Pandemi Corona

Panduan Memahami Konsekuensi Penerapan Status Darurat Sipil Saat Pandemi Corona

Yang diminta warga: rapid test untuk semua warga Indonesia dan bantuan kebutuhan primer selama karantina wilayah. Yang diberi pemerintah: solusi militeristik.
Arti Status Darurat Sipil yang Dipakai Presiden Jokowi Menangani Virus Corona
Kendaraan taktis kepolisian Surabaya menyiram disinfektan ke jalanan selama pandemi virus corona. Foto oleh Juni Kriswanto/AFP

Presiden Joko Widodo mengambil keputusan besar untuk penanganan pandemi corona. Tekanan masyarakat agar pemerintah pusat segera menetapkan karantina wilayah diabaikan mentah-mentah. Jokowi tegas menolak opsi lockdown dan mengenalkan sebuah istilah sulit sebagai solusi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan didampingi kemungkinan penerapan darurat sipil.

"Saya minta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (30/3) kemarin.

Iklan

Sebelum lebih jauh mempertanyakan frasa "darurat sipil" yang disampaikan Presiden, mari kita belajar sedikit soal makna dua istilah ini.

Apa yang akan terjadi saat PSBB diterapkan? UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur PSBB sebagai "pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Ketika PSBB diberlakukan, Pasal 59 UU tersebut mewajibkan, minimal, tempat kerja dan sekolah diliburkan, serta kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat umum dibatasi. Yang artinya, gaes, semua ini sudah dilakukan dari sepekan terakhir. Bedanya untuk kali ini, imbauan RI-1 sudah berubah menjadi perintah presiden.

Lalu apa itu darurat sipil? Status ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 23/1959 tentang Pencabutan UU 74/1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya. Penetapannya dilakukan oleh presiden dalam kapasitas dia sebagai panglima tertinggi angkatan perang. Cakupan wilayahnya bisa sebagian, bisa seluruh wilayah Republik Indonesia.

Anehnya, kalau menengok situasi apa sih yang boleh direspons dengan darurat sipil, tidak ada persoalan wabah atau pandemi penyakit dijadikan syarat. Perppu ini Cuma mengatur tiga situasi diperlukannya darurat sipil, yakni keamanan wilayah NKRI terancam pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam; negara sedang dalam perang atau dalam bahaya perang; serta kelangsungan negara dalam bahaya atau ada potensi bahaya.

Iklan

Selama ini, darurat sipil cuma pernah diberlakukan di tiga wilayah, yakni Aceh ketika status darurat militer diturunkan menjadi darurat sipil pada 2004, setahun sebelum Kesepakatan Helsinki dibuat; lalu Maluku dan Maluku Utara pada 2000, dalam situasi perang antarpemeluk agama.

Kita belum tahu apa yang ada di benak Jokowi saat ini. Apa ia menganggap ekspresi frustrasi masyarakat, yang dipicu oleh aksi blunder pemerintah pusat dalam merespons pandemi, sebagai potensi bahaya bagi negara?

Bila kelak darurat sipil diberlakukan, akan ada mekanisme pengawasan besar-besaran yang otoriter dari penguasa (hal yang kemarin udah diwanti-wanti sejarawan Yuval Noah Harari bisa terjadi, tapi sebaiknya jangan sampai). Presiden akan menjadi penguasa darurat sipil pusat, lalu kepala daerah menjadi penguasa darurat sipil daerah. Sementara tenaga penegak peraturan darurat sipil sudah pasti adalah aparat keamanan, yakni polisi dan tentara.

Sejumlah aturan darurat sipil dicantumkan dalam perppu itu, antara lain:

  • PNS wajib memberikan informasi jika diminta penguasa darurat sipil.
  • Penguasa berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan, dan penempelan tulisan-tulisan berupa apa pun juga, lukisan-lukisan, klise-klise, dan gambar-gambar.
  • Pemerintah pusat dapat mengerahkan polisi atau aparat hukum lainnya menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak orang yang akan digeledah.
  • Pemerintah berhak memerintahkan pemeriksaan hingga penyitaan semua barang yang diduga akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
  • Pemerintah juga berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum, serta memantau semua percakapan, dan memeriksa tubuh dan pakaian warga sipil.

Iklan

Singkatnya, dengan adanya darurat sipil, akan ada aparat di sekitar kita yang berhak mengatur kegiatan kita sehari-hari untuk memastikan aktivitas kita "tidak mengancam stabilitas negara."



Dengan membuka peluang darurat sipil diberlakukan, sepertinya begini logika pemerintah pusat: apabila imbauan physical distancing terbukti gagal, maka kini imbauan telah menjadi perintah melalui PSBB. Lalu, jika PSBB masih gagal juga bikin rakyat nurut, pemerintah akan menerjunkan aparat lewat status darurat sipil agar warga lebih disiplin sama perintah. Iya, kita akan ditakut-takutin.

"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini, bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo.

Kritik segera bermunculan karena orang bertanya-tanya, kenapa setelah PSBB kok enggak dilanjut karantina wilayah (yang juga diatur UU), melainkan langsung mention darurat sipil? Dugaan sementara, ini karena pemerintah enggak mau membiayai kebutuhan pokok masyarakat kalau kebijakan karantina wilayah diambil.

Lantas, apa saja potensi perubahan dalam hidup kita sehari-hari yang akan terjadi andai darurat sipil benar-benar diterapkan? Apakah warga sipil akan kehilangan kebebasannya?

VICE menghubungi Angga Miga Pramono, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, untuk memahami sejauh mana kebebasan sipil terancam saat status darurat sipil diberlakukan.

Iklan

"Penguasa darurat sipil punya kuasa untuk menangani ketertiban dan keamanan umum. Gue enggak bisa ngebayangin sih gimana nanti represifnya aparat negara yang turun. Bayangin aja, elo tiba-tiba diduga sebagai ODP, terus elo diawasin terus. Bahkan di dalam PP No. 23/1959 sendiri menujukkan bahwa penguasa darurat sipil berhak mengetahui semua berita serta percakapan di saluran komunikasi. Elo bisa disadap dan digeledah," kata Angga kepada VICE.

"Bahkan, kalau status ini terjadi, si penguasa ini sampai bisa melarang kegiatan rakyat bantu rakyat seperti distribusi makanan, hand sanitizer, APD (Alat Perlindungan Diri untuk tenaga medis). Bayangan gue ini sih bakal mencekam banget. Kebebasan elo cuma sampai ruang tamu atau malah cuma sampai buka password handphone."

Angga juga mempertanyakan pendekatan militer yang diambil negara. Seharusnya, masalah kesehatan harus diperlakukan lewat pendekatan kesehatan pula. Dengan opsi darurat sipil, negara malah bertindak terlalu jauh karena mampu membatasi ide dan gagasan masyarakat. Selain itu, opsi ini secara resmi mengancam mereka yang menggantungkan diri dari penghasilan harian karena negara lepas tangan.

"Work from home itu kan previlese, banyak yang enggak punya kesempatan menyambung hidup dari rumah. [Negara seharusnya] penuhi aja dulu mandat UU Kekarantinaan Kesehatan, karena itu perspektif yang tepat dan kondisi sekarang udah memenuhi. Jangan darurat sipil. Penuhi tanggung jawab kebutuhan dasar masyarakat," kata Angga.

Pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun punya pendapat serupa. Menurutnya, seharusnya tingkatan setelah PSBB itu karantina wilayah, bukan darurat sipil. Wajar jadi kalau banyak pihak menganggap Jokowi terkesan melarikan diri dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warga negara akibat karantina wilayah.

"Karantina wilayah tidak disebutkan sama sekali. Ini mirip memotong tangkai berduri dari pohon bunga mawar pakai gergaji besar. Tentu ini keliru," ujarnya kepada Tempo. Yang bahaya, kata Ubedilah, kebebasan sipil dipastikan terganggu dalam skala nasional jika status ini ditetapkan. Sebab, Pasal 17 perppu tersebut misalnya, menyebutkan hak penguasa darurat sipil yang sangat otoriter, di antaranya kontrol terhadap semua alat komunikasi dan pemberitaan.

Kekhawatiran Angga dan Ubedilah jelas berdasar. Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan negara harus memastikan status darurat ini tidak dijalankan secara represif seperti di sejumlah negara. Mengutip cuitan Peneliti Ravio Patra di Twitternya, darurat sipil baru bisa berdampak baik jika pemerintahan terbukti 1) akuntabel, 2) transparan, dan 3) sudah menginternalisasi prinsip-prinsip HAM.

Apakah Indonesia sudah melakukan ketiganya? Silakan memutuskan sendiri.