Ponsel Ilegal

Selamat Jalan Ponsel BM, Pemerintah Indonesia Resmi Memerangimu

Jangan pakai lagi ponsel 'garansi distributor' setelah 17 Agustus 2019, ancamannya langsung tak bisa berfungsi. Tapi gimana ya kalau beli ponselnya resmi di luar negeri?
​Praktik refurbish ponsel iPhone gelap di pasaran. Foto oleh Regis Duvignau​/Reuters
Praktik refurbish ponsel iPhone gelap di pasaran. Foto oleh Regis Duvignau/Reuters

Tiga kementerian akhirnya memutuskan bersatu menyelamatkan kas negara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendagri), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat akan memblokir setiap ponsel hasil transaksi pasar gelap per 17 Agustus 2019. Peraturan ini mengharuska pengusaha ponsel ilegal yang sering sponsor konten di Instagram dengan iming-iming “garansi distributor” agar segera cari kerjaan lain.

Iklan

Ponsel ilegal diburu pemerintah karena eksistensinya bikin rugi negara. Data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebut bahwa dari 50 juta ponsel yang terjual tiap tahunnya, 20 persen di antaranya ilegal. Dengan rerata harga ponsel Rp2,5 juta, maka total transaksi yang tidak terekam negara mencapai Rp22,5 triliun.

"Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun," ujar Ketua APSI Hasan Aulia kepada Kompas. Angka ini muncul dari hitung-hitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen di setiap transaksi.

Pemblokiran akan dilakukan dengan cara mendeteksi nomor International Mobile Equipment Identification (IMEI) yang ada di tiap-tiap ponsel. Nomor IMEI adalah kode unik tiap perangkat yang terdiri dari 14 hingga 16 digit nomor, dan berlaku universal. Nomor IMEI dari ponsel resmi yang sudah bayar pajak akan terdaftar dalam database Kemenperin, sedangkan ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar dianggap ilegal.

Mekanisme pemblokirannya sederhana banget. Ada mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dipunyai Kemenperin. Mesin ini bisa melacak nomor IMEI setiap ponsel resmi yang diperdagangkan di Indonesia.

IMEI yang tidak terdaftar di database langsung dianggap ilegal. Dari situ, Kemkominfo lantas meminta perusahaan operator seluler terkait memblokir jaringan di ponsel tersebut. Sementara itu, Kemendagri bekerja mengawasi perdagangan ponsel ilegal kalau-kalau masih ada distributor bandel.

Iklan

Begitu calon kebijakan ini dipublikasikan, segera muncul keluhan di media sosial, gimana dong kalau ponselnya beli resmi tapi di luar negeri? Kan pasti nomor IMEI-nya nggak ada di database Indonesia, masak mau diblokir juga?

Ponsel ini sebetulnya masuk ke dalam kategori ponsel ilegal, tapi ada perlakuan khusus. Konsumen bisa melaporkan kasus begini ke pemerintah agar ponselnya kembali aktif di Indonesia. Mekanisme pelaporan masih belum dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah, menunggu publikasi prosedur lebih lanjut selepas 17 Agustus.

"Nantinya kita tidak bisa membawa, beli ponsel di luar negeri, kemudian suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator mana pun di Indonesia. Tentu pengecualian-pengecualian masih ada," tegas Menkominfo Rudiantara saat dikonfirmasi Tirto. Kebijakan ini sejalan dengan fokus pemerintah untuk menggenjot penjualan ponsel resmi dalam negeri.

Di Indonesia, ponsel ilegal hasil transaksi pasar gelap memang jadi salah satu alternatif masyarakat mengingat harga belinya berselisih lumayan ponsel "resmi". Harga ponsel ilegal bisa murah karena transaksinya tidak tercatat negara, tanpa pajak, dan tidak kena bea masuk. Selain itu, ada juga faktor konsumen menginginkan ponsel jenis tertentu, tetapi barangnya tidak dipasarkan secara resmi di sini.

"[Dan juga] handphone BM enggak punya garansi. Istilahnya, barang BM itu jual putus. Itu kelemahan barang BM. Jadi, kalau rusak, ya ikhlasin aja," ujar salah seorang pedagang ponsel di ITC Kuningan, Jakarta Selatan, kepada Merdeka.

Iklan

Lalu, bagaimana nasib ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus? Ini juga sempat bikin deg-degan banyak orang. Dalam penjelasan pemerintah di infografis yang diunggah Instagram resmi Kemenperin, ponsel yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 akan mendapatkan "pemutihan".

Pemutihan ini maksudnya ponsel black market akan diampuni dosa-dosa masa lalunya sebagai ponsel ilegal. Pemerintah juga belum menjelaskan lebih lanjut detail cara ponsel-ponsel ilegal bertobat. Kita tunggu saja.

Analis pasar dari InternetIndo Data Center (IDC), Risky Febrian, menyambut positif kebijakan ini sambil memberi beberapa saran. Ia mengimbau pemerintah memberi insentif kepada vendor ponsel yang ingin mengimpor barangnya secara resmi. Caranya: permudah izin ponsel-ponsel yang belum masuk ke Indonesia, seperti OnePlus dan Google.

"Permintaan konsumen untuk merek smartphone yang tidak tersedia resmi di Indonesia pasti akan selalu ada," ujar Risky berargumen, dikutip Kompas. Fakta ini kemudian memicu konsumen mencari barang di pasar gelap karena, ya memang enggak ada barangnya di Indonesia. Tak hanya soal izin, Risky juga menyarankan pemerintah memberi keringanan pajak agar harga jual ponsel resmi bisa ditekan.

Kebijakan blokir ponsel nggak bayar bea masuk dan pajak ini kemungkinan ada kaitannya dengan kondisi fiskal Indonesia terkini. Pada Mei lalu, Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 defisit Rp127,5 triliun terhadap Produk Domestik Bruto. Salah satu penyebabnya adalah pertumbuhan penerimaan pajak yang kecil.

Herry SW, seorang pengulas gawai sekaligus pemerhati teknologi, menulis di CNN Indonesia bahwa ada beberapa PR yang mesti dijelaskan pemerintah dari kebijakan ini. Salah satu pandangan yang menarik adalah bagaimana nasib ponsel yang nanti dibawa turis asing, mengingat ada banyak praktik yang mana turis pakai kartu SIM Indonesia ketika berwisata.

Kalau ponselnya enggak bisa aktif, kan kasihan. Bener juga, nanti turis-turis itu susah mengeluhkan tipuan kamera Gates of Heaven pas liburan di Bali.