Fetish Jarik
Pelaku Pelecehan Seksual Gilang 'Bungkus Jarik' Divonis 5,5 Tahun Penjara
Pengidap fetish itu diputus bersalah melanggar UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan KUHP pasal asusila. Pasal-pasal ini yang dipakai jaksa, karena RUU PKS tak kunjung disahkan.
Predator Seksual Gilang 'Bungkus' Dituntut Delapan Tahun Penjara
Psikolog berharap kasus predator seksual fetish tetap diproses hukum. Viralnya kasus Gilang “Bungkus” ikut menguak kasus lain, banyak predator seksual mencari mangsa di medsos.
Predator Seksual Gilang 'Fetish Jarik' Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Kalimantan
Dia ditangkap tanpa perlawanan dan segera diterbangkan kembali ke Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini, 15 orang mengaku korban Gilang bungkus melapor ke posko Unair.
Iklan
Iklan
Iklan