Opini

Jerinx SID Terjerat Pasal Karet, Jadi Tersangka Atas Hinaan 'IDI Kacung WHO'

Redaksi VICE tak pernah mendukung cara musisi asal Bali itu menyebar konspirasi seputar Covid-19. Tapi pasal UU ITE yang dipakai mempidanakan opini Jerinx jauh lebih bermasalah.
Jerinx SID Jadi Tersangka Atas Hinaan 'IDI Kacung WHO' Karena Pasal Karet UU ITE
Ilustrasi pembungkaman pendapat di medsos oleh Adam Noor Iman/VICE

I Gede Ari Astina, biasa disapa Jerinx, adalah simbol mewakili sebagian orang di Indonesia yang berusaha mengecilkan risiko pandemi Covid-19. Mereka bangga diolok-olok “Covidiot”, menolak anjuran pakai masker, serta menetapkan WHO (plus Bill Gates) sebagai musuh utama yang membuat dunia kini kelimpungan akibat pandemi. Berbagai gagasan drummer grup Superman is Dead ini terkait pandemi corona dan siapapun yang sepaham dengannya, tidak pernah didukung oleh redaksi VICE. Karenanya kami tidak memberi ruang untuk akrobat wacana konspiratif yang coba mereka sebarkan lewat media sosial.

Iklan

Tapi, kasus yang sedang dihadapi musisi 43 tahun itu adalah bukti kesekian betapa mudahnya gagasan dipidanakan di Tanah Air. Sekalipun itu gagasan absurd, yang lebih baik dilawan dengan menyebar lebih banyak gagasan ilmiah atau diabaikan saja.

Jerinx pada Rabu (12/8) siang waktu setempat, ditetapkan oleh Kepolisian Bali sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingan di medsos. Postingan yang dipersoalkan itu muncul pada 13 Juni 2020 di laman instagram pribadi Jerinx.

Dia menuding IDI harus mempertanggungjawabkan kebijakan wajib rapid test Covid-19 kepada ibu yang hendak melahirkan. “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa yang tanggung jawab?" tulis Jerinx.

Postingan itu ditambah caption lain dari Jerinx yang keras mengkritik IDI. “Saya enggak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini.”

Dari sana, tudingan yang masuk ranah konspirasi itu justru mendapat panggung lebih besar, karena dilaporkan IDI cabang Bali ke kepolisian pada 16 Juni lalu. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iklan

Beleid ini sejak lama terkenal jadi biang utama pembungkaman kritik di Tanah Air. Jerinx dianggap mencemarkan nama baik IDI dan melontarkan ujaran kebencian. Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja, saat dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak terima disebut “kacung WHO”.

“Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja. "Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti [polisi]. Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan.”

Jerinx datang ke Mapolda Bali setelah pemanggilan kedua, lalu dicecar 13 pertanyaan dalam pemeriksaan tertutup. Selepas pemeriksaan, kepada wartawan, dia mengaku hanya menyampaikan kritik terhadap kebijakan IDI soal pewajiban rapid test. “Saya merasa yang saya lakukan itu benar, tidak bermaksud negatif atau buruk yang saya lakukan murni sebatas kritik, kritikan sebagai warga negara Indonesia,” kata Jerinx, seperti dikutip Kompas.com, pada 6 Agustus lalu.

VICE pernah memuat artikel sebelumnya, yang menyebut bahwa dimensi pencemaran nama baik merupakan perselisihan gagasan. Alhasil, ketika debatnya berangkat dari ide dan persepsi (termasuk yang tak berdasar bukti dan dasar ilmiah seperti disuarakan Jerinx), maka upaya meredamnya jelas tidak tepat jika memakai pendekatan ancaman penjara.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Indonesia mencatat, betapa pelaporan pidana memakai UU ITE meningkat drastis selama 10 tahun terakhir. Terdapat ada 381 kasus UU ITE sepanjang 2011 hingga 2019 yang menjerat individu maupun institusi. UU ITE dengan pasal-pasal problematisnya, memberangus beragam opini di media sosial, seringkali menyeragamkannya sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Iklan

Masalahnya, yang lebih sering diberangus adalah yang berseberangan dengan kepentingan penguasa. Tirto.id sempat menyorot data, bahwa pelapor yang memakai UU ITE terbanyak datang dari kalangan pejabat negara, sebanyak 35,92 persen. Revisi UU ITE pada 2016 dinilai Safenet tidak mengubah sifatnya yang predatoris terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi mereka yang kontra terhadap pemerintah. Sebab Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), yang sering dipakai untuk mempidanakan individu atau lembaga, masih bertahan.

“Koalisi mendesak [DPR] agar dua pasal karet di dalam UU ITE dihapus,” kata Damar Juniarto selaku koordinator Safenet saat diwawancarai Tempo.

Pakar Teknologi Informasi Abimanyu Wahjoehidajat, saat dihubungi VICE beberapa waktu lalu sebelumnya, turut prihatin melihat agresifnya pemakaian UU ITE. Dia menilai masa depan kebebasan berpendapat dan bermedia sosial di Indonesia akan suram, jika dimensi kepastian hukum dalam menyuarakan pendapat malah dikembalikan kepada tafsir individu.

"Sungguh mengerikan apabila masyarakat kita jadi saling menuntut untuk sesuatu yang batasannya tidak jelas dan semuanya bergantung persepsi di individu. Bisa dibayangkan masa depan sosmed kita akan menjadi suram," kata Abimanyu.

Sekali lagi, redaksi VICE tidak mendukung orang untuk bebas menghina, atau menyebar misinformasi serta teori konspirasi. Argumen konspiratif, bisa juga wawancara seorang influencer dengan pakar abal-abal, sebaiknya tidak diberi panggung oleh media massa di momen krisis seperti sekarang. Dalam menghadapi pandemi, media lebih baik menyediakan ruang lebih besar untuk menyorot perjuangan tenaga medis, akuntabilitas kebijakan pemerintah, dan mempromosikan temuan berbasis sains untuk melawan penularan Covid-19.

Iklan

Bisa dipahami bila IDI terluka melihat institusinya dihina oleh Jerinx, yang sedang memiliki banyak pendukung di medsos. Namun redaksi meyakini ada jalan lain lebih baik, yang melelahkan tapi lebih efektif, yakni edukasi dan upaya komunikasi publik yang konstan.

Sudah fitrahnya bila dari sekian banyak influencer, ada yang bangga mempertontonkan pendapat pandir. André Spicer dari Guru Besar Kajian perilaku organisasional dari City University of London pernah mengkaji alasan ada orang pede mengampanyekan pandangan pribadi yang bertolak belakang dari ahli kesehatan. Jawabannya: di Abad 21 problem bias kognitif membesar akibat media sosial.

Bias kognitif terbangun ketika manusia merumuskan pandangannya pada suatu isu yang rumit hanya berdasarkan kepercayaannya selama ini. Setelah memutuskan keberpihakan, manusia lantas melakukan usaha apa pun untuk menjustifikasi bahwa pandangannya benar. Akar masalahnya pendidikan yang tidak memadai, atau minimnya akses informasi yang akurat untuk meragukan pendapat pribadi mereka sendiri. Artinya, semua itu tak akan efektif diubah memakai pendekatan ancaman penjara.

Sayangnya, komunikasi dan transparansi kebijakan juga gagal dicontohkan pemerintah pusat selama masa awal penanganan Pandemi Corona. Alhasil, teori konspirasi dan kepatuhan warga menjalankan PSBB tak meningkat.

Jika kasus pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial definisinya senantiasa kabur, bahkan pemaknaan pasalnya bisa diinterpretasikan terlampau luas, yang jadi korban adalah kebebasan kita semua sebagai warga negara.

Memberi lampu hijau untuk pemakaian pasal karet UU ITE, dengan dalih melawan misinformasi Covid-19 sekalipun, akan melapangkan jalan penguasa memakainya membungkam kritik dalam bentuk apapun di masa mendatang.