Peraturan Gubernur
Bukan Cuma Alexis, Pergub Anyar DKI Bikin Tempat Dugem Lain Ketar-Ketir
Pergub Nomor 18/2018 memakai dalil agresif, memberi kekuatan pemprov mencabut izin tempat hiburan malam hanya berdasar laporan masyarakat. Pengusaha resah melihat manuver kebijakan pemerintah. Tapi akankah beleid ini berdampak positif?
Iklan
Iklan
Iklan