UNRI
MA Vonis Bebas Dosen Unri Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Karena Tak Ada Saksi
Akibat tafsir hakim, kasus ini dianggap kurang memiliki bukti meski ada Permendikbud no. 30/2021 dan UU TPKS. Koalisi yang berpihak pada korban siap menempuh perjuangan lain melalui Kemendikbud.
Dianggap Kurang Saksi, Dosen Unri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Divonis Bebas
Korps Mahasiswa HI Unri tetap mempercayai pengakuan korban, dan siap mengawal jaksa yang berniat mengajukan banding terhadap Syafri Harto, sang eks-Dekan FISIP.
Iklan