Kejahatan Terhadap Anak

Pasutri di Tasikmalaya Berurusan Dengan Polisi, Usai Gelar 'Sex Show' untuk Anak-Anak

Mereka mematok HTM Rp5-10 ribu. Anaknya sendiri ikut nonton acara yang diadakan di rumah mereka Ramadan lalu. Ternyata memang tidak semua ortu layak punya anak.
Pasutri di Tasikmalaya Dicokok Polisi, Kepergok Rutin Gelar Sex Show untuk Anak-Anak
Kolase foto oleh Staf VICE. Sumber: anak-anak menonton TV dari Wikimedia Commons (kiri); camgirl dari Alamy Stock Photo.

Pasangan suami-istri muda asal Tasikmalaya ini membuktikan tidak semua orang tua pantas memiliki anak. Pasangan yang diidentifikasi aparat dengan inisial EK (25) dan LI (24) ini pekan lalu menghiasi tajuk berita kriminal berbagai media, karena kepergok menggelar pertunjukan seks di rumah mereka dengan enam anak di bawah umur sebagai penontonnya. Salah seorang penonton adalah anak kandung mereka sendiri.

Iklan

Hubungan badan yang dipertontonkan di dalam rumah mereka itu dilakukan beberapa kali sepanjang Ramadan 2019. Anak-anak yang diundang menonton tinggal di sekitar rumah mereka dan masih terhitung kerabat sendiri. Pasangan ini mematok tiket nonton antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per anak.

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menjelaskan suami istri itu sengaja membatasi anak yang diajak menonton maksimal berusia 12 tahun, seperti dikutip dari Kompas. Anak-anak diperbolehkan merekam hubungan seks yang mereka peragakan. Namun, sampai saat ini belum ada laporan anak-anak tersebut merekam pertunjukan pasutri tersebut.

Pertunjukan cabul tersebut menjadi urusan polisi, setelah anak-anak mengaku ke guru mengaji, yang berlanjut pada pelaporan ke aparat hukum dan KPAI. Suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini sempat mengungsi ke kebun selama seminggu demi menghindari polisi, hingga akhirnya pada 18 Juni lalu keduanya menyerahkan diri.

Sekarang polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka pelanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Walau keduanya masih tidak mengakui tuduhan pada diri mereka, polisi berpegang pada keterangan enam orang anak sebagai saksi dan dua barang bukti. "Ada dua alat bukti. Kalau diuraikan ya enggak bagus juga. Yang jelas sudah ada dua alat bukti," ucap Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Dadan Sudiantoro saat dihubungi Detik.

Iklan

Dampak paling dikhawatirkan dari kejadian ini adalah psikologi anak-anak yang menonton. Salah seorang penonton berusia 10 tahun mengaku tidak memiliki niat menyaksikan dan sekadar diajak teman. Ia kemudian hanya menyaksikan pertunjukan di ruang tengah rumah pelaku dari balik kaca kamar.

Selain itu, berdasarkan penelusuran KPAI Tasikmalaya, salah seorang bocah penonton berbuat cabul pada balita perempuan berusia tiga tahun akibat ingin mempraktikkan tontonannya. "Setelah kita melakukan pendalaman memang ada aksi yang dilakukan oleh anak kepada balita perempuan yang usianya tiga tahun. Aksi ini dilakukan setelah melihat adegan ranjang pasutri itu," kata Ato Rinanto saat dihubungi terpisah oleh merdeka.com.

Komisioner KPAI Nasional Retno Listyarti mengatakan, perbuatan cabul semacam ini dapat berdampak bagi tumbuh kembang anak yang menonton. "Kasus pemerkosaan yang marak terjadi di masyarakat berawal dari mereka yang terbiasa melihat pornografi, keinginan mencoba apa yang mereka lihat menjadi pemicu terjadinya kasus ini. Jika tidak segera diobati kebiasaan ini akan terus berulang dan akhirnya merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar," kata Retno, sebagaimana dikutip Detik.

Penyelidikan lanjutan KPAI dan kepolisian mendapati pasangan ini bermasalah sejak awal. EK dan istrinya LI ternyata tidak menikah secara resmi. Belum genap setahun lalu keduanya menikah siri, padahal LI belum bercerai dari suami sebelumnya. Ini perkawinan kedua EK dan ketiga untuk LI. Dari dua perkawinan sebelumnya LI punya dua anak, sementara EK adalah duda tak beranak. Satu dari dua anak LI itulah yang ikut menyaksikan pornoaksi ibu dan ayah tirinya.

Sampai saat ini polisi belum menemukan apa alasan pasutri tersebut mempertontonkan ketidaksenonohan itu kepada anak-anak. Dugaan awal aparat, motifnya kesulitan ekonomi. Kalau dugaan itu benar, keduanya cocok dilabeli predikat young, dumb, and broke. Plus satu lagi: enggak pantas punya anak.