Hukuman Mati

Walau Terbukti Tak Bikin Jera, Vonis Mati di Indonesia Malah Naik Dua Kali Lipat

Anggota DPR mengaku sebenarnya ingin hapus hukuman mati. Masalahnya, kebijakan kejam ini jadi alat politik penguasa untuk meraih simpati rakyat biar terkesan tegas.
Vonis Hukuman Mati di Indonesia Meningkat Selama Era Jokowi 2018-2019
Demonstran di Sydney membawa kliping koran yang judulnya mengkritik Presiden Jokowi atas eksekusi mati dua WN Australia pada 2015. Foto oleh Saeed Khan/AFP 

Vonis hukuman mati di semua pengadilan di Indonesia naik dari 48 kasus sepanjang 2018 menjadi 80 vonis di 2019, demikian merujuk catatan Amnesty International Indonesia. Lebih dari setengahnya, sebanyak 60 kasus, adalah perkara kriminal terkait perdagangan narkoba yang melibatkan delapan warga negara asing. Sisanya terbagi dalam 18 kasus pembunuhan, satu kasus perkosaan anak, dan satu kejahatan terorisme.

Iklan

Direktur Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan hukuman mati sudah tidak relevan dalam dunia hukum modern. Laporan dari dunia internasional mencatat terjadi penurunan global tren vonis mati, dari 2.531 kasus (2018), menjadi 2.307 (2019).

Dari 195 anggota PBB, tinggal 55 negara yang masih memakai hukuman mati. Sisanya, 132 negara menghapuskannya, baik dalam praktik maupun lewat undang-undang. Delapan negara sisanya menyimpan hukuman mati hanya untuk kasus amat berat seperti kejahatan perang. Di Indonesia, masih ada 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati.

Pasalnya, menurut Erasmus, hukuman mati sudah dikategorikan sebagai praktik penyiksaan oleh komunitas internasional. Banyak kasus terpidana mati menunggu terlalu lama sebelum dieksekusi. Di Indonesia saat ini, ada 58 terpidana mati harus menunggu 10 tahun untuk jadwal eksekusi dan lima terpidana mati yang menanti giliran menghadap regu tembak hingga 20 tahun. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut, selama masa menunggu, narapidana mati tidak diperbolehkan membawa obat dari luar lapas segenting apa pun.

"Seorang narapidana melaporkan bahwa staf lapas menolak memberikan obat yang diperlukan untuk tekanan darahnya. Dalam kasus lain, staf lapas memberikan obat kepada seorang tahanan hanya beberapa kali sebulan, meskipun ia harus meminumnya setiap hari," seperti dikutip dari laporan KontraS. Penyiksaan dalam bentuk lain: terpidana mati tidak diberi layanan konseling, tetapi malah diberi bimbingan rohani.

Iklan

Direktur AII Usman Hamid menambahkan, fakta peningkatan jumlah hukuman mati di Indonesia ini mengkhawatirkan bagi penegakan HAM. Pelaksanaan vonis mati atas suatu kejahatan melangkahi hak dasar manusia untuk hidup yang harusnya dilindungi oleh negara. Hukuman mati juga gagal menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan karena terbukti perdagangan narkotika masih terus terjadi dalam jumlah masif. Angka pengguna narkoba terus bertambah. Pada 2019, Badan Narkotika Narsional (BNN) mencatat angkanya sudah mencapai 3,6 juta orang, naik 0,03 persen dari tahun sebelumnya.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris secara pribadi sebetulnya ingin mendukung penghapusan hukuman mati dari KUHP. Masalahnya, kata Charles, masih banyak masyarakat yang mendukung hukuman mati. Charles merasa dirinya sebagai anggota DPR tak bisa berbuat banyak selama mayoritas masyarakat Indonesia masih mendukung praktik ini. Apalagi kalau daerah yang memilihnya banyak yang setuju.

"Kalau bicara jujur, memang ini tujuan yang ingin kita capai bersama karena memang hukuman mati harus dihapuskan di Indonesia. Sudah puluhan orang yang divonis hukuman mati, bahkan sudah dieksekusi sekalipun, tapi peredaran narkoba di Indonesia juga masih belum ada angka perbaikan," kata Charles.

Hukuman mati sebagai alat politik macam ini juga dilakukan Presiden Joko Widodo. Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Raden Arif Nur Fikri mengatakan Jokowi kerap memanfaatkan vonis mati untuk terlihat tegas demi menggalang dukungan masyarakat. "Hukuman mati ini sering kali dijadikan sebagai alat politik oleh negara untuk melihat dukungan masyarakat," kata Raden kepada CNN Indonesia.

Situasi sekarang memang mendingan daripada masa lalu, di mana tahanan politik masih bisa dihukum mati. Mantan perdana menteri Indonesia, Amir Sjarifuddin, adalah salah satu korbannya, dieksekusi mati tanpa pengadilan pada 1948. Namun, tanpa maupun dengan pengadilan, mestinya nyawa manusia tidak dianggap murah.