Kriminalitas

Kisah Djeni Bikin Rekor Gelapkan 62 Mobil Sekaligus Super Boros Ludeskan Uang Rp2,5 M

Jika benar semua uang dari penggelapan mobil habis difoya-foyakan, perempuan kriminal dari Jakarta Timur layak jadi contoh konkret diktum "makin besar penghasilan, makin tinggi pula gaya hidup."
Kejahatan Paling Heboh di Indonesia 2019: Djeni Herilewi Bikin Rekor Gelapkan 62 Mobil Sekaligus Super Boros Ludeskan Uang Rp2,5 M
Foto tersangka Djeni Herilewi [kiri] dari arsip Polres Jakarta Timur; ilustrasi mobil rental dari Alex Neman/Wikimedia Commons/ Lisensi CC 4.0

Kisah pencurian mobil di Jakarta Timur oleh tersangka seorang wanita bernama Djeni Herilewi (39) ini membuat saya related af. Dalam dua bulan ia berhasil mencuri 62 mobil yang di kalangan pencoleng pun, ini jelas prestasi besar. Walau demikian, polisi yang menangkapnya harus kecele karena tak sepeser pun uang tersisa di tangan maupun rekeningnya. Padahal polisi prediksikan Rp2,5 miliar bisa disita dari hasil perbuatan kriminal tersebut.

Iklan

Kata Djeni, semua jerih payah mencuri amblas untuk bayar utang dan memenuhi kebutuhan harian. Yang merasa jago nyari duit dan lebih jago lagi ngabisinnya, sini tos dulu sama Djeni.

Modus operandi Djeni bisa menggondol mobil sebanyak itu ialah dengan mengaku sebagai pekerja freelance di sebuah event organizer yang sedang butuh banyak mobil sewaan dalam waktu lumayan lama. Ia kemudian menyewa mobil dengan menggunakan kartu identitas asli. Mobil disewa dari orang pribadi maupun lewat usaha rental.

Mula-mula Djeni akan tertib membayar uang sewa. Setelah mendapat kepercayaan, barulah ia memperpanjang penyewaan dan di saat itu, mobilnya ia gadaikan. Untuk menghilangkan jejak dari kejaran pemberi sewaan, ia mengganti nomor hape. Rata-rata per mobil ia “sekolahkan” di pegadaian seharga Rp30-40 juta.

"Satu mobilnya saya jual seharga Rp30 sampai Rp40 juta. Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ucap Djeni dikutip dari Kompas. Walau ketika menyewa dan menggadai ia beraksi sendiri, polisi menduga ada jaringan yang terhubung dengan Djeni.

Dugaan itu terutama karena laba Rp2,5 miliar hasil menggadai mobil orang tersebut (ini perkiraan polisi lo ya) nggak ditemukan di tangan maupun rekening Djeni. Bahkan Siska, adik Djeni, yang mengecek kontrakan Djeni sesudah kakakknya ditangkap, mengakui tak ada harta berharga di rumah itu. jangankan emas, surat deposito, atau brankas duit, wong kata Sisca kulkas dan televisi di rumah Djeni rusak semua.

Iklan

Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon Runturambi sampai turun tangan mengajukan dugaan. Pertama, uang itu sudah Djeni alihkan menjadi aset yang belum terdeteksi polisi. Kedua, duitnya emang habis buat foya-foya. Ketiga, uangnya habis buat bayar utang. Keempat, uangnya ada di orang lain dalam jaringan penipuan Djeni.

Djeni ditangkap polisi bulan lalu di Rawamangun, Jakarta Timur, setelah dijebak polisi dan korbannya. Cara penangkapan, korban Djeni menghubunginya lagi menawari untuk menyewakan mobil lain. Djeni mulanya curiga, namun ia akhirnya lengah dan mau bertemu si korban. Di saat itulah polisi yang sudah mengintainya langsung memborgol perempuan itu.

Dari 62 mobil yang ia curi, 13 buah masih bisa diselamatkan. Buat para korban Djeni yang mobilnya sudah amblas dalam ketiadaan, ada kabar yang bikin makin kesal. Ketika tertangkap, Djeni sedang OTW akan mencairkan dana Rp1,5 miliar hasil menipu seorang investor asal Bandung yang ia ajak patungan usaha.

"Sebelum ditangkap, dia itu mau cairkan uang di Bandung Rp1,5 miliar dan orang Bandung [pemodal] sudah oke. Katanya buat profit sharing gitu. Profit sharing tapi usahanya belum jelas. Sudah pakai uangnya orang Rp 1,5 miliar," kata Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Wahyudi, masih dari Kompas.

Kenapa dia bisa jago banget nipu puluhan orang, bahkan ada yang sampai minjemin duit miliaran, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo punya teori factor gender. "Kalau perempuan kan orang lebih yakin. ‘Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang,’ Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," ujar Hery.

Sedangkan Wahyudi menganggap cara bicara dan penampilan yang membuat Djeni bisa lancar menipu orang. "Djeni datang dengan cara bicara sopan ala pekerja kantoran untuk mengurus persyaratan, salah satunya menyerahkan fotokopi kartu identitas. Korban tidak sadar sedang ditipu," urainya. Djeni dijerat KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.