Memerangi Kearifan Lokal

Demi Pilkada Bebas Miras, Polisi Morotai Bakar Puluhan Pohon Aren

Bahkan pohonnya enggak pake ditebang dulu, masih tegak tumbuh di atas tanah. Alasannya karena nira dari pohon enau alias aren bisa jadi bahan baku minuman keras.
Demi Pilkada Bebas Miras, Polisi Morotai Maluku Utara Bakar Puluhan Pohon Aren
Kolase oleh VICE. Foto ilustrasi pembakaran hutan via macdill.af.mil/domain publik; ilustrasi tuak yang populer di Indonesia via Wikimedia Commons/lisensi CC 3.0

Kepolisian Resor (Resor) Kabupaten Kepulauan Morotai, Maluku Utara punya visi jelas: memerangi eksistensi minuman keras (miras) di wilayahnya. Sayang, visi tersebut tak selalu dibarengi eksekusi yang cukup ilmu dan kajian.

Hasilnya, tingkah laku absurd polisi dalam penyelesaian masalah malah jadi bahan tertawaan. Pada Kamis (30/1) lalu misalnya, untuk menghentikan laju peredaran miras di Morotai, polisi memutuskan membakar 20 pohon enau (nama lainnya: aren, tuak, moke), pohon yang niranya merupakan bahan utama miras fermentasi jenis saguer.

Iklan

Pembakaran terjadi di Desa Raja, Kecamatan Moslebar. Buat kamu yang rada roaming saguer itu apa, merek legendaris Cap Tikus dari Manado tuh isinya saguer. Sebagaimana fermentasi, rasanya manis, warnanya putih dan berbusa, serta mengandung alkohol 4-5 persen. Minuman ini lumrah ditemui di Maluku dan Sulawesi Utara.

Pembakaran pohon enau ini dalam rangka bagian operasi razia miras Polres Kepulauan Morotai menjelang pilkada serentak Maluku Utara 2020. Selain ngebakar pohon, polisi mengamankan dan membuang 100 liter saguer dan 50 liter Cap Tikus. Operasi dipimpin oleh Danton Patmor Polres (Komandan Peleton Patroli Sepeda Motor) Morotai Bripka Syahril Tehupelasury dan Danton Dalmas (Pengendalian Massa) Polres Morotai Brigpol Faisal M. Marsaoly.

“Menjelang pilkada serentak ini, Polda Malut akan terus melaksanakan Patroli Cipta Kondisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan untuk wilayah Maluku Utara ini diharapkan bebas dari miras. Karena awal munculnya gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban nasional) adalah dari miras,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan kepada Kumparan.

Solusi bakar-membakar ini jelas membuat banyak pihak uring-uringan. Tentu saja, tidak ada yang lebih pusing ngeliat kelakuan polisi dibanding netizen.

1580717523543-Screen-Shot-2020-02-03-at-151144

Padahal kalau polisi lebih niat mengkaji, mereka pasti paham Pohon Aren enggak berguna jadi penghasil bahan baku miras doang.

Di Wikipedia aja dijelasin kalau fungsinya ada banyak: niranya bisa jadi gula aren, gula semut; buahnya jadi kolang-kaling; daunnya bisa jadi atap rumah; pucuk daunnya bisa jadi daun rokok; lembar daunnya bisa dirangkai jadi tali dan pembungkus barang dagangan; lidinya bisa jadi sapu lidi; kayunya bisa jadi papan dan tongkat; dan batangnya bisa dimanfaatkan sebagaimana kayu kebanyakan. Enggak cuma buat manusia, tanaman ini juga dibutuhkan hewan. Musang luwak dan babi hutan dua konsumen setia buah enau.

Setelah ditelisik, kebodohan ini ternyata pernah terjadi dua tahun lalu. November 2018, Polres Morotai membakar 15 pohon enau di Desa Raja. Selain membakar pohon, polisi menyita 50 liter saguer dan 10 liter Cap Tikus juga. Rumah tempat produksi miras jenis Cap Tikus pun dihancurkan. Pemilik lahan produksi, Joni Badoa (42), diringkus polisi.

Kalau ngikutin logika polisi, besok-besok kalau ada banjir melanda, gimana kalau sungai-sungai kita keringin? atau sekalian aja air laut kita kuras?