FYI.

This story is over 5 years old.

Larangan Alkohol

Larangan Menjual Bir Tak Berhasil Melindungi Anak Muda Indonesia dari Bahaya Alkohol

Lembaga riset independen mencatat data kematian anak muda akibat alkohol oplosan, justru meningkat 200 persen sejak penjualan bir dilarang.
Ilustrasi oleh Daniella Syakhirina.

Indonesia menetapkan larangan penjualan bir di minimarket secara nasional sejak 2015. Peraturan ini otomatis mengakhiri kebiasaan nongkrong anak muda tengah malam di toko serba ada. Kebijakan pemerintah itu kerap dikritik sebagai keputusan gegabah yang diambil di bawah pengaruh gerakan Islam konservatif.

Kini, lebih dari dua tahun kemudian, berbagai laporan menunjukkan bahwa larangan ini menghasilkan dampak negatif lebih banyak daripada dampak positif. Padahal para pendukung meyakini situasi keamanan, kehidupan anak muda, serta banyak hal negatif dari perkotaan hilang dengan melarang penjualan bir. Dengan membatasi penjualan bir, beberapa penikmat alkohol yang diharapkan insyaf justru beralih mengkonsumsi minuman alkohol yang lebih berbahaya dan tak teregulasi. Minuman itu dijajakan di berbagai pasar gelap, lalu dicampur bahan kimia lainnya. Istilah populernya miras oplosan. Temuan ini tercantum dalam laporan lembaga riset independen Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). Laporan ini menunjukkan keberadaan toko yang menjual alkohol dari pasar gelap meningkat sebanyak 75 persen sejak 2010—ketika alkohol masih dengan mudah didapatkan di minimarket. Lebih dari 58 persen penduduk Indonesia yang mengkonsumi miras oplosan mengaku mereka memilih minuman berbahaya ini karena murah dan gampang ditemui.

Iklan

"Hasil penelitian di enam kota Indonesia menunjukkan alih-alih mengurangi keinginan masyarakat mengonsumsi alkohol, aturan ini memicu tumbuhnya pasar gelap alkohol. Hal ini terutama terjadi di kawasan yang menerapkan mekanisme yang membatasi alkohol terhadap area tertentu." Demikian kutipan dari riset CIPS.

Alkohol dari pasar gelap terbukti berbahaya. Pada Februari 2016, dilaporkan 26 orang, mayoritas pelajar, tewas karena mengkonsumsi alkohol. Semua korban meregang nyawa setelah menenggak alkohol ilegal, yang diduga kuat telah dioplos bahan kimia lain. Di seluruh wilayah Indoensia, sebanyak 487 orang tewas karena keracunan alkohol antara kurun 2013 dan 2016. Artinya terdapat kenaikan 226 persen korban tewas akibat alkohol, dibandingkan data dari 2008 - 2012.

"Demand atas minuman beralcohol itu tetap ada dan besar. Ketika lo cut sesuatu yang legal dan sebenernya bisa cek produksinya, mereka akan membuat alcohol sendiri, biarpun juga ada orang yang enggak perduli sama bir," kata Ade Putri, pendiri Beergembira, sebuah grup pecinta sekaligus gerakan edukasi bir. "Mereka pingin buat minuman oplosan karena murah dan mereka pikir gampang."

Pemerintah Indonesia kini bersiap menjalankan pelarangan penjualan minuman beralkohol secara nasional. Kebijakan memicu pro-kontra itu membuat banyak pihak mempertanyakan mengapa negara semajemuk Indonesia terobsesi melarang alkohol sepenuhnya. Apalagi tradisi mengonsumsi alkohol lokal dari bahan nira, tebu, atau beras sudah bertahan di berbagai daerah, sejak berabad-abad lalu.

Iklan

Larangan penjualan bir dirancang sejak awal 2015 oleh Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat oleh Rachmat Gobel. Sosok pengusaha nasional pemilik pabrik perakitan produk Panasonic itu akhirnya berhasil menelurkan larangan penjualan sepenuhnya untuk "minuman beralkohol kelas A" dari sektor ritel dan kelontong. Alasannya, kata Gobel saat itu, untuk menghindarkan generasi muda—terutama pelajar—terbujuk membeli bir karena akses yang sangat mudah.

Ade Putri ingat, pada hari saat beleid tersebut disahkan, bersama kawan-kawannya dia segera menghubungi Gobel. Mereka mempertanyakan alasan larangan menjual bir yang dirasa tidak berdasar. "Hari itu kita tahu dari orang kementrian perdagangan, bahwa alesannya (melarang) sepele. Katanya karena kita banyak menerima sms bahwa orang orang yang minum itu mengganggu kenyamanan," ujarnya. "[Pemerintah] tidak pernah datang ke tempat tempat orang complain itu, instead mereka langsung based on sms, based on email yang masuk, untuk langsung cut aja."

Kebijakan ini menginduk pada Keputusan Presiden yang terbit 2013, saat itu membatasi penjualan minuman beralkohol hanya di minimarket atau toko tertentu. Dalam keppres ini termuat satu aturan, bahwa pemerintah daerah berhak memperketat penjualan sepenuhnya. Peraturan Menteri Perdagangan yang dirancang Gobel akhirnya semamkin mempersempit ruang gerak penjualan bir, membuat aturan ini berlaku secara nasional.

Hanya di kota-kota yang disebut sebagai "zona turisme" sajalah yang bisa leluasa memperdagangkan bir, termasuk di minimarket. Konsumen masih mudah membeli bir Bintang atau Anker di jaringan minimarket Bali. Intinya, yang saat ini terjadi adalah adanya tiga lapis pemerintah: pusat, kementerian dan daerah, masing-masing membuat aturan soal penjualan bir yang aturan teknisnya berbeda-beda. Belakangan sempat beredar kabar Kementerian Perdagangan merevisi aturan era Gobel. Tapi, jika ada yang bertanya mengapa bir masih tak kunjung dijual bebas di minimarket Ibu Kota, sumbernya adalah keruwetan hukum yang tumpang tindih di pusat maupun daerah.

"Dari policy perspective sangat aneh dan tidak beralasan sebetulnya [melarang penjualan bir]," kata Rofi Uddarojat, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). "Aturan ini tidak berdasarkan kajian mendalam disokong data memadai, dan tidak melalui sebuah perancanaan kebijakan yang layak, karena sebelumnya 2014 sudah ada peraturan baru yang mengetatkan perizinan."

Semua kontradiksi inilah yang membuat banyak orang, termasuk media massa, terkecoh mendengar selentingan bir boleh dijual bebas lagi di Jakarta. Faktanya, larangan penjualan masih berlaku. Jadi, perkara menjual minuman keras tidak akan otomatis berubah hanya karena permendag tiba-tiba berubah atau dibatalkan. Masih ada dasar hukum lain yang dipakai, terutama terkait sikap pemerintah daerah. Situasi semacam ini sepertinya hanya bisa ditemukan di Indonesia, kata Rofi.

"Hukum Indonesia banyak kontradiksi ya?!"