Skandal Gereja Katolik

Pelecehan Seksual Jemaat Tak Boleh Ditutupi Lagi, Merujuk Aturan Baru Paus Fransiskus

Pastor dan suster akan kena sanksi bila mendiamkan, atau menutupi dugaan pelecehan seksual dialami jemaaat. Kebijakan ini diharap Tahta Suci bisa mengakhiri praktik yang mencoreng reputasi Gereja Katolik.
The Pope Just Laid Down Strict New Rules on Reporting Sex Abuse
Paus Fransiskus menemui jemaat Katolik di Lapangan Basilika Santo Petrus. Foto oleh Aelssandra Tarantino/Associated Press

Aturan baru yang diterbitkan Paus Fransiskus pekan lalu menjadi kebijakan paling tegas Tahta Suci Katolik melawan tradisi bejat pelecehan seksual oleh petinggi gereja terhadap jemaat—khususnya pedofilia pastor terhadap putra altar di berbagai negara. Kini Vatikan mewajibkan keuskupan Katolik di seluruh dunia agar langsung melaporkan setiap kasus, termasuk dugaan kekerasan seksual yang terjadi di setiap paroki.

Iklan

Pastor muda serta suster juga diminta agar tidak ragu melaporkan petinggi keuskupan yang berusaha menutup-nutupi kasus semacam itu. Pelaporan bisa dilakukan dengan jaminan identitas pelapor dilindungi.

Sebenarnya aturan dari Sri Paus tidak baru. Sudah banyak keuskupan di Amerika Serikat dan Eropa yang mengumumkan beleid sejenis, demi memastikan laporan soal skandal pelecehan seksual diterima secara rahasia. Bedanya, kini Vatikan membuatnya jadi aturan yang berlaku di seluruh dunia.

Artinya lebih dari satu juta biarawati dan pastor sekarang diberi mandat untuk mengutamakan penyelesaian kasus, alih-alih melindungi reputasi gereja di mata jemaat, ketika mendengar ada insiden pelecehan. Sebelum muncul aturan anyar Paus Fransiskus, pengelola gereja dibebaskan memilih ingin melapor atau tidak. Akhirnya, banyak yang mendiamkan pelecehan.

"Pelecehan seksual menghina Tuhan Yesus, berdampak pada fisik, psikologi, dan spiritual para korban, dan menghancurkan nama baik jemaat," begitu kata Paus lewat ketertangan tertulis.

Gereja Katolik di berbagai negara sedang mengalami masa-masa kritis lima tahun belakangan, karena kembali gagal menangani kekerasan seksual yang terjadi di masa lalu oleh para petinggi gereja. Kasus baru pun masih bermunculan, terutama di Amerika Serikat. Lebih dari 300 pastor dari keuskupan New Jersey dituduh melakukan pelecehan terhadap jemaat.

Meski lebih progresif, aturan baru Paus Fransiskus tidak menjelaskan detail sanksi apa yang akan dikenakan pada pelaku pelecehan, atau mereka yang menutup-nutupi kasus bejat. Tidak ada arahan konkret, apakah pastor dan biarawati perlu melapor ke polisi juga bila sudah menemukan indikasi ada anggota gereja terlibat pelecehan jemaat. Penyintas pelecehan petinggi gereja sejak lama menuntut agar sanksi yang rinci dibuat dan diumumkan oleh Tahta Suci.

Setidaknya, beleid anyar dari Paus Fransiskus bisa menjadi alat membongkar kasus-kasus lama. Selain itu, peraturan ini mencakup pelecehan terhadap anak-anak dan orang dewasa rentan, sesuai persayaratan pelaporan pada personel Vatikan dan diplomat kota Vatikan di negara masing-masing.

Aturan ini dirancang setelah Gereja Katolik mengadakan pertemuan global yang membahas pelecehan seksual di kalangan gereja pada Februari 2019 lalu. Semua keusukupan Katolik harus menyediakan saluran pelaporan kasus pelecehan "yang bisa diakses masyarakat umum" sebelum 1 Juni 2020.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE News