Kekerasan Terhadap Binatang

Karanganyar Beri Bukti Konkret: Melarang Penjualan Kuliner Anjing Bisa Dilakukan di Indonesia

Sang bupati di Jawa Tengah itu menawarkan ganti modal Rp5 juta supaya pedagang beralih ke bisnis lain. Bagi pencinta anjing, kebijakan ini mendukung kampanye "anjing bukan makanan."
Karanganyar Jadi Kabupaten Pertama Indonesia Larang Penjualan Kuliner Anjing
Ilustrasi penjualan daging anjing. Foto oleh Kim Kyung-Hoon/Reuters

Karanganyar menjadi kota ramah anjing pertama di Indonesia. Bupati Juliyatmono pekan lalu mengundang puluhan pedagang makanan berbahan daging anjing di rumah dinasnya. Padamomen itu ia mengumumkan segala usaha kuliner yang menjual daginganjing akan segera dilarang di wilayahnya. Tidak mau berlama-lama, pedagang diberi waktu hanya sehari buat menutup usaha mereka.

Pelarangan ini jadi awalan buat perda baru di kabupaten ini mengenai perlindungan hewan. Nantinya, tidak hanya anjing, hewan-hewan lain yang dianggap tidak layak dikonsumsi akan dilarang.

Iklan

Pelarangan ini adalah cara Karanganyar memenuhi surat edaran Kementerian Kesehatan tentang anjing yang bukan merupakan hewan ternak layak konsumsi karena rawan terkontaminasi penyakit rabies dan zoonosis. Selain itu, semua usaha kuliner olahan daging anjing di Karanganyar juga tidak memiliki izin.

Pemda tidak serta-merta memberikan menutup pintu nafkah para pedagang daging anjing ini. Bantuan modal sebesar lima juta rupiah akan diberikan kepada masing-masing pedagang memulai usaha lain. Pemerintah juga janji akan mendampingi selama enam bulan pertama kalau-kalau pedagang kesulitan merintis usaha baru. Selain itu pemkab Karanganyar juga menawarkan bantuan perlengkapan.

"Mau jualan wedangan angkringan, nanti kita beri gerobak. Mau jual sate ayam, rica-rica menthok, sate kambing, dan lainnya, nanti kita beri tenda. Selama enam bulan akan saya pantau terus," ujar Juliyatmono seperti dilansir Liputan6.

Apabila masih ada pemilik warung masakan daging anjing yang ngeyel buka setelah Jumat minggu lalu, ia tak segan meminta pemilik warung itu keluar dari wilayah Karanganyar.

"Jualan [daging anjing] boleh, tapi jangan di Karanganyar. Kalau mau tetap jualan di wilayah ini, harus berganti profesi, tidak jualan sate jamu," kata Juliyatmono menandaskan. Sate jamu adalah sebutan jalanan untuk sate daging anjing. Pada 2007 lalu, Jokowi (saat masih menjabat Wali Kota Surakarta) menerbitkan surat edaran untuk mengubah nama "sate jamu" yang kerap menyesatkan pelanggan menjadi "sate guguk". Istilah ini dipakai hingga sekarang di Solo.

Iklan

Tonton dokumenter VICE soal festivel kuliner anjing Tiongkok yang dikecam aktivis seluruh dunia:


Warung yang menjual daging anjing sering memakai nama alias untuk menyebut jualan mereka. Bisa jadi itu sebagai bentuk eufemisme karena makan daging anjing haram bagi umat muslim dan di sebagian tempat, anjing bukan makanan yang umum.

Selain jamu, sebutan lain untuk daging ini berkisar antara B-1, Scooby-Doo, kambing balap, sampai kijang kota. Gara-gara nama alias ini, bukan satu dua orang saja yang tertipu makan tanpa sadar apa yang sedang ia makan.

Balik ke Karanganyar, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi setuju banget dengan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kesejahteraan hewan, termasuk anjing, nyatanya sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014. Di UU tersebut anjing dilindungi dari praktik kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing terorganisir, hingga perdagangan daging anjing.

"Pelanggaran akan dikenakan penjara dua tahun sampai penjara seumur hidup," ungkapnya kepada Detik.

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyambut baik kebijakan di Karanganyar yang berpotensi menyelamatkan dua ribu anjing dari penjagalan setiap bulannya ini. DMFI optimistis keputusan Bupati Karanganyar bakal jadi benih munculnya gerakan nasional yang melawan perdagangan daging anjing. Kasus di Karanganyar membuktikan upaya menghentikan perdagangan daging anjing ternyata bisa dilakukan secepat ini (Iya, saya sedang menyindir sikap plin-plan Pemprov DKI dan Pemkot Surakarta).

Iklan

Merujuk data DMFI tahun 2018, sekitar 7 persen dari keseluruhan populasi masyarakat Indonesia mengonsumsi daging anjing. Itu setara 18 juta orang yang memberikan sumbangsih besar terhadap praktik penyiksaan anjing, karena kebanyakan anjing yang akan dikonsumsi dibunuh dengan cara sadis. Umumnya anjing dijagal dengan dimasukkan ke karung lalu dipukuli dengan benda tumpul atau dibenamkan dalam air.

DMFI juga menyebutkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara eksplisit telah menyorot perdagangan daging anjing sebagai faktor penyebaran rabies di Indonesia.

Tentu saja kebijakan ini mendapatkan resistensi dari pelaku usaha. Sukardi misalnya, pemilik warung masakan daging anjing itu mengaku keberatan dengan larangan tersebut. Ia menjelaskan sulit menutup warung karena memiliki tanggungan pinjaman kepada bank sehingga tiap bulan harus bayar angsuran. Ditambah lagi, modal Rp5 juta tidak memungkinkan untuk membuka sebuah usaha baru.

"Kalau disuruh tutup terus nasib karyawannya gimana? Masing-masing karyawan setiap harinya saya gaji Rp100 ribu. Apakah nanti bisa mencarikan pekerjaan kepada karyawan dengan gaji seperti warung saya?" tanya Sukardi yang mengaku setiap harinya menghabiskan enam ekor anjing untuk warungnya.

Terkait kekhawatiran penyebaran penyakit rabies, Sukardi mengatakan belum pernah mendengar kabar orang meninggal karena memakan masakannya. Ia juga menyesali mengapa bupati tidak bermusyawarah dan diskusi terlebih dahulu dan langsung datang dengan pengumuman.

Lain Sukardi, lain lagi Pino, penjual daging anjing asal Matesih, Kabupaten Karanganyar. Pino mengaku siap mengikuti arahan bupati meskipun sudah puluhan tahun berjualan daging anjing dengan keuntungan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per ekor. Saat diwawancarai Kompas, ia mengaku bersiap mengubah jalan hidup menjadi penjual minuman hangat ronde. Ayo, apakah produser indosiar ada yang tertarik mengangkatnya menjadi sinetron?

Karanganyar dan daerah sekitarnya memang dikenal sebagai sentra kuliner daging anjing. Heri Priyatmoko, sejarawan dan dosen Sejarah Universitas Sanatha Darma, mengatakan kemunculan kuliner “ekstrem” di daerah ini sudah ada sejak 1940-an dan memang diperdagangkan terang-terangan.

Ia berpendapat, langgengnya usaha jual beli daging anjing disebabkan oleh segmentasi yang jelas. Kuliner ini memiliki konsumen yang loyal dari kelompok nonmuslim dan kaum abangan (penduduk muslim di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang memadukan agama dengan spiritualitas lokal) yang menurunkan praktik konsumsi daging anjing sampai ke anak cucu.