Pernikahan Anak

Atas Nama Balas Budi, Orang Tua Nikahkan Anak 12 Tahun dengan Pria Beristri Tiga

Keluarga anak di Banyuwangi itu tak terima lalu melapor ke polisi. Ternyata modus pernikahan anak kayak gini beberapa kali terjadi Indonesia, diakali dengan minta dispensasi umur ke Pengadilan Agama.
Orang Tua di Banyuwangi Nikahkan Anak 12 Tahun dengan Lelaki Beristri Tiga
ILUSTRASI PROSESI IJAB KABUL DARI ARSIP EZAGREN VIA WIKIMEDIA COMMONS/LISENSI CC 4.0

NW, anak perempuan berusia 12 tahun asal Banyuwangi, dinikahkan orang tua angkatnya secara siri dengan seorang pria 45 tahun yang sudah beristri tiga. Pernikahan anak ini terjadi di Dusun Krajan, Banyuwangi, Jawa Timur. Diduga kuat, pernikahan terjadi karena orang tua angkat NW ingin membalas budi sang pria yang kerap membantu ekonomi keluarga. WTF, anak dijadiin bahan gratifikasi, dipikir bingkisan?

Iklan

Masalah sampai ke ranah hukum ketika orang tua kandung korban tidak terima sebab pernikahan anaknya dilakukan tanpa persetujuan mereka. Selama ini, korban memang tinggal bersama orang tua angkatnya yang juga kakak kandung dari orang tua kandung korban (semoga Anda tidak bingung mengikuti silsilah ini).

Orang tua kandung korban melapor dan mendatangi ketua RT dan kepala Dusun Krajan. Pada Minggu (12/7) kemarin, akhirnya segenap warga resmi lapor polisi. “Kita telah mendapat laporan dari orang tua bahwasanya anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa. Kita sedang memeriksa korban dan saksi dari korban, termasuk satu dari pihak terlapor,” kata Kapolresta Banyuwangi Arman Syarifudin, dilansir Suara.

Pendamping keluarga korban, Imam Ghozali, menuturkan persoalan ini kepada wartawan. Imam mengatakan dugaan balas budi menguat karena mempelai pria kerap membantu biaya hidup korban dan keluarga angkatnya, seperti ketika sakit atau biaya pendidikan.

“Alasan ibu angkat korban, untuk membantu biaya sang anak. Anak ini katanya sering sakit dan si laki-laki ini katanya sering bantu biaya pengobatan. Sudah menikah selama empat minggu. Setiap hari si laki-laki ada di situ [rumah]. Untuk digauli atau tidak, kita tidak tahu ya. Itu kewenangannya polisi untuk melakukan penyidikan termasuk melakukan visum,” ujar Ghozali kepada Detik.

Kasus menikahkan anak dengan orang yang bukan pilihannya jelas tidak bisa dibenarkan. Namun, kasus pernikahan anak akibat ulah orang tua yang memaksakan kehendaknya masih kerap terjadi di Indonesia.

Iklan

Di Makassar, Sulawesi Selatan, contohnya. Akhir bulan lalu, masyarakat dibuat geger saat pria bernama Sappa alias Bapa Alif menikahkan anak angkatnya yang baru berusia 12 tahun dengan Baharuddin, pria berusia 44 tahun. Pernikahan sempat ditolak KUA setempat karena masuk kategori di bawah umur. Akhirnya jalan adat diambil sang ayah demi menikahkan anaknya.

Setelah melangsungkan pernikahan, pihak keluarga korban segera mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pinrang untuk memperoleh pengakuan pernikahan di mata hukum. Ngakal-ngakalin sistem emang cerminan masyarakat negara kita.

Pengadilan lantas melakukan penyelidikan terhadap pernikahan dan menemukan fakta biadab. Ternyata, sang ayah sempat memerkosa anak angkatnya itu sebelum dia dinikahkan. Diduga kuat, pernikahan adat dilakukan untuk menutupi aksi biadab sang ayah. “Korban ternyata disetubuhi oleh pelaku sebelum menikah, kini sudah ditangkap di kolong rumahnya dan langsung dibawa ke mapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Dharma Negara dilansir Kumparan.

Faktor budaya, agama, dan ekonomi membuat kasus pernikahan anak di Indonesia masih merajalela. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, angka perkawinan anak Indonesia mencapai 1,2 juta kejadian. Perempuan paling sering jadi korban, di mana 1 dari 9 perempuan yang kini berusia 20-24 tahun tercatat menikah saat usia anak. Data Mahkamah Agung mencatat khusus di 2018, angka perkawinan anak mencapai 193 ribu kasus. Kalimantan Selatan menjadi penyumbang seperempat jumlahnya.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti mengatakan pihaknya terus melakukan advokasi untuk menekan laju pernikahan anak. Dampak buruk kerap didapat sang anak yang melewati pernikahan di bawah umur.

“Sejak lama LBH APIK berupaya mendorong UU Perkawinan, salah satunya menunggu kebijakan dari pemerintah, perkawinan anak berdampak pada hak dasar anak karena mayoritas anak yang dikawinkan putus sekolah,” ujar Khotimun kepada Lokadata.

Selain putus sekolah, usia anak di bawah umur membuat organ reproduksi belum siap melahirkan sehingga sering menyebabkan penyakit, membuat pernikahan anak paling banyak berdampak pada perempuan. Kondisi psikologis anak juga dinilai belum siap untuk membina rumah tangga, yang memicu kasus kekerasan dalam rumah tangga.