The VICE Guide to Right Now

WNI Tertangkap Usai Coba Kabur Gali Lubang dari Pusat Karantina Covid-19 Korsel

Tidak selamanya upaya kabur ala "The Shawshank Redemption" berhasil. Lelaki berprofesi pelaut itu tertangkap di kota berjarak 112 kilometer dari Seoul, terancam dideportasi.
mohammad-hoseini-rad-3-c7kkhNZ7E-unsplash
Foto ilustrasi kabur lewat terowongan oleh Mohammad Hoseini Rad via Unsplash

Di Tanah Air, upaya pelarian narapidana memakai cara gali lubang yang mengingatkan pada plot film The Shawshank Redemption bolak-balik sukses. Contoh terbarunya adalah keberhasilan napi narkoba di Lapas Tangerang. Tapi keberhasilan bak cerita fiksi itu tak selamanya bisa direplikasi di mancanegara.

Seorang pelaut warga negara Indonesia berurusan dengan aparat hukum Korea Selatan karena berusaha kabur dari pusat karantina Covid-19. Dia menggali lubang dari kamarnya pada 5 Oktober 2020, menjebol tembok, sempat berhasil kabur ke kota berjarak 112 kilometer dari Ibu Kota Seoul, namun akhirnya tertangkap.

Iklan

Kantor berita Yonhap melaporkan, Kamis (8/10), WNI yang tidak disebut identitasnya itu awalnya dikarantina di fasilitas yang berdampingan dengan hotel di Seoul. Setelah kabur, polisi mengendus jejaknya di Kota Cheongju dua hari kemudian.

Si lelaki telah diperiksa kembali kondisi kesehatannya setelah ditangkap. “Hasil tes Covid-19 orang itu negatif dan tidak menunjukkan gejala selama periode isolasi di fasilitas karantina,” kata Son Young-rae selaku juru bicara Kementerian Kesehatan Korsel, seperti dikutip Channel News Asia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan adanya insiden WNI kabur dari fasilitas karantina Covid-19 di Korsel. KBRI Seoul segera dihubungi oleh kepolisian setempat mengenai penangkapan pelaut tersebut. Polisi menduga dia punya niat untuk bekerja ilegal di Korsel, sehingga nekat kabur dari karantina. Lelaki itu masuk ke Negeri Ginseng sejak 21 September 2020 memakai visa kerja sebagai kru kapal.

“Yang bersangkutan diduga melarikan diri untuk tinggal secara gelap di Korsel,” merujuk rilis dari KBRI Seoul yang diterima CNBC Indonesia.

WNI tersebut terancam hukuman penjara, denda maksimal 1 juta Won, plus deportasi, karena melanggar aturan karantina Korsel yang amat ketat di masa pandemi. Merujuk pengakuannya pada polisi, WNI tersebut rencananya hendak bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) berbendera Korsel Haein 27, milik perusahaan Haein Fisheries Co.

“KBRI Seoul terus berkomunikasi dengan pihak yang berwenang di Korsel dan memastikan hak-hak hukum WNI dimaksud dipenuhi. Adapun proses hukum selanjutnya terus dipantau,” kata jubir Kemlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi wartawan.

Ulah warga negara asing kabur dari karantina untuk tinggal tanpa dokumen di Korsel ternyata bukan hal baru. Selama empat bulan terakhir, ada beberapa insiden sejenis, melibatkan pelaut asal Vietnam. Adapun sejak April 2020, sudah ada tiga WNI yang dipulangkan ke Tanah Air, lantaran melanggar aturan karantina yang ditetapkan pemerintah Korsel.

Selama pandemi, Korsel masih mengizinkan warga negara asing masuk ke wilayahnya, namun harus melakoni karantina selama 14 hari sekalipun tidak terdeteksi positif Covid-19. Jika melanggar, bakal langsung dideportasi. Sebab, dari data Kementerian Kesehatan Korsel, dua bulan terakhir angka penularan Covid-19 dari orang asing meningkat. Hingga artikel ini dilansir, ada 24.353 kasus positif virus corona di Negeri Ginseng.