The VICE Guide to Right Now

Ongkos Jasa Belum Dilunasi, Setya Novanto Digugat Bekas Pengacaranya Rp2 Triliun

Alasan lain Friedrich “Bakpao” Yunadi minta ganti rugi, karena ikut dipenjara akibat insiden 'papa menabrak tiang listrik'. Skandal megakorupsi e-KTP ini rupanya terus menghasilkan drama.
Setya Novanto digugat pengacaranya Friedrich Yunadi Rp2 triliun karena jasanya belum lunas dibayar di kasus tiang listrik korupsi e-KTP
Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat diadili akibat terlibat megakorupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, pada 24 April 2018. Foto oleh Bay Ismoyo/AFP

Selain para warga negara Indonesia yang KTP elektroniknya enggak jadi-jadi sebab terus-menerus kehabisan blanko, satu pihak lain yang merasa rugi paling besar gara-gara skandal korupsi e-KTP Setya Novanto adalah Fredrich Yunadi.

Sebagai kuasa hukum Papa Setnov saat kasus lagi anget-angetnya, masih teringat jelas di ingatan gimana akrobat Fredrich kala menjadi tameng kliennya yang tukang ngacir itu. Siapa yang sangka, tiga tahun setelah debat monumental benjol sebesar bakpao dimulai, pengacara yang mengaku suka kemewahan ini mengungkap klaim memprihatinkan: doi tidak dibayar lunas oleh Setnov. 

Iklan

Masalah duit tersebut membuat Fredrich memutuskan menggugat eks kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) per 20 Maret 2020 silam. Namun, Pembacaan detail gugatan baru dibacakan Jumat (6/11) minggu lalu.

Doi meminta Setnov dan istrinya, Deisti Astriani, membayar seluruh biaya kuasa hukum selama menemani Setnov mengarungi kasus korupsi e-KTP tiga tahun lalu. Fredrich mengaku Setnov baru bayar Rp1 miliar saja dari total pembayaran Rp28 miliar atas ongkos 14 kali upaya hukum yang ia lakukan.

Fredrich pantas kesal. Upaya hukum (dan “nonhukum”) yang ia dedikasikan untuk Setnov membuatnya divonis 7,5 tahun penjara karena terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Dalam hal ini, Fredrich juga meminta Setnov mengganti kerugian imateriil yang ia alami. 

Perhitungannya, setiap bulan yang Fredrich lalui di penjara, doi minta Rp62,5 juta sebagai harga kebebasannya yang terenggut, lalu ditambah Rp25 miliar sebagai ganti rugi hilangnya pemasukan bulanan selama mendekam di bui. Dengan ditambah pembayaran denda senilai Rp500 juta, total yang utang Setnov ke Fredrich jadi Rp2,256 triliun.

“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi. Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tulis gugatan Fredrich di laman resmi PN Jaksel. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Iklan

Kalau nanti gugatan dikabulkan pengadilan namun Setnov dan istri enggak mau bayar, Fredrich menuntut pembayaran uang paksa Rp100 juta per hari sejak putusan diresmikan serta izin penyitaan aset Setya sebagai jaminan.

“Jadi, dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi. Kalau gitu per bulan berapa itu ketemu sekian sebulan. Kedua, bilamana nilai relasi per bulan berapa persen itu ketemunya, pokoknya total Rp2 triliunan. Masalah [jumlah pasti] berapa-berapanya yang pasti itu tergantung hakim juga,” kata pengacara Fredrich, Rudy Marjono, kepada Detik.

Kasus pengacara menggugat mantan kliennya udah berkali-kali terjadi di Indonesia. Pada 2014 misalnya, pengacara Alamsyah Hanafiah menyeret tiga mantan klien sekaligus gara-gara honornya enggak cair-cair setelah menjadi pengacara dalam gugatan terhadap Yan Anton Ferdian-Supriono di pilkada Musi Banyuasin pada 2013.

Tiga mantan calon bupati yang bersatu padu menggunakan jasa Alamsyah dituntut Rp200 juta masing-masing sebab lalai melaksanakan kewajiban pelunasan. Di tempat lain, gugatan karena enggak merasa ditipu klien juga dilakukan Kantor Hukum Swardi Aritonang & Partners, kantor pengacara Abrory Djabbar Dinnar & Patners, atau firma  hukum Budiman & Partners.

Sampai artikel ini dilansir, pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail belum memberi respons. Sambil menunggu babak selanjutnya, mari segarkan kembali ingatan kita terhadap wawancara legendaris Najwa Shihab dengan Fredrich yang disunting dengan brilian oleh kreator konten favorit kita semua, Fluxcup.

Fredrich sih enak, bisa minta ganti rugi. Coba tiang listrik yang dulu ditabrak Setnov, udah bonyok, enggak bisa ngapa-ngapain pula.