FYI.

This story is over 5 years old.

Kerusakan Lingkungan

Berdebat Melulu Soal Tanggul Raksasa dan Reklamasi Tak Akan Menghambat Tenggelamnya Jakarta

Giant Sea Wall, sering dicampuradukkan dengan reklamasi Teluk Jakarta, sebetulnya cuma satu opsi. Lebih penting lagi menghentikan ekstraksi air tanah. Maukah pemerintah melakukannya?
Anak-anak bermain dekat Musala Muara Baru yang telah tenggelam akibat rob di Teluk Jakarta. Foto oleh Adi Renaldi.

Gedung berwarna putih dengan gaya art deco itu masih berdiri tegak di kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat walau dibangun sejak 1921. Gedung Onderlinge Verzekeringsmaatschappij Eigen Hulp (OLVEH) ini dulunya kantor asuransi semasa kolonial Belanda, dibangun arsitek Richard dan Wolff Schoemaker. Sekilas gedung tersebut tampak seperti gudang peninggalan kolonial pada umumnya, kecuali adanya satu fakta ini: pondasi gedung OLVEH tenggelam 95 cm.

Iklan

Gedung OLVEH berfungsi sebagai ruang publik, sekarang digunakan untuk bermacam perhelatan setelah selesai direnovasi Maret 2016. Namun anjloknya pondasi membuat otoritas terkait khawatir pada kenyataan semakin menurunnya permukaan tanah Jakarta.

“Lantai dasarnya sudah turun sampai 95 sentimeter. Artinya, dalam satu tahun permukaan tanah di Jakarta tenggelam satu sentimeter," kata Direktur Pelaksana revitalisasi Kota Tua, Lin Che Wei saat dihubungi media.

Data Lin Che Wei cenderung optimistis. Data penelitian lain mencerminkan kondisi yang jauh lebih buruk lagi. Tenggelamnya gedung OLVEH dipicu anjloknya permukaan tanah di Jakarta hingga 25 cm per tahun. Di kawasan pesisir Jakarta lainnya seperti Muara Baru, Pluit, masyarakat mengandalkan tanggul setinggi empat meter untuk mencegah limpasan air laut. Tahun lalu, ketinggian air laut telah meningkat lebih dari tiga meter.

Mengingat fakta-fakta tadi, Jakarta tampaknya semakin pasti bernasib menjadi kota bawah air seperti dalam gambaran film post-apocalyptic. Jakarta bahkan terancam tinggal legenda saja, seperti kota yang hilang Atlantis.

Setidaknya pemerintah belum menyerah. Jakarta bersama pemerintah pusat terus menggodok rencana pembangunan Giant Sea Wall dalam megaproyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang diproyeksi menelan dana lebih dari Rp500 triliun. Proyek tersebut akan mengubah teluk Jakarta seluas 514 kilometer persegi menjadi waduk raksasa. Harapnnya, tanggul raksasa bisa mengontrol ketinggian air laut agar tidak merangsek masuk ke pemukiman.

Iklan

Giant Sea Wall, sayangnya, bukan solusi paling jitu menghadapi penurunan permukaan tanah di Jakarta. Tanggul raksasa tersebut dinilai tak menyentuh akar permasalahan utamanya: pengambilan air tanah secara masif sejak meledaknya pengembangan industri manufaktur pada 1990-an. Jika ekstraksi air tanah tidak dihentikan, tanggul laut hanyalah solusi temporer untuk permasalahan yang permanen.

“Kuncinya adalah menghentikan pengambilan air tanah secara total,” ujar Adang Saf Ahmad, kepala unit NCICD Kementerian Pekerjaan Umum kepada VICE. “Kita butuh penegakan hukum. Jika Jakarta tak bisa menghentikan laju penurunan tanah, proyek Giant Sea Wall harus dipercepat.”

Menurut Adang, pemerintah bersama konsultan asal Korea Selatan dan Belanda masih terus mengkaji proyek tersebut. Jika Jakarta berhasil menurunkan laju penurunan permukaan tanah, proyek NCICD bisa ditunda hingga 2028, lanjut Adang.

Tapi bagaimana cara konkret untuk menghentikan pengambilan air tanah? Semua pihak sepakat jalan menuju ke sana sulit serta memakan waktu lama.

Pemerintah daerah Jakarta baru mulai menerapkan pajak progresif yang tinggi untuk pengambilan dan penggunaan air tanah bagi industri sejak delapan tahun lalu. Penerapan pajak tersebut terbukti menurunkan pemakaian air tanah. Data Dinas Tata Air Jakarta menunjukkan pemakaian air tanah berkurang dari 18.750.945 meter kubik pada 2009 menjadi 6.882.132 meter kubik tahun lalu. Dinas Tata Air Jakarta menengarai adanya kecurangan dalam pencatatan pemakaian air tanah karena pasokan air pipa belum optimal.

Iklan

Pasokan air pipa saat ini hanya sanggup melayani sekitar 39,6 persen penduduk ibukota. PD PAM Jaya selaku operator masih membutuhkan 7.800 meter sambungan pipa agar dapat melayani seluruh warga. Itu berarti lebih dari 60 persen warga Jakarta mengandalkan pemakaian air tanah atau membeli air kemasan untuk memenuhi kebutuhan.

Tahun lalu, pemerintah daerah Jakarta memutuskan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak kecurangan dalam pemakaian air tanah lewat sumur-sumur ilegal. Pemerintah mencatat setidaknya ada 10.000 titik pencurian air tanah di seantero ibukota.

Lebih buruk lagi, Dinas Tata Air Jakarta mencatat ada 4.475 pelanggan air tanah di sektor komersil. Pada 2015 pemakaian air tanah yang resmi tercatat mencapai 9,143 juta meter kubik. Angka tersebut jauh dari simulasi numerik yang seharusnya mencapai 140 juta meter kubik per tahun.

Konsultan Pemprov DKI asal Belanda, JanJaap Brinkman, mengatakan pemerintah bisa mengenakan sanksi dan pencabutan izin operasi, jika sebuah gedung komersil terbukti mengambil air tanah secara ilegal. Sayangnya, menurut Brinkman, peraturan daerah saat ini terkesan pilih kasih karena memberikan privilese bagi gedung-gedung pemerintahan mengambil air tanah secara bebas tanpa dikenai pajak.

“Pemerintah tidak memberikan contoh yang baik bagi sektor industri. Ini tentu tidak adil. Seharusnya semua dimulai dari dulu pemerintah,” ucap Brinkman.

Brinkman mengatakan hanya ada dua opsi yang dimiliki pemerintah saat ini: menghentikan ekstraksi air tanah atau merevitalisasi sungai atau mengevakuasi seluruh warga di pesisir utara Jakarta. Menurutnya Jakarta terlambat menyadari kesalahannya dibandingkan kota besar kawasan pesisir di negara-negara lain.

“Solusi sebenarnya sudah ada tepat di depan kita,” ujar Brinkman. “Tapi kita sibuk melihat ke arah lain.”