Pelanggaran Lalu Lintas

Teknologi Baru CCTV di Jakarta Bisa Rekam Orang Nyetir Sambil Main Hape Buat Ditilang

Teknologi baru ini sanggup mendeteksi pelanggaran 'kecil', termasuk kepatuhan pakai sabuk pengaman. Di hari pertama, ribuan orang kena tilang. Polisi selanjutnya minta sidang tilang dihapus supaya efisien.
Distopia Jadi Nyata: CCTV di Jakarta Kini Bisa Tilang Orang Nyetir Sambil Main Hape
Kolase foto oleh Staf VICE. Ilustrasi mengendara sambil main hape via Shutterstock (kiri); ilustrasi CCTV dari akun Flickr mike_flemming/CC 2.0

Di Jakarta, yang tahu kelakuanmu dalam mobil kini bukan lagi cuma penumpang lain dan Tuhan. Mulai awal Juli 2019, Polda Metro Jaya resmi menggunakan perangkat kamera lalu lintas tembus kaca mobil, untuk memastikan apakah benar kamu menggunakan sabuk pengaman dan tidak mengemudi sambil scrolling Instagram lewat hape. Sistem ini dinamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamera mata-mata ini baru saja diuji di sepuluh titik pada jalur protokol Sudirman-Thamrin. Daftar sepuluh titik itu bisa kamu lihat di sini. Peningkatan kualitas kamera dilakukan, karena teknologi CCTV yang selama ini dipasang polisi baru bisa mendeteksi penerobos lampu lalu lintas dan pelanggar marka jalan saja.

Iklan

"Yang baru, fitur tambahannya adalah pemakaian seat belt, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil-genap, dan batas kecepatan pengemudi," kata Komisaris Polisi Muhammad Nasir, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, seperti dikutip CNN Indonesia.

Hasilnya luar biasa. Walau ETLE ini baru diaktifkan Senin (1/7) pagi sampai pukul 11 siang, kata kepolisian ribuan pengemudi sudah kena tilang. Masih menurut polisi, karena pengemudi enggak tahu ada kamera di titik-titik tersebut, dalam satu menit mencapai 100 orang pengemudi mobil yang ketahuan enggak pakai sabuk pengaman. Seratus orang ini jelas sama kecelenya dengan korban tilang di Sidoarjo ini sih.

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, peningkatan kemampuan kamera dilakukan dengan mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut melarang penggunaan ponsel saat berkendara dilarang karena mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Kalau dipikir-pikir, tentu kemampuan kamera ini cukup menakutkan. Meskipun dipasang dengan tujuan memastikan sabuk pengaman terpasang dan melihat apakah pengemudi nekat nyetir sambil main hape, jadinya sekarang polisi bisa melihat apa pun kegiatan pengemudi di dalam mobil dong. Ini merupakan peringatan bagi pengemudi yang sedang pacaran dan senderan bahu sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. Ingat, ninuninu memantau kalian.

Iklan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihaknya mengusulkan ke Mahkamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, demi proses yang lebih singkat sekaligus memaksimalkan peran kamera CCTV sebagai instrument penilangan.

Dalam sistem ETLE, kebijakan sidang tilang malah bikin ribet. Padahal polisi sudah menyusun mekanisme penilangan yang lebih selo tanpa harus bertemu muka dengan si pelanggar. Sini saya jelaskan sedikit proses tilang zaman sekarang buat pembaca yang hobi memberontak di jalanan.

Sebagaimana diatur ELTE, para pengemudi yang ketahuan melanggar akan dikirimi surat tilang beserta video kejadian ke alamat pemilik kendaraan yang diambil dari basis data Traffic Management Center (TFC) Polda Metro Jaya. Dari situ, pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke situs ETLE PMJ perihal siapa yang mengendarai dan bagaimana situasi kepemilikan kendaraan. Kemudian, pelanggar diberi waktu tujuh hari membayar denda. Apabila pelanggar/pemilik kendaraan tidak kooperatif, STNK akan diblokir.

Sosialisasi mekanisme tilang terbaru ini tampaknya perlu digencarkan terus-menerus. Pasalnya, per Januari 2019, sudah ada 800 STNK roda dua dan roda empat yang harus diblokir Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena tidak membayar denda tilang hasil ETLE dalam batas waktu yang ditentukan. PR-nya adalah, belum ada data yang menunjukkan kalau mereka asli bandel atau cuma belum paham.

Iklan

Sisi baiknya, Kombes Yusuf mengklaim terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas selama penerapan ELTE. "Dari yang 250 pelanggar per hari, kini [hanya] 25 pelanggar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," katanya, masih dari CNN Indonesia.

Bahkan, lewat kesuksesan ini, ELTE sedang merencanakan pemasangan kamera CCTV di jalur TransJakarta mengingat banyak sekali pengendara yang masih suka menerobos.

Pemasangan kamera canggih sebagai karya terbaru kebijakan ELTE penginnya bisa mengurangi kecelakaan akibat ponsel yang berkisar di angka 70 ribu per tahun di seluruh dunia. Apalagi WHO juga sudah menyatakan aktivitas mengemudi sembari main ponsel bikin orang empat kali lipat lebih berisiko kecelakaan.

Di samping itu semua, tilang online lewat CCTV rasanya akan diterima masyarakat dengan lebih baik, dibandingkan razia yang kadung lekat dengan stereotip negatif sebagai cara polisi cari “uang tambahan” sampai-sampai ada satu kota di Indonesia digelari “Kota Tilang”.