Kriminalitas

Perawat yang Masukkan Deterjen ke Infus Pasien Divonis Penjara Seumur Hidup

Tindakan Ayumi Kuboki menewaskan tiga pasien di Kota Yokohama. Perawat 34 tahun itu beralasan capek bekerja, sampai nekat meracuni pasien.
Perawat Jepang campur deterjen ke infus tewaskan 3 pasien dipenjara seumur hidup
Foto ilustrasi cairan infus di rumah sakit via Getty Images 

Mantan perawat yang menggegerkan masyarakat Jepang karena nekat meracuni pasien divonis penjara seumur hidup. Pengadilan Kota Yokohama menyatakan Ayumi Kuboki terbukti merancang pembunuhan terencana, dengan cara memasukkan cairan diterjen ke cairan infus beberapa pasien lansia yang dia rawat. Akibat tindakan perempuan 34 tahun itu, tiga pasien meninggal berturut-turut, seperti dilaporkan Kyodo News.

Iklan

Seluruh pasien yang meninggal, rentang usianya antara 78 hingga 88 tahun, dirawat di bangsal lansia yang menjadi tanggung jawab Kuboki. Perempuan itu mengaku “kelelahan secara mental maupun fisik” menjalankan tugas sebagai nakes, sehingga terpikir meracuni pasiennya. Seluruh pembunuhan tersebut dilakukan pada pertengahan 2016.

Hakim Ketua Kazunori Karei menyatakan satu-satunya alasan Kuboki tidak dijatuhi hukuman mati adalah karena dia menyesali tindakannya selama disidang.

Kasus Kuboki ini menggegerkan masyarakat Jepang, yang menuntut pemerintah pusat serius menangani regenerasi tenaga medis. Jumlah perawat di seluruh RS semakin tidak bisa mengimbangi populasi Jepang yang menua.

Meski tindakan Kuboki meracuni pasien tidak bisa dibenarkan, banyak orang menganggap problem kelelahan mental para perawat adalah isu yang dialami mayoritas nakes di Negeri Matahari Terbit. Kuboki sendiri, seperti dikutip NHK di salah satu sesi persidangan, mengaku pembunuhan itu dia lakukan “agar dia bisa bernapas sedikit lebih lega dan tidak harus merawat lansia sepanjang hari.”

Kuboki sempat diperiksa tim psikiater, untuk menentukan apakah dia bisa diadili. Tim ahli menyatakan bekas perawat itu kemungkinan mengidap depresi, tapi cukup sadar atas tindakannya sehingga persidangan dilanjutan.

Iklan

Merujuk hukum pidana di Jepang, tindakan pembunuhan berencana seperti yang dilakukan Kuboki bisa berujung penjara lima tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Selepas sidang, keluarga tiga lansia yang diracuni deterjen mengungkapkan protes. Mereka tetap mendesak jaksa banding, agar Kuboki divonis mati.

“Aneh sekali cara pikir majelis hakim. [Kuboki] jelas membunuh orang lain yang tidak berdosa karena alasan eogis,” kata Nobuo Yamaki, anak sulung salah satu pasien yang diracuni Kuboki, seperti dikutip NHK.

Hingga artikel ini dilansir, Kuboki dan pengacaranya tidak berencana mengajukan banding.

Follow Hanako Montgomery di Twitter dan Instagram.