangan perbankan maupun non-perbankan, agar praktik bisnis mereka tidak merugikan konsumen. Makanya, OJK mengimbau masyarakat bertransaksi di perusahaan yang udah ada stempel OJK-nya untuk meminimalisir peluang dicurangi.

Sebelumnya, OJK dan Kominfo satu suara saat memutuskan aplikasi bernama TikTok Cash dan Vtube sebagai produk ilegal. Vonis ini membuat Kominfo memblokir keduanya karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK. TikTok Cash, yang tak ada sangkut pautnya dengan aplikasi TikTok, menerapkan paket keanggotaan mulai dari Rp89 ribu sampai Rp50 juta bagi pengguna yang mau cari uang di sana. Bertugas nonton video, pengguna TikTok Cash mendapatkan sejumlah uang yang diduga berasal dari uang pendaftaran anggota baru, persis skema Ponzi. Beberapa cerita penggunanya bisa dibaca di sini.

Lucunya, sebelum diblokir, TikTok Cash sempat membela diri atas segala tuduhan penipuan terhadapnya. Mengatasnamakan TikTok Cash Asia Pasifik, aplikasi yang tidak jelas berasal dari mana ini mengaku diserang berita palsu yang menyudutkan pihaknya dan sedang “mengurus kasus” dengan penegak hukum di Indonesia. Sementara, Head of Communications TikTok Indonesia Chatrine Siswoyo membantah afiliasi perusahaannya terhadap TikTok Cash.

Sementara, Vtube menjanjikan pemberlakuan sistem bagi untung kepada member yang konsisten menonton konten iklan di aplikasinya, bukan konten pengguna lain. Selain dari nonton iklan, Vtube juga memberikan poin kepada member yang bisa mengajak orang lain bergabung. Tidak ada bayaran untuk mendaftar di awal sih, namun untuk mendapatkan penghasilan yang lebih banyak, penggunanya secara aktif ditawari agar membeli “level misi” buat meng-upgrade akunnya.