The VICE Guide to Right Now

Laporan Kasus Pemerkosaan Anak di NTT Didiamkan, Korban Gugat Kapolri

Berkas kasus dipegang polisi selama empat tahun tapi tak diselesaikan. Menurut Kemenkumham, setengah kasus pidana di NTT adalah kejahatan seksual pada anak.
Korban Pemerkosaan Anak di NTT Diabaikan Polisi Gugat Kapolri
Ilustrasi kekerasan pada anak via Pixabay

EDJ, kala itu duduk di kelas 6 SD, akan semakin sulit melupakan kejadian traumatis yang menimpanya pada 23 April 2016 lalu. Anak asal Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut diperkosa JLW di kebun milik orang tuanya setelah menolak ajakan berhubungan badan dari pelaku dengan iming-iming Rp50 ribu. Lebih dari empat tahun berselang, JLW tidak jua dibui, kasus malah terbengkalai. 

Maka, EDJ yang kini sudah SMA memutuskan menjemput keadilan untuk dirinya sendiri. Bersama 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK), ia menuntut Kapolri dan Kapolres Sikka atas tuduhan pembiaran kasus.

Iklan

“Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka,” ujar kuasa hukum EDJ Marianus Laka kepada Kompas. Ketua Tim TAHK Yohanes menjelaskan dasar pertimbangan gugatan karena pelaku sebelumnya sempat ditahan selama tiga minggu, tetapi kemudian malah dibebaskan.

Memang, JLW sebenarnya sudah sempat ditahan pada 2016 setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi setempat. Namun, tiga pekan kemudian JLW bebas dengan alasan “kurang bukti”. Empat tahun tanpa perkembangan, tim TAHK menggugat Kapolri dan Kapolres SIkka ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor gugatan 134/Sk/PDT/2020/PN.Mme. Biasanya, menurut tim TAHK, kasus pemerkosaan anak di bawah umur udah masuk ke tahap persidangan paling lambat satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Sikka Wahyu Agha Septyan membela diri. Menurutnya, kasus pemerkosaan ini sudah ditangani sejak awal pelaporan, namun terkendala petunjuk jaksa yang masih belum lengkap.

“Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke Polres [Sikka] supaya kasus ini lebih cepat tuntas,” kata Wahyu kepada Kompas.

Kejahatan terhadap anak adalah masalah besar di NTT. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone melaporkan, dari dua ribu lebih kasus pidana di NTT, setengahnya adalah kejahatan seksual pada anak.

Iklan

“Dari dua ribu lebih tindak pidana di NTT saat ini, seribu lebih di antaranya kasus kekerasan seksual pada anak berupa pemerkosaan atau pelecehan seksual,” kata Marciana dilansir Liputan6, 25 Agustus 2020 lalu. Ia mengaku siap mendukung inisiatif pemda untuk bikin pelaku jera. Salah satunya dengan membantu memindahkan terpidana kejahatan seksual pada anak ke penjara Nusakambangan. 

Meski demikian kurang jelas angka seribu kasus ini hanya disumbang dari satu tahun atau akumulatif. Jika menengok catatan Rumah Perempuan Kota Kupang 2013-2015, tercatat 148 anak perempuan mengalami kekerasan seksual di kota tersebut. 

Profil pelaku masih sesuai tren lama: biasanya adalah orang dekat di sekitar korban, seperti orang tua kandung, orang tua tiri, kakak, tetangga, dan pacar. Jika merujuk data organisasi Save the Children pada 2016, dari keseluruhan kekerasan pada anak di Kupang, sebanyak 93 persen kasus pelakunya adalah keluarga korban sendiri.

“Anak sebagai aset keluarga dan bangsa telah menjadi korban kekerasan fisik dan mental dalam lingkungan keluarga sendiri. Hasil monitoring dan evaluasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa anak-anak di daerah ini rentan menjadi korban kekerasan justru terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah,” kata Manajer Program Families First Save the Children Andri Yoga, dikutip Tirto.

Problem ini makin diperparah dengan tingkah laku pelakunya yang enggak tahu diri. Pada 2018 lalu, Bawaslu pernah menolak pendaftaran calon anggota legislatif bernama Donatus Jehadir dari PAN. Pasalnya, eks terpidana pelaku kejahatan seksual ini kepedean mendaftar jadi wakil rakyat. Bawaslu mengacu Peraturan KPU No. 20/2018 Pasal 7 ayat 1 yang mengatur pelarangan mantan terpidana kejahatan seksual menjadi caleg.

Iklan

Paparan di atas mestinya cukup bikin orang yakin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual darurat disahkan. Tapi, rupanya masih ada kasus yang lebih tak manusiawi.

Di Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu pekan lalu (10/10), seorang anak lelaki berusia 10 tahun berinisial R dibunuh oleh pemerkosa ibunya. Peristiwa bermula pada dini hari, ketika pelaku bernama Samsul Bahri (46) menerobos rumah korban dan memerkosa ibu R.

Sang ibu melawan dan sempat dibacok, menimbulkan keributan yang membuat korban R bangun. R kemudian mencoba melawan pelaku untuk melindungi ibunya, namun malah dibacok hingga tewas. Tak sampai situ saja, Samsul lalu lari sambil membawa jasad R yang kemudian ia hanyutkan ke sungai.

R dan keluarga tinggal memencil dalam gubuk di tengah perkebunan sawit. Kondisi rumah yang jauh dari tetangga dan sang ayah yang sedang pergi mencari ikan membuat tak ada orang yang bisa menolong saat kejadian.