FYI.

This story is over 5 years old.

Pembubaran HTI

Anggota HTI Akan Terus Melawan Kebijakan Pelarangan Pemerintah

Simpatisan Hizbut Tahrir merasa dizalimi, sebab aspirasi mengganti Pancasila dikampanyekan secara damai. Pemerintah Indonesia didorong taat hukum saat membubarkan ormas.
Foto dari akun Twitter @HizbuttahrirID

Setelah 34 tahun berkembang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia resmi dilarang beraktivitas oleh pemerintah. Sebulan terakhir terjadi berbagai insiden penolakan kegiatan HTI, yang kemudian mengarah pada keputusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat tersebut. Sepanjang April, cabang-cabang HTI di berbagai provinsi hendak melakukan pawai Muktamar Khilafah yang rutin digelar saban tahun. Akibatnya, terjadi bentrok antara HTI dengan ormas-ormas lain di berbagai daerah. Barisan Ansor Serbaguna (anak organisasi NU) mengusir massa HTI di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur awal April. Di Yogya, pada 7 April, Pemerintah Bantul di Yogyakarta menolak tabligh akbar HTI. Acara HTI di Makassar juga ditolak ribuan massa 16 April lalu. Pembubaran HTI ini mengejutkan publik, mengingat selama bertahun-tahun organisasi ini sudah berkembang di kampus, serta sering melakukan demonstrasi menolak kebijakan pemerintah. Ribuan anggota Hizbut Tahrir (yang arti harfiahnya adalah Partai Pembebasan) kerap terlihat di jalanan Ibu kota menyuarakan berbagai isu, mulai dari penolakan Hari Valentine hingga memprotes renovasi Kedutaan Besar AS. Secara kasat mata, ideologi HTI adalah pan-Islamisme, condong pada berdirinya Khilafah. Ada pula kesan HTI menuntut dasar negara diganti menjadi berbasis Syariat Islam. HTI berkembang massif di kalangan kelas menengah muslim, terutama merekrut kader-kader baru di universitas.

Iklan

Kendati begitu tidak bisa dipungkiri, HTI menyuarakan aspirasinya jauh lebih damai dibanding Front Pembela Islam yang sudah berkali-kali terbukti terlibat tindak kekerasan. HTI segera berusaha menjauhkan diri ketika Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) menguat pada 2014. Alasannya karena ISIS melakukan kekerasan dan pembunuhan pada rakyat sipil, sementara HTI mewujudkan khilafah lewat jalur damai. "Kami menolak keberadaan ISIS karena telah menimbulkan horor bagi umat Islam," kata Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI melalui keterangan tertulis.

VICE Indonesia menghubungi Rikza Saifullah, Anggota aktif HTI, untuk mencari tahu apa saja sebetulnya kegiatan ormas yang dianggap melawan Pancasila itu. Rikza, yang berasal dari Jombang Jawa Timur, mengaku berkenalan dengan HTI ketika berkuliah di Jurusan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor. Semasa kuliah, dia bergabung dengan Lembaga Dakwah Kampus. Di organisasi itu, ada banyak aktivis HTI yang menurut Rikza mempromosikan ideologi Islam yang sesuai dengan keyakinannya. "Saya bergabung karena HTI menyuarakan kepentingan Islam dan saya muslim," ujarnya.
Dari sudut pandang Rikza tidak ada sama sekali aktivitas Hizbut Tahrir yang ingin menggantikan dasar negara. Mereka menggelar kajian Al Quran, dakwah, serta analisis atas kebijakan pemerintah yang dianggap mendukung liberalisasi. Di satu sisi, Rikza mengakui ideologi dan cara kerja HTI berbeda dari ormas Islam lain yang banyak berkembang di kampus, misalnya saja kelompok Tarbiyah yang banyak kadernya bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera. HTI lebih memprioritaskan pergantian sistem pemerintahan demokrasi menjadi sesuai syariat. Selain pawai atau demonstrasi saat ada kebijakan pemerintah dianggap merugikan rakyat, HTI juga sangat aktif berkembang di kampus-kampus. Anggotanya akan menyebar buletin ataupun pamflet yang berisi kajian tentang kegagalan demokrasi memperbaiki nasib masyarakat, sehingga perlu ada upaya menerapkan syariat Islam sekarang juga. Rikza mengklaim semua ormas muslim memperjuangkan cita-cita yang sama seperti mereka. "Semua ormas Islam itu saling melengkapi, kebetulan saya bertemunya dengan HTI." Menkopolhukam Wiranto menyatakan organisasi massa mengusung semangat khilafah Islamiyah itu dianggap merongrong Pancasila dan semangat keberagaman di Tanah Air. Wiranto mengklaim tersedia cukup bukti untuk melarang aktivitas HTI serta mencabut statusnya sebagai badan hukum yang selama ini terdaftar di Kemenkum HAM. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Demonstrasi dan pawai HTI mempromosikan khilafah dianggap pemerintah menimbulkan benturan antar masyarakat. "Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," kata Wiranto saat jumpa pers di Jakarta.

Iklan

UU Ormas itu sejak awal merupakan beleid kontroversial yang oleh banyak pihak berpotensi memberangus kebebasan berpendapat serta mengembalikan otoritarianisme ala Orde Baru. Dalam kasus pembubaran HTI, pemerintah pun dianggap tidak taat hukum karena seharusnya ormas pendukung khilafah ini mendapat peringatan lebih dulu, baru digugat ke pengadilan, lalu setelahnya dibubarkan. HTI mengaku tidak pernah memperoleh peringatan tersebut.

Rikza bilang belum ada arahan sikap dari petinggi HTI Indonesia merespons pelarangan pemerintah. "Tapi yang dilakukan Wiranto di luar mekanisme dan aturan main yang berlaku yang diatur oleh undang-undang tentang ormas," ujarnya. "HTI adalah Badan Hukum Perkumpulan yang terdaftar dan dari awal telah ikut aturan, jadi pembubarannya pun harus sesuai aturan." Rikza merasa pernyataan Wiranto sangat mendiskreditkan HTI. Selama menjadi anggota HTI sejak 2004, dia tidak pernah memperjuangkan penggantian dasar negara maupun promosi intoleransi. "Ada kesan kalau organisasi Islam itu anti-bhinneka, padahal coba ditunjuk di mana letak keantibhinnekaannya," kata Rikza.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo tampaknya semakin alergi dengan semua indikasi yang mengarah pada upaya penggulingan pemerintah, termasuk atas seruan damai HTI. Awal Februari lalu, Jokowi melontarkan pernyataan yang mengundang kecaman banyak pegiat demokrasi. "Apa demokrasi sudah terlalu bebas dan kebablasan? Saya jawab iya. Demokrasi kita kebablasan," kata Jokowi saat berpidato di pengukuhan pengurus Partai Hanura. Penangkapan berbagai tokoh ormas dan aktivis atas dugaan makar, semakin memperkuat indikasi bahwa Istana semakin panik melihat munculnya gerakan-gerakan politik untuk menggoyang pemerintahan.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku bakal terus melakukan dakwah pentingnya memperjuangkan khilafah Islamiyah. Sudah ada ancaman dari kampus, misalnya Universitas Indonesia, bahwa adanya pelarangan ini membuat HTI tidak bisa lagi beraktivitas leluasa merekrut mahasiswa. "Kita lanjutkan bukan hanya di kampus saja. Kita dakwah di mana saja," kata Yusanto.
Reaksi pengguna Internet terbelah. Sebagian mendukung kebijakan pemerintah. Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Tanah Air termasuk yang menyetujui sikap pemerintah. "Bahkan, kalau boleh dibilang, pemerintah terlambat membubarkan HTI," kata Imam Aziz, selaku Ketua Bidang Budaya, Media, dan Kerukunan Budaya NU kepada Tirto.id. Hendardi, Ketua SETARA Institute yang mengkaji demokrasi dan pluralisme, menuntut pemerintah konsisten dengan aturan hukum yang berlaku saat melakukan pembubaran Ormas. "Peringatan pertama sampai ketiga, harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya," saat dihubungi VICE Indonesia. HTI masih mungkin mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung bila tidak puas atas keputusan pengadilan nanti. Larangan ini menurut Hendardi, juga bukan berarti anggota HTI tak boleh lagi mempelajari ideologi terkait khilafah. Pasalnya, yang dilarang pemerintah hanyalah kegiatan HTI sebagai organisasi berbadan hukum. "Para pengikutnya yang meyakini gagasan politik khilafah tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi."

Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, berpendapat senada. Pemerintah menurutnya harus memakai jalur hukum—lewat jaksa dan pengadilan—bila hendak melarang Hizbut Tahrir. Bila salah satu bukti yang diajukan adalah seruan HTI agar TNI mengambil alih pemerintahan, maka Harsono merasa itu masih sangat lemah sebagai bukti ada upaya mengganti dasar negara. "Masalahnya, UU Organisasi Kemasyarakatan juga bukan produk hukum yang baik," kata Harsono saat dihubungi VICE Indonesia. "Secara umum, saya sudah berkali-kali minta kepada pemerintah untuk menghormati prinsip kebebasan berorganisasi. Sebuah organisasi baru bisa dilarang bila terbukti melakukan kekerasan buat mencapai tujuan mereka."

HTI masuk di Indonesia pertama kali pada 1983, dibawa ulama bernama Abdurahman al-Baghdadi yang sebelumnya bergiat di Australia. Hizbut Tahrir, induk organisasinya, lahir di 1953 di Palestina. Organisasi ini ingin menghidupkan kembali imperium Islam yang terakhir kali muncul pada Kekaisaran Ustmani, yang kemudian runtuh digantikan Turki modern awal abad 20. Hizbut Tahrir (yang artinya secara harfiah adalah Partai Pembebasan) sudah lebih dulu dilarang di 17 negara mayoritas muslim, termasuk Mesir, Arab Saudi, dan Pakistan karena punya tujuan mengganti dasar negara.

Walaupun menolak pembubaran HTI tanpa proses peradilan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa organisasi pendukung khilafah itu sebaiknya dibiarkan tetap eksis. Toh, kegiatan HTI sebenarnya hanya demonstrasi dan aktivitas damai, walaupun gagasannya bertentangan dengan dasar negara. "HTI ini cuma mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan. Sama dengan orang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara komunis, menurut saya sih mengkhayal," kata Fahri yang semasa mahasiswa adalah aktivis tarbiyah. Rikza mengaku akan terus memperjuangkan nilai-nilai Syariat dan Khilafah yang telah dia dapatkan dari HTI, sembari terus melakukan kewajiban sebagai muslim. "Saya akan tetap menjadi muslim yang biasanya, shalat, berdoa, dan lain-lain."