Konflik Papua

Lima Tentara Diduga Ucapkan Makian Rasial di Asrama Papua Surabaya Kena Skorsing

Polisi juga mendapat tiga nama warga sipil yang melontarkan ucapan rasial. Korlap aksi yang merupakan anggota ormas FKPPI dipecat organisasinya. Tindakan rasis mereka memicu kerusuhan di Papua.
Lima Tentara Diduga Ucapkan Makian Rasial di Asrama Papua Surabaya Kena Skorsing
Screenshot dari Twitter.

Satu per satu provokator rasis dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya dua pekan lalu mulai terungkap identitasnya. Berkat kekuatan Internet (yang aksesnya di Papua secara ironis sempat diblokir pemerintah karena ditakutkan menyebarkan hoaks dan provokasi), pada Minggu (25/6), Komando Distrik Militer (Kodam) V/Brawijaya resmi memberi skorsing kepada lima anggotanya yang terekam video ikut mengepung asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya sembari memaki dan mengucapkan kata-kata provokatif.

Iklan

"Skorsing itu namanya pemberhentian sementara, sifatnya temporer. Walaupun sebenarnya itu merupakan sanksi juga ya, jadi hak-hak dia dikurangi juga," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Letkol Arm. Imam Hariyadi kepada Kompas.

Di antara lima tentara yang diskorsing, salah satunya Danramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf. N.H. Irianto, sedangkan empat nama lain tidak disebutkan. Dalam kronologi peristiwa versi mahasiswa Papua, Irianto diyakini sebagai salah seorang pengucap kata-kata rasis.

Lima tentara tersebut diskorsing buat memudahkan investigasi Polisi Militer (Pomdam) V/Brawijaya karena prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Imam mengatakan, TNI menyesali perbuatan keenam tersangka tersebut karena dalam situasi sepanas apa pun, prajurit harus mengedepankan komunikasi sosial lebih dari tindak emosional.

Namun, perkata ujaran rasis, Imam tidak bisa menyatakan apakah itu dilakukan oleh personel TNI. "Karena kan saat itu suasana ramai, tidak jelas suara itu datang dari mana. Kami tak bisa serta-merta menyalahkan si ini," imbuh Imam, dikutip Tempo.

Beralih ke penyelidikan polisi, titik terang lain muncul. Polisi mengaku sudah mengetahui identitas tiga warga sipil yang diduga memaki mahasiswa Papua. "Ujaran kebencian terang sesuai dengan video. Terduga pelaku pemaki sementara ada tiga warga sipil," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera kepada Tempo.

Iklan

Ormas yang dimaksud salah satunya adalah Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI. Akhir pekan lalu polisi pemanggil Susi Rohmadi (anggota FKPPI), D.J. Arifin (Benteng NKRI), Arukat Djaswadi (Benteng NKRI), Basuki (Pemuda Pancasila), dan Agus Fachrudin (Laskar Pembela Islam Surabaya) sebagai saksi kasus ujaran kebencian dan lontaran rasis. Kelima orang ini mewakili ormas yang terlibat dalam kerusuhan di asrama Papua Surabaya.

Koordinator lapangan aksi pengepungan tersebut, Tri Susanti dari FKPPI, diberhentikan oleh organisasinya dari jabatan sebagai wakil ketua FKPPI Surabaya. Tri resmi dipecat karena mencatut nama organisasi. Menurut FKPPI, tindakan Mak Susi, sapaan akrab Tri Susanti, adalah inisiatif personal tanpa sepengetahuan dan izin organisasi.

"Tidak memberi tahu. Karena itu kami berkeputusan mencabut keanggotaan saudara Susi sebagai anggota FKPPI, secara tidak langsung juga memberhentikan Saudara Susi dari pengurus," kata Ketua FKPPI Cabang 1330 Surabaya Hengki Jajang kepada Detik.

Melihat penangkapan demi penangkapan yang dilakukan polisi dan TNI terkait ujaran kebencian dan rasisme, penyelesaian kasus asrama Papua Surabaya yang memicu kerusuhan di Manokwari, Sorong, Fak-Fak, dan Jayapura berada di jalur yang benar. Adriana Elisabeth, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, meyakini unjuk rasa lanjutan bisa lebih mudah diredam jika proses hukum dijalankan secara terbuka.

"Simpel saja sebetulnya. Investigasi ini prosesnya harus terbuka kemudian keputusannya harus adil. Siapapun pelakunya harus ditindak, dihukum. Oknum yang mengata-ngatai orang Papua apakah dia akan mendapat hukuman?" kata Adriana kepada Kompas.

"Misalnya anggota TNI atau siapa pun yang melakukan, atau ormas, misalnya, yang menuduh mahasiswa Papua merusak bendera betul-betul terbukti bersalah dan dihukum, itu bisa [meredam unjuk rasa lanjutan]. Sedikit memenuhi rasa keadilan yang selama ini orang-orang Papua merasakan itu hilang."