FYI.

This story is over 5 years old.

Musik Kok Diatur?

RUU Permusikan yang Ngawur Bangkitkan Kesadaran Politis Para Musisi Berbagai Genre

Rapper dan musisi metal ancang-ancang melawan balik, andai DPR ngotot meloloskan beleid kontroversial itu. "Musisi atau seniman kalau diginiin malah makin berontak."
Musik terancam dikekang oleh RUU Permusikan
Ilustrasi oleh Dini Lestari

Apakah kalian masih ingat momen Joko Widodo mengacungkan salam devil horn saat berpose untuk wawancara media dan mendatangi sebuah konser metal? Ketika itu dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Anak metal sih tahu devil horn cuma gestur seru-seruan. Masalahnya di luar sana, masih ada saja orang menganggap bahkan percaya kombinasi acungan jari telunjuk dan manis itu sebagai simbol pemujaan setan.

Iklan

Nah, sekarang kebayang jika Rancangan Undang-Undang Permusikan lolos. Walaupun bukan musisi, namun Jokowi bisa saja digoreng oleh buzzer politik mendukung penyebaran "pengaruh negatif budaya asing" (tapi jelas Jokowi tidak bisa dijerat pasal apapun dari beleid kontroversial tersebut) merujuk pasal 5 naskah RUU Permusikan.

Sejak sekelompok musisi mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/1) lalu, RUU Permusikan jadi sorotan. Cita-citanya sih bagus, membantu industri musik lebih profesional dan memastikan musisi terjaga hak ekonominya.

Tapi beberapa pasal di dalam naskah tersebut berpotensi membungkam kebebasan berpendapat, selain tumpang tindih dengan aturan hukum lain. Bahkan, ada analisis jika beleid ini akan mematikan gerakan musik independen, karena hanya condong melindungi kepentingan label rekaman mayor ataupun event organizer bermodal besar.

Musisi dan pendengar yang marah-marah di media sosial dua hari terakhir paling menyorot Pasal 5 RUU Permusikan. Pasal ini melarang musisi mempromosikan budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat manusia, menistakan agama, konten pornografi, dan musik yang provokatif. Jika dilanggar, ancamannya adalah pidana alias pemenjaraan dan denda. Poin-poin di atas makin problematik, karena tidak pernah ada ukuran pasti bagaimana penafsiran budaya asing yang negatif, begitu pula poin yang lainnya.

Sebagian musisi pop mungkin masih bisa bersikap bodo amat. Tapi untuk mereka yang menggeluti genre musik arus pinggiran—macam metal, punk, ataupun hip hop—RUU ini jelek saja belum. Padahal musisi dari tiga genre itu biasa mengkritik penguasa ataupun kondisi sosial yang kacrut. Pernahkah kebayang enggak sih hip hop dengan tradisi lirik-lirik braggadocio-nya mendadak dipermasalahkan karena merendahkan orang lain?

Iklan

Tiba-tiba saja musisi arus pinggir jadi pihak yang paling rentan. Mereka enggak pernah minta bantuan DPR buat disejahterakan, eh, malah terancam kena getah yang paling pahit.

"Dilihat dari citra DPR yang periode ini minim produk legislasi, mengeluarkan RUU kayak gini nggak memperbaiki citra mereka," ujar Maderodog, rapper lokal asal Bekasi yang dikenal dengan lirik mengkritik fundamentalisme agama dan pemerintah, ketika dihubungi VICE. "Kalau gue baca isi RUU-nya ini justru enggak memenuhi tuntutan musisi yang datang ke DPR."

Stephanus Adjie, vokalis band metal Down for Life yang terkenal dengan lagu-lagu yang bernas mengkritik soal kemunafikan pemeluk agama di Indonesia, juga merasa RUU ini konyol, tidak mendukung ekosistem gigs metal, tapi berpotensi mengganggu. Buatnya, langkah paling bijak dari DPR adalah segera merevisi ancaman pidana dalam naskah beleidnya, atau tak perlu disahkan sama sekali.

"Sebenarnya saya peduli enggak peduli [sama RUU Permusikan]. Metal ini kan bisa dikatakan anak haram kebudayaan," kata Adjie ketika dihubungi VICE. "Dari regulasi yang dilakukan pemerintah apapun, enggak cuma RUU ini. Ketika pemerintah ada Badan Ekonomi Kreatif pun enggak pernah berimbas apa-apa pada kami."

Menariknya, buat Adjie, naskah hukum sekonyol itu masih punya manfaat. Sebab andai DPR nekat meloloskan RUU Permusikan dengan pasal-pasalnya yang bermasalah, ada momentum musisi akan muncul kesadaran politisnya jika belenggu aturan. Bahkan, bisa jadi makin banyak karya politis keren.

Iklan

"Saya malah senang ketika para musisi tersadar, dan ini mudah-mudahan ini akan menjadi trigger bahwa musisi harus punya sikap politis," kata Adjie. "Bukan berarti harus mendukung calon tertentu dan berpolitik praktis, tapi artinya harus menyuarakan sesuatu."

Maderodog punya pendapat serupa. Baginya, semakin negara berhasrat mengatur kesenian di wilayah kreatif, maka siap-siap saja menerima perlawanan balik. "Seniman atau musisi kan kebanyakan otaknya enggak seformal logika UU. Musisi atau seniman kalau diginiin malah makin berontak, pegang omongan gue deh,” ujar Maderodog.

RUU Permusikan yang problematis membawa pengeloaan industri kreatif mundur ke masa jahiliyah. Indonesia punya sejarah kelam pengekangan berekspresi di bidang musik. Pada masa Orde Lama, Sukarno menginginkan adanya pelarangan musik asing kebarat-baratan yang disebut musik Ngak Ngik Ngok sebagai respon terhadap sikap pemerintah yang anti terhadap segala bentuk imperialisme barat. Band legendaris Koes Plus pun pernah mendekam di balik jeruji akibat aturan tersebut.

Sementara itu, pada era Orde Baru, Menteri Penerangan Harmoko pernah mengharamkan musik-musik pop ‘cengeng’ beredar. Ia menyebut lagu-lagu tersebut sebagai penghambat pembangunan nasional dan melumpuhkan semangat kerja.

Sejak September 2018, DPR memasukkan RUU Permusikan dalam daftar program legislasi nasional prioritas, artinya tahun ini pun bisa saja disahkan. RUU ini merupakan salah satu yang dikebut pada ujung masa jabatan parlemen periode 2015-2019 yang disebut-sebut berkinerja amat buruk dibanding DPR sebelumnya (padahal udah rendah banget ga sih standarnya?).

Iklan

Sebagai contoh pada 2018, dari target 50 RUU yang masuk prolegnas, hanya lima yang akhirnya disahkan. Sudah memble secara kuantitas, eh kualitas legislasinya pun hancur. Tak heran bila RUU Permusikan bukannya didukung musisi, tapi malah panen penolakan dari musisi arus utama maupun independen. Sadar dimaki banyak pihak, Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji naskah rancangan hukum ini akan segera disempurnakan.

Pasal 5 adalah yang bikin banyak musisi sewot baru yang merecoki mereka di ranah kreatif. Pasal 18 adalah biang kerok lain, karena berpotensi menyikat EO independen. Bayangkan, gigs punk OI di kota-kota kecil, bakal diberangus polisi jika RUU Permusikan diloloskan DPR. Sebab pertunjukan musik oleh tim penyusun RUU ini (tak ada satupun dari mereka berprofesi sebagai musisi atau terlibat dalam industri musik), hanya bisa dilakukan "promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha."

"Pasal ini bahaya dan memberatkan untuk anak-anak independen. Seandainya mereka mengajukan izin lalu tidak disetujui, aparat bisa masuk ke acara mereka lewat pasal ini," kata Wendi Putranto, jurnalis musik senior saat diwawancarai CNN Indonesia.

Selain itu, aturan lain yang menggegerkan masyarakat adalah Pasal 32 yang mengatur sertifikasi musisi, jika ingin profesinya diakui dan mendapat hak dasar macam royalti, performing rights, dan banyak lagi. Joe Millions, rapper independen, tak ambil pusing pada manuver politik DPR itu. Dia memilih fokus berkarya.

"Ngapain kita bergantung sama orang lain ngasih kita sertifikasi validasi berkarya?" kata Joe kepada VICE. "Itu menurut gue serendah-rendahnya niat bermusik sih."