FYI.

This story is over 5 years old.

The VICE Guide to Right Now

Tak Didukung KUHP, Wacana Hukuman Pancung di Aceh Cuma Ambisi Semu

Gagasan pemprov itu bertentangan dengan hukum positif Indonesia soal regu tembak. Semangat menerapkan hukum syariat secara harfiah bukan hal baru, Malaysia pun sampai sekarang berdebat soal potong tangan.
Proses pencambukan pasangan gay di Aceh pada 2017. Foto oleh Rizky Rahadianto/VICE

‘Nyawa ganti nyawa. Darah ganti darah.’ Pemeo klasik yang biasa muncul di cerita silat itu hendak diterapkan secara harfiah oleh pemerintah Provinsi Aceh. Caranya? Memancung kepala pelaku pembunuhan. Satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam ini sempat memberi sinyal melunak tahun lalu, terkait praktik hukuman pidana syariat yang kontroversial seperti pencambukan. Gara-gara beberapa kali secara terbuka mencambuk nonmuslim dan pasangan homoseksual, Aceh ditegur pemerintah pusat. Citra Indonesia jadi buruk dan investasi terpengaruh. Makanya eksekusi pencambukan menurut klaim pemprov bakal digelar di ruang tertutup, supaya tak disorot media, terutama dari luar negeri.

Iklan

Alih-alih melakukan kajian tentang hukum cambuk yang biasa mereka lakukan selama ini, Aceh justru menggelar ‘survei’ untuk persiapan menggelar praktik hukuman yang lebih keras: hukuman mati dengan cara dipenggal bagi pelaku pembunuhan berencana.

Wacana tersebut disuarkan oleh Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Syukri M Yusuf. Saat dihubungi media, Syukri menyebut rencana melaksanakan qishas (sebutan untuk hukum pancung-red) masih dalam tahap pengkajian untuk mengetahui respons dan tanggapan masyarakat Negeri Serambi Makkah itu.

“[Qishas] baru wacana. Penelitiannya dilakukan tahun ini, jadi kami lihat dulu respons masyarakat baru nanti bisa disimpulkan,” tandas Syukri saat dihubungi media.

Wacana ini muncul lantaran Pemerintah Provinsi Aceh ingin mengantisipasi kejahatan pembunuhan di masyarakat. Tak hanya itu, Syukri menyebutkan hukum qishas adalah langkah yang disebut efektif mencegah tindak pembunuhan, semisal di Arab Saudi. Plus, Pemprov Aceh cukup percaya diri karena punya bekal Qanun Jinayat, perda yang jadi dasar hukum pelaksanaan hukuman syariat, disahkan sejak Agustus 2014.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis bergegas mendukung gagasan Aceh melaksanakan hukum pancung. Menurutnya, qisash efektif menekan angka pembunuhan karena “pelakunya jera dan tak mengulanginya lagi.”

Hmm, bagaimana bisa mengulangi kejahatannya lagi kalau si pelaku akhirnya mati?!!

Iklan

Upaya Aceh untuk menerapkan hukum syariah bukan hal baru di Asia Tengara. Negara tetangga Indonesia, Malaysia, yang sama-sama mayoritas penduduknya muslim beberapa tahun ini juga sibuk berdebat mengenai gagasan menerapkan hukum hudud. Itu sebutan untuk eksekusi potong jari, potongan tangan, hingga potong lengan bagi pelaku pencurian. Selain hudud, parlemen Malaysia turut membahas potensi pelaksanaan hukuman rajam dengan batu bagi mereka yang berzina.

Penerapan syariah mengenai hudud tak kunjung disetujui parlemen. Datuk Seri Dr. Wan Azizah Wan Ismail menyebut memang kemungkinan implementasi hukum hudud di Malaysia, tetapi belum masuk dalam daftar prioritas di parlemen. Selanjutnya, Azizah juga menyinggung hukum hudud tak akan diimplementasikan jika melanggar nilai-nilai keadilan.

“Hudud tidak akan diberlakukan sampai semua faktor di dalamnya sesuai dengan nilai keadilan,” kata Azizah saat diwawancarai media Negeri Jiran.

Lantas, mungkinkah hukum pancung ini diterapkan di Aceh? Jawabannya menurut pakar hukum pidana Tanah Air adalah: “tidak dimungkinkan.”

Setidaknya itu pendapat pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan saat dihubungi VICE Indonesia. Dia berpendapat hukum pidana Indonesia secara spesifik mengatur penugasan regu tembak sebagai cara melaksanakan hukuman mati. Selama lima tahun terakhir hanya untuk penyelundup narkotik. Jika direntangkan ke jangka 10 tahun, pembunuhan berencana dan terpidana terorisme juga ditembak mati. Itupun rutin menuai banyak kritik dari dalam maupun luar negeri sebab melanggar hak asasi.

Iklan

Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan sebuah hukum tak bisa serta merta diterapkan di suatu daerah—termasuk otonomi khusus—jika bertentangan dengan sistem hukum nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian dipertegas Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1964 menyatakan praktik eksekusi mati hanya bisa dilaksanakan lewat cara regu tembak, bukan metode lain. Praktik regu tembak diadopsi Indonesia setelah merdeka, meneruskan tradisi di akhir masa pendudukan Jepang karena karakter rezim Nippon yang militeristik. Hukum tembak adalah eksekusi mati khas militer. Pada era kolonial Hindia Belanda, metode yang lazim adalah hukuman gantung.

“Dalam hukum nasional kita pidana mati caranya ditembak. Apakah mau diubah hukum nasionalnya?” kata Pohan. Menurutnya, tidak mudah gonta-ganti hukum Indonesia yang sudah ditetapkan sejak kemerdekaan. Ambisi Aceh hanya bisa terlaksana bila pemerintah pusat, dalam hal ini parlemen, bersedia mengubah pasal 10 KUHP tentang hukuman mati.

Selain ketidaksesuaian qishas dengan tafsiran teknis hukum pidana mati Indonesia, metode pancung jelas melanggar hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, secara tegas menentang wacana hukuman pancung yang dilontarkan Provinsi Aceh.

“Enggak bisa bentuk hukuman mati dalam bentuk pancung atau penggal digunakan di Aceh atas dasar otonomi khusus,” kata Usman kepada VICE Indonesia. Usman menjelaskan pelaksanaan hukum pancung di Aceh akan bertolak belakang dengan hukum nasional Indonesia. Terlebih, pemberlakuan otonomi khusus soal pidana, dibatasi pada kejahatan tertentu saja.

Iklan

“Dalam kasus ini, Aceh dan hukum nasional bisa dianggap bertolak belakang, karena pemberlakuan otonomi khusus lebih dibatasi pada jenis kejahatan-kejahatan tertentu (mencakup judi, asusila, minuman keras-red) yang memang dianggap khas pemberlakuan syariat di Aceh,” tambahnya.

Dalih lain yang para pendukung penerapan hukuman pancung adalah efektivitasnya mencegah dan menekan angka pembunuhan di masyarakat, sehingga berujung pada masyarakat yang damai. Lagi-lagi, dalih ini kembali dipatahkan. Usman mengatakan, salah satu pilar ‘masyarakat yang damai’ adalah tegaknya keadilan dan hak asasi manusia. Maka, pertanyaan pun jadi berbalik, menurut Usman. “Kalau misalnya hukuman yang diterapkan melanggar HAM, bagaimana bisa menciptakan masyarakat yang damai?”

Berkaca dari pelaksanaan hukuman cambuk yang sudah berlangsung pun, tindak kejahatan ringan diatur dalam Qanun Jinayat justru tidak menunjukkan tren berkurang. Berdasarkan pemantauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ada 180 terpidana yang dihukum cambuk sepanjang 2016, meningkat dibanding 108 orang setahun sebelumnya. Qanun Jinayat, dasar hukum eksekusi cambuk, mulai diberlakukan di Negeri Serambi Makkah pada 2014, dengan 350 orang dilecut selama tiga tahun terakhir. Jumlah vonis cambuk oleh Mahkamah Syariah dua tahun belakangan mencapai 221 kasus.

Lebih jauh lagi, kata Usman, tidak pernah ada bukti konkret menunjukkan bukti hukuman mati secara efektif dapat menghilangkan tindak kejahatan di sebuah negara.

“Hukuman mati tidak menimbulkan efek jera,“ kata Usman. “Lihat saja negara Eropa seperti di Skandinavia yang tidak memiliki hukuman mati, tapi justru lebih aman dibanding negara dengan hukuman mati yang memiliki angka kejahatan tinggi.”