Opini

Kenapa di Indonesia Selalu Ada Obsesi Melarang Pasangan Pamer Kemesraan Sih?

Imbauan pengelola Commuter Line tempo hari hanya satu contoh sikap menolak PDA. Pasangan mesra pernah nyaris dikriminalisasi lho. Begini rangkaian sejarah sikap kontra PDA di Indonesia.
Obsesi Melarang Pasangan Pamer Kemesraan Selalu Ada di Indonesia
Ilustrasi pasangan bermesraan oleh Dini Lestari.

Pekan lalu, sempat viral komentar pedas netizen terhadap pasangan yang pamer kemesraan di ruang publik. Dalam foto yang ramai dibahas tersebut, sepasang anak muda menumpang commuter line duduk di kursi prioritas. Tindakan mereka keliru. Masalahnya, diskusi melebar, karena tak sedikit warganet yang mengomentari kalau keduanya adalah simbol "bucin" (singkatan budak cinta, istilah kekinian untuk menggambarkan orang yang dimabuk asmara), sampai cara mereka duduk.

Iklan

Kaki si perempuan diletakkan di atas paha pemuda lelaki. Tindakan mereka dianggap memalukan dan tak pantas. Humas PT Commuter Line, Anne Purba, turut menyayangkan tindakan pasangan tersebut. Dibanding tindakan mereka duduk di kursi prioritas, humas KRL justru lebih fokus menyoroti cara mereka PDA, yang dinilai tindakan mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Pamer kemesraan, yang selanjutnya akan kita sebut Public Display of Affection (PDA) saja di artikel ini, terkesan abu-abu di konteks masyarakat Tanah Air. Ada belasan situs travelling yang sampai menjabarkan bagaimana PDA dipandang dalam konteks hukum di Indonesia. Kebanyakan ditulis oleh pihak yang mau memberikan panduan perjalanan bagi turis asing untuk memahami bisakah mereka PDA dengan bebas seperti di negara asalnya.

Jika acuannya negara-negara Barat, standarnya memang beda. Kita akan biasa melihat pasangan santai berciuman dan pamer kemesraan di kereta.

Tapi, sebenarnya adakah PDA yang masuk kategori melanggar hukum di Indonesia? Harus kita sesuaikan konteksnya dulu sih. Mau cium-cium pasangan di Bali mah biasa saja. Sementara kalau di Aceh, ngobrol sama lawan jenis semeja ditemani secangkir seduhan kopi Gayo berisiko membuatmu ditangkap aparat.

VICE pernah membuat artikel soal bagaimana anak muda Aceh curi-curi kesempatan untuk pacaran. Di Aceh, kepergok pacaran berduaan tanpa bersentuhan yang bernasib baik bisa jadi hanya diberi nasihat. Sebaliknya, jika sedang bernasib buruk bisa jadi kena hukum cambuk karena terlalu berdekatan dengan pasangan.

Iklan

PDA memang standarnya amat rancu di negara ini. Ciuman di ruang publik kadang dianggap melanggar moral. Tapi pacaran berduaan di motor yang terparkir di jembatan layang misalnya bisa jadi adalah hal yang masih bisa “diterima” masyarakat. Masalahnya, kita tak pernah tahu risiko apa yang bisa menimpa kita ketika nekat PDA. Pasangan di KRL menuai hujatan netizen. Tapi ada juga yang apes, karena pacaran di ruang publik malah berujung digerebek warga atas dasar melanggar kesusilaan.

Peneliti Institute for Criminal Justice (ICJR) Anggara Suwahju, saat diwawancarai BBC News Indonesia, menyatakan masyarakat harus mulai hati-hati ketika ingin main hakim sendiri atas hal yang disebut melanggar kesusilaan. "Karena kesusilaan adalah hal yang subjektif dan interpretatif." Itulah sebabnya kontak fisik berupa PDA ini, tak sepatutnya juga difoto lalu disebar ke medsos dengan niat membully—tindakan tersebut justru melanggar hukum.

Anggara Suwahju mengatakan pengunggah foto macam itu justru berpeluang kena sasaran pidana, yakni pelanggaran privasi dan hak cipta. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 dilarang menyebarluaskan segala hal terkait dengan kesusilaan. Belum lagi pasal 282 KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan.

"Hal yang paling tepat bukan memfoto dan melaporkannya ke seluruh dunia, yang paling bagus ya ditegur saja, nggak usah berlebihan," kata Anggara.

Kita juga musti ingat, awal 2018 lalu ada kampanye sosial berwujud “persekusi online” byang diberi nama Cekrek, Lapor, Upload (CELUP). Kampanye ini niatnya mendokumentasikan segala bentuk kemesraan di ruang publik.

Iklan

Ide konyol didorong oleh niat mengampanyekan ‘moral’ ini justru menuai kecaman dari masyarakat. Yaiyalah, kata “mesra” punya artian yang beda-beda. Tindakan penggagas kampanye CELUP juga dinilai melanggar privasi.

Masalahnya, kepanikan moral semacam itu bukan hanya muncul dalam kampanye Celup. Parlemen pun sempat terpikat keinginan persekusi macam itu. Sempat ada kabar awal 2018 lalu saat draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagian ;egislator ingin memperluas pidana terhadap perbuatan asusila, yakni memamerkan kemesraan di publik. Ketua DPR Bambang Soesatyo pada saat itu sih menyebutkan alasannya karena "merusak budaya dan hukum agama kita." Namun, usulan tersebut hingga kini syukurnya tidak pernah terjadi.

Sejauh ini,terkait dengan masalah kesusilaan, Indonesia masih berpatokan pada definisi pasal 281 KUHP yang bunyinya:

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”

Hukum yang ada sekarang pun memang masih rancu banget. Penjelasan soal nilai-nilai kesusilaan di berbagai daerah di Indonesia berbeda-beda, toh?

Definisi “kesusilaan” pun belum bisa gamblang dijelaskan batasannya. Kalau di satu daerah pegangan tangan saja dianggap melanggar norma kesusilaan, bisa saja seseorang dikenakan pasal tersebut. Serba salah jadinya. Alhasil, bagi kalian yang hendak PDA, pandai-pandailah membaca situasi. Bangsa ini masih tertarik merecoki kemesraan kalian berdua.