Main Hakim Sendiri

Tak Terima Keponakannya Dicabuli, Paman di Bengkulu Potong Penis Pacar si Kemenakan

Selain penisnya dipotong sepihak, pemuda 16 tahun itu juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak.
Paman di Bengkulu potong penis pacar keponakan karena dugaan pencabulan
Foto tentu hanya ilustrasi ya, jangan mengadi-ngadi. Foto pisang dipotong via Pixabay

Indonesia emang negara hukum, tapi enggak semua orang Indonesia otomatis lari ke sana kalau ingin memberi pelajaran. Seorang paman asal Bengkulu berinisial MU (35) memotong penis RZ (16) hingga putus setelah remaja tersebut diketahui menyetubuhi pacarnya yang juga keponakan MU. Menggunakan pisau jenis cutter, perbuatan sadis ini terjadi di Taman Wisata Alam Pantai Panjang, 19 Maret silam. MU sendiri segera menyerahkan diri ke polisi setelah RZ melaporkannya ke polisi.

Iklan

Namun, kasus enggak berhenti sampai di situ. Keluarga MU dan kekasih baru sang keponakan juga melaporkan RZ ke polisi atas tuduhan pencabulan kepada anak di bawah umur. RZ yang sudah kehilangan penis, kini mesti kehilangan kebebasan karena sedang ditahan dengan status tersangka pencabulan.

"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno kepada Kompas.

Ia dijerat UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena RZ juga masih di bawah umur, durasi hukuman akan dikurangi sepertiga.

Info terbaru, Sudarno sendiri belum bisa memastikan apakah persetubuhan terjadi karena paksaan RZ atau emang dilandasi dilandasi suka sama suka. Yang jelas persetubuhan anak di bawah umur tidak diperbolehkan.

"Karena itu UU Perlindungan Anak kan, […] ancaman hukumannya keras, walaupun pelakunya juga masih anak-anak," jelas Sudarno kepada Merdeka. Mengulik dari beberapa pemberitaan iNews, ada indikasi pemaksaan dan ancaman dari RZ kepada korban.

Sebagai informasi tambahan, dalam penjelasan UU Perlindungan Anak di situs Hukum Online, aturan UU Perlindungan Anak ternyata tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, anak tetap dianggap sebagai korban meski sang anak yang meminta berhubungan badan.

Iklan

Kita berpindah kembali ke topik yang bikin ngilu. Perbuatan main potong kelamin pernah juga terjadi di Kalimantan Tengah. Bahkan dalam kasus yang ini, korbannya sampai tewas.

Lina (34) tega memotong penis dan membunuh suaminya, Halidi (45), menggunakan pisau dapur dipicu kejadian saat suaminya enggak menjawab panggilan Lina yang mau pamit pergi kerja. Lina mengaku memendam geram akibat gelagat aneh yang diperlihatkan suaminya selama 10 hari terakhir sehingga kejadian pamit kerja itu bikin ia lepas kendali.

"Sepuluh hari itu sikapnya memang beda. Kerja enggak sama-sama lagi, tidur enggak sama-sama lagi. [Di hari kejadian] saya panggil sampai lima kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, ‘Halidi!’ Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja," kata Lina kepada wartawan di Mapolres Pulang Pisau, dilansir Kompas, Februari lalu. Karena pembunuhan sadis ini, Lina diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pindah ke Sumatera Utara, seorang pemuda diduga stres akibat gagal menikah sehingga memotong alat kelaminnya sendiri, tiga tahun lalu. ES (23) kemudian dilarikan ke RS Abdul Manan, Kisaran untuk menjalani perawatan intensif. Yusriani (55), ibu korban, mengatakan ES melakukan tindakan serupa tiga minggu sebelumnya.

"Karena [gagal menikah] juga. Mereka [keluarga pacar ES] minta biaya Rp10 juta. Anak saya tidak sanggup karena dia cuma buruh bangunan, dan dia sempat jatuh. Kami pun tidak sanggup," kata Yusriani dikutip Merdeka.