Pandemi Corona

Cegah Corona Menyebar di Lapas, Menkumham Yasonna Usul Napi Korupsi Ikut Dibebaskan

Napi kasus korupsi, narkotika, serta yang berusia lanjut diusulkan dapat remisi seperti yang diterima 30 ribu tahanan lain. Lapas rentan jadi pusat penularan Covid-19 jika tak ada pencegahan dini.
Menkumham Ingin Lepas Napi Korupsi dan Narkoba Agar Tidak Tertular Virus Corona
Narapidana di Rutan Salemba mengantre keluar untuk mengikuti pemilu 2019. Foto oleh Muhammad Ishomuddin/VICE

Mengikuti kebijakan serupa di negara-negara yang mengalami pandemi corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turut memberi pembebasan bersyarat tahanan. Tujuannya agar lapas-lapas di berbagai kota tidak kelebihan kapasitas, sehingga agenda pembatasan sosial dapat dilakukan maksimal oleh sipir. Sejauh ini sekitar 30 ribu narapidana, termasuk napi anak, masuk dalam rencana pemberian remisi khusus tersebut.

Iklan

Perhitungan itu, salah satunya, berdasar status napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dalam kurun 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. Minimal masa hukuman mereka adalah lima tahun penjara dan maksimal 10 tahun. "Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat," kata Nugroho, Pelaksana Tugas Dirjen PAS Kemenkumham, dalam keterangan tertulis.

Pada Rabu (1/4), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta untuk membahas lebih lanjut teknis rencana tersebut. Menurut Yasonna, dasar hukum pembebasan 30 ribu napi itu melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan revisi itu, Yasonna menilai akan tersedia dasar hukum untuk membebaskan lebih cepat napi. Termasuk, yang sebelumnya tak masuk skema, seperti narapidana kasus korupsi dan peredaran narkoba. "Tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna seperti dikutip Bisnis.com.

Prioritas napi dapat segera bebas, menurut Yasonna, adalah yang sudah berusia di atas 60 tahun dan menjalani lebih dari separuh masa tahanan. Kriteria ini mencakup tahanan kasus korupsi. "Jumlahnya [napi dengan usia di atas 60 tahun] 300 orang," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Iklan

Narapidana lain yang juga akan dibebaskan lewat revisi PP Nomor 99/2012 adalah tahanan berstatus warga negara asing. Menurut pemerintah, jumlah yang memenuhi kriteria di atas sebanyak 53 orang. Yasonna mengklaim kebijakan tersebut telah dikomunikasikan dengan Presiden Joko Widodo. "Kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," ujarnya.

Berkaca pada kondisi di negara-negara lain, lapas yang padat sering menjadi pusat penularan baru virus corona. Apalagi lapas sering dihuni tahanan berusia lanjut. Contoh skenario terburuk terjadi di Penjara Rikers, Negara Bagian New York. Pada pertengahan Maret lalu, 38 narapidana di sana positif tertular COVID-19. Termasuk yang positif tertular adalah terpidana pemerkosa Harvey Weinstein.

Ketika pemerintah lamban mengelola situasi penjara, kondisi di Brasil bisa menjadi preseden buruk lain. Pada 18 Maret, akibat petinggi lapas tak segera menentukan sikap, narapidana dari empat penjara berbeda yang panik tertular corona main hakim sendiri. Mereka menyerang sipir, merusak gerbang lapas, dan akhirnya kabur beramai-ramai. Total lebih dari 500 napi kabur di hari itu saja. Kaburnya napi karena khawatir kena virus corona juga terjadi di South Dakota, Amerika Serikat.

Yasonna sendiri mewarisi masalah rumit yang tak pernah berhasil diurai menteri pendahulunya: kepadatan lapas di Indonesia. Merujuk data tahun lalu, Indonesia memiliki jumlah narapidana sebanyak 153.312 orang. Sementara kapasitas total penjara hanya mampu menampung 122.144 orang. Hal tersebut ditambah kurangnya sipir penjara. Berkaca pada data Kemenkumham, total sipir penjara saat ini 'cuma' 30.000 personel, dari kebutuhan ideal sekira 61.000 sipir.