FYI.

This story is over 5 years old.

Terorisme

Saatnya Kita Tak Abai Pada Dugaan Penyiksaan Tersangka Pelaku Teror oleh Densus 88

Polisi khusus antiteror ini ditengarai pegiat HAM kerap melakukan kesalahan prosedural, sehingga beberapa tersangka meninggal tak wajar dalam proses penahanan.
Polisi antiteror menangkap dua tersangka yang terlibat plot serangan Thamrin di Malang. Foto oleh Ari Bowo Sucipto/ Antara/Reuters.

Terduga teroris Muhamad Jefri alias Abu Umar tewas sesaat setelah ditangkap Densus 88 awal Februari lalu di Indramayu, Jawa Barat. Menurut keterangan sepihak polisi, pria asal Lampung yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual kebab tersebut tewas karena sakit jantung yang dideritanya. Penjelasan polisi barangkali akan mudah diterima oleh pegiat hak asasi manusia, andai kasus-kasus serupa tidak sering terjadi. Sudah nyaris 100 tersangka teroris tewas dalam proses penangkapan atau operasi penahanan Detasemen Khusus 88 lebih dari satu dekade terakhir, tanpa transparansi dari aparat mengenai penyebabnya.

Iklan

Koalisi aktivis kemanusiaan mendesak kepolisian dan Komnas HAM mengusut kasus tersebut secara tuntas karena ada indikasi penyiksaan dan kesalahan prosedural saat penangkapan.

Jefri, 31, diduga merupakan anggota jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang mengetahui beberapa rencana serangan bom pada 2017. Dia diduga terlibat dalam serangan bom molotov di Mapolsek Bontoala, Sulawesi Selatan pada 1 Januari 2018 yang menyebabkan dua anggota polisi terluka. Jefri pernah ditangkap di Kabupaten Karawang pada 13 Februari 2016 oleh Densus 88, walau belakangan bebas menyusul kurangnya bukti.

Pukul 18:00, di hari diaditangkap Densus 88, Jefri hendak menunjukkan lokasi persembunyian kelompoknya. Di tengah jalan Jefri mengeluh sesak napas. Anggota Densus lantas membawanya ke klinik terdekat. Nyawa Jefri tidak tertolong.

“Penyebab kematian yang bersangkutan adalah serangan jantung dengan riwayat penyakit jantung menahun," ujar Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, selaku Kepala Divisi Humas Polri saat dihubungi media.

Lebih lanjut Sekretaris Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Pol Agung Wicaksono dalam keterangan persnya mengatakan bahwa dalam operasi tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran atau kesalahan prosedur yang dilakukan Densus 88. Agung mengatakan bahwa anggota Densus sudah menerapkan kode etik profesi dan kedisiplinan.

"Kami sudah melaksanakan klarifikasi dengan hasil bahwa anggota Densus 88 Polri dalam pelaksanaan tugas penangkapan tersangka teroris di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 7 Februari sudah sesuai dengan prosedur, SOP penyidikan," kata Agung.

Iklan

Densus 88 yang didirikan pada Juni 2003 menyusul serangan bom Bali pada 2000 dan 2002 telah beberapa kali tercatat melakukan pelanggaran meliputi penyiksaan, penembakan terduga teroris yang berujung kematian, juga salah tangkap. Dari catatan Islamic Study and Action Center (ISAC) sekurang-kurangnya ada 96 terduga teroris yang tewas dalam operasi atau tahap penahanan sepanjang kurun 2003 hingga 2016.

Kasus yang paling mendapat sorotan publik adalah tewasnya Siyono yang menjadi korban salah tangkap Densus 88 di Klaten, Jawa Tengah dua tahun lalu. Dari temuan Komnas HAM, Siyono tewas akibat pukulan benda tumpul di bagian dada yang menyebabkan lima tulang rusuknya patah. Tujuh anggota Densus 88 kabarnya telah menjalani sidang etik namun tidak jelas detil hukumannya.

Tak lama setelah dinyatakan meninggal, jenazah Jefri langsung dibawa menuju RS Polri Said Sukanto di Jakarta untuk menjalani visum dan autopsi. Tim dokter forensik tidak menemukan luka luar sama sekali dan memastikan penyebab kematian karena serangan jantung.

Dengan berbagai temuan versi polisi, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bergeming pada dugaan awal. Mereka menduga telah terjadi pelanggaran dalam proses penangkapan. KontraS mengatakan penangkapan terhadap Jefri tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Kami menilai masih terdapat ketidakjelasan informasi dari Polri dan potensi kecacatan dalam operasi pemberantasan terorisme oleh Tim Densus 88,” ujar koordinator KontraS Yati Andriyani melalui keterangan tertulis. “Dalam kasus ini tidak dijelaskan secara terbuka bagaimana penanganan terhadap para Terduga Terorisme atau dugaan tindak pidana lainnya saat berada dibawah penguasaan Tim Densus 88.”

Iklan

Direktur eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin mengatakan selama ini operasi pemberantasan terorisme kerap melanggar rambu-rambu hak asasi manusia karena transparansi dan akuntabilitasnya sulit diukur. Rafendi menambahkan bahwa operasi anti-terorisme tidak sepatutnya menjadi praktik extrajudicial killings.

“Praktik penyiksaan tak hanya terjadi dalam operasi antiterorisme, tapi juga dalam kasus pidana lain,” kata Rafendi kepada VICE Indonesia. “Dalam hal terorisme, mekanisme pengawasan dan prosedur operasi harus transparan. Jangan sampai membuka peluang pelanggaran HAM.”

Menurut Rafendi dalam kasus dugaan penyiksaan dibutuhkan adanya lembaga forensik yang independen, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi dan tetap bisa memproses dalam koridor hukum.

“Problemnya selama ini polisi yang memegang otoritas forensik,” ujar Rafendi. “Sehingga tak jarang suatu kasus berakhir damai. Padahal pihak PBB sudah mendesak dibutuhkannya otoritas forensik independen minimal di satu wilayah yurisdiksi kepolisian. Fungsinya agar suatu dugaan penyiksaan bisa netral dan bisa diproses dengan hukum yang berlaku”

Hal senada juga turut digaungkan KontraS. Menurut Yati, Mabes Polri wajib melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Jefri, demi mengetahui penyebab pasti kematiannya. Otopsi itu juga penting untuk melibatkan tim dokter independen serta disaksikan pihak keluarga agar prosesnya transparan.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji kasus tersebut. Amiruddin enggan berkomentar lebih lanjut namun yang pasti menurutnya Komnas HAM akan mengawasi penanganan anti-terorisme dalam aspek hak asasi manusia.

“Kami belum mengeluarkan statement resmi,” ujar Amiruddin kepada VICE Indonesia. “Namun sudah ada pembicaraan dengan Polri terkait kasus ini.”

Pengamat terorisme Al Chaedar mengatakan gaya represif Densus 88 dalam operasi penangkapan justru akan kontraproduktif dalam upaya pemberantasan terorisme. Menurutnya Densus 88 juga harus menganut asas praduga tak bersalah. Menurutnya pola kekerasan justru akan menyuburkan kebencian kelompok radikal untuk melakukan serangan teror.

“Cara kekerasan sama sekali tidak produktif. Kepolisian masih represif, saya kira itu jalan yang harus di evaluasi, dan itu akan menimbulkan banyak teror lagi,” ujar Al Chaedar.